PC BALLA’ TUJUA HPMB-Raya Tolak Revisi UU TNI

Makassar, Monitoring News -PC BALLA’ TUJUA HPMB-Raya menilai revisi UU TNI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI karena mengancam supremasi sipil, HAM dan masa depan reformasi.

Fotmatur Ketua Terpilih PC.Balla’ Tujua HPMB-Raya, Menolak tegas rencana dwifungsi TNI melalui revisi Undang-Undang TNI atau revisi UU TNI.

Alif mengatakan revisi UU TNI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI karena mengancam supremasi sipil, hak asasi manusia, dan masa depan reformasi. “Ayo turun ke jalan, suarakan penolakan kita! Desak DPR untuk menolak RUU TNI yang bertentangan dengan cita-cita reformasi!” kata Alif dalam pernyataan kepada Awak Media, Selasa, 18 Maret 2025. Namun Alif belum mengungkapkan kapan aksi akan digelar

Menurut Alif, seharusnya militer fokus pada pertahanan negara dan tidak boleh masuk ke jabatan sipil dan birokrasi. Apalagi, kata dia, dwifungsi TNI mengkhianati cita-cita reformasi yang menuntut pemisahan peran TNI di ranah sipil. Ia menegaskan militer yang masuk ke ranah sipil bisa memperburuk demokrasi dan mengancam kebebasan sipil

Kontras menilai ada dua pasal berbahaya dalam revisi UU TNI yang diajukan saat ini. Pertama, pasal 7 ayat 2 yang mengatur kewenangan dalam operasi militer selain perang. Fungsi pengawasan dan perbantuan TNI di tambah dalam ruang siber, narkotika, hingga perlindungan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.

Kemudian, ada pasal 47 ayat 2 yang dianggap bermasalah. Dalam UU sebelumnya regulasi ini mengatur batas tugas TNI di lembaga-lembaga sipil. Cakupan jabatan sipil yang dapat ditempati prajurit ada kemungkinan diperluas, seperti tercantum dalam Pasal 47 Daftar Inventarisasi Masalah undang-undang tersebut.

Dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang TNI disebutkan bahwa prajurit aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil di sepuluh kementerian/lembaga, yaitu di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, dan Sekretaris Militer Presiden. Dalam aturan tersebut, personel aktif TNI dimungkinkan mengisi jabatan di Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, serta Mahkamah Agung.

Melalui revisi UU TNI, yang tertuang dalam DIM, pemerintah mengusulkan menambah lima pos kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif. Kelimanya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

DPR menggelar rapat maraton bersama pemerintah karena anggota DPR akan mulai reses ke masing-masing daerah pemilihan pada 21 Maret 2025. Komisi I DPR pada awal Maret 2025 mengundang sejumlah ahli dan meminta masukan. Pada 11 Maret 2025, DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk membahas tindak lanjut perubahan aturan tentara di Indonesia.

Pada 14 dan 15 Maret 2025, Panitia Kerja Revisi UU TNI menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont, kawasan Jakarta Pusat. Perwakilan dari Koalisi Sipil menggelar aksi menginterupsi langsung ke lokasi rapat panja kemarin

*

Komunitas PILAR 08 Makassar Berbagi Takjil Buka puasa

Makassar -Monitoring Mews’ Berbagi Takjil di Bulam suci Ramadhan 1446 Hijriah,jumat 14 Maret 2025 dengan Semangat Toleransi dan kebersamaan para pengurus dan anggota PILAR 08 Makassar yang di ketuai Muhamadin SE

M ,Din mengatakan Sebagai wujud kepedulian di bula Suci Ramadhan kami menggelar kegiatan berbagi Takjil berupa Nasi dos bejumlah 500 dos kepada Masyarakat yang
menjalankan ibadah puasa ,dan kami bagi di wilayah jalan pelita Raya kota Makassar

Koordinator wilayah wajo Pipink didampingi bendahara ibu icha,ibu irma dan hj caya mengatakan kegiatan ini kami laksanakan Sebagai Bentuk Solidaritas kebersamaan dan mempererat tali persaudaraan

Kekompakan dan kebersamaan dalam organisasi komunitas PILAR 08 Makassar dalam kegiatan ini dapat terlihat dan semoga dapat berlanjut di kemudian hari ungkap m din

(Usman)

Penggunaan dana bos di SDN 439 Pammesakang kabupaten Luwu Transparan

Luwu –Monitoring News, kunjungan pelaksanaan sosialisasi control Terkait penggunaan dana bos tikat sekolah dasar di kabupaten Luwu dari Lembaga PERAK Sulawesi Selatan di SDN 439 Pammesakang    Transparan

SDN 439 Pammesakang Yang Beralamat di desa Pammesakang kecamatan Bua kabupaten Luwu provinsi Sulawesi Selatan

Suriadi S.pd  Kepala Sekolah SDN 439 Pammesakang saat di temui oleh anggota LSM PERAK di ruang kerjanya  Senin 24 februari 2025,mengatakan realisasi penggunaan dana bos yang kami gunakan sudah kami tulis di papan informasi penggunaan dana bos dan apa yang kami belanjakan berdasarkan RKAS yang telah kami sepakati bersama

Mahmuddin ketua LSM PERAK Sulawesi Selatan Mengapresiasi kinerja guru guru dan kepala sekolah SDN 439 Pammesakang karena dari pantauan kami guru guru tertib dalam proses belajar mengajar di ruang kelas

Kepsek juga mengatakan berkat adanya bantuan dana bos  kebutuhan dalam menunjang kelancaran proses belajar mengajar dapat terpenuhi dan kami juga dapat menata sarana dan prasarana di sekolah agar suasana dalam proses belajar mengajar dirasakan nyaman oleh guru guru dan juga siswa kami

(Usman)

PERAK Resmi Menon aktif kan anggotanya

Makassar – Monitoring News,Perak resmi menonaktifkan anggota nya pertanggal 24 februari 2025 Berdasarkan rapat dewan pimpinan wilayah Sulawesi Selatan LSM PERAK Secara resmi Menonaktifkan anggota Atas nama Andi Rusli ,Rasda , Syarifuddin

Mahmuddin ketua LSM PERAK Sulawesi Selatan Menyampaikan Berdasarkan Rapat dewan pimpinan kami tidak mengakui apabila oknum tersebut mengunjungi instansi SKPD dalam wilayah Indonesia

Kami juga Menyampaikan kepada aparat penegak hukum agar Yang Mengaku anggota PERAK yang meresahkan masyarakat atau Aparatur negara yang jalan di Lapangan

Anggota Yang resmi jalan di Lapangan di lengkapi KTA dan Surat tugas ini kami Lakukan untuk menertibkan anggota PERAK yang jalan di Lapangan siapapun yang masuk ke instansi wajib di lengkapi KTA dan Surat tugas Baik itu yang mengaku dari DPP maupun DPW dan DPD
*

PERAK  Siap  Turunkan Tim investigasi pengawasan penggunaan dana APBN dan APBD Di Kabupaten Luwu

Luwu – Berdasarkan UU no 14 Tahun 2008 dan UU tentang pemberantasan tidak pidana korupsi PERAK akan Menurunkan Tim investigasi pengawasan di kabupaten Luwu

Mahmuddin ketua DPW Sulawesi Selatan LSM PERAK Menyampaikan kepada awak media Sabtu 22 Februari 2025 bahwa dari pantauan di beberapa wilayah di kabupaten Luwu mulai dari tertipnya untuk transparansi penggunaan dana di beberapa instansi masih banyak yang tidak tertip

Awal mula bobrok nya penggunaan dana di beberapa bidang satuan kerja kerena tidak transparan nya pengelolaan atau pengunaan yang di pergunakan di tiap tiap SKPD

Dan kami akan langsung laporkan ke penegak hukum bila mana ada temuan yang kami
dapatkan tentunya bukti temuan harus sekurang kurang nya dua alat bukti ungkap Mahmuddin
*

Penggunaan dana bos di SDN 353 patalabungan Transparan

Luwu – Monitoring News, kunjungan sosiialcontrol transparansi penggunaan dana bos di bidang pendidikan tingkat SD di kabupaten Luwu dari hasil pantauan tim LSM PERAK di SDN 353 patalabungan Transparan

SDN 353 patalabungan beralamat di desa buntu matabing kecamatan Larompong kabupaten Luwu kepala sekolah atas nama Asniwati as Spd dan Bendahara dana bos Erni Hasnuddin Spd

Erni Hasnuddin Spd Selaku bendahara dana bos di SDN 353 patalabungan saat di temui oleh tim LSM PERAK mengatakan bahwa realisasi penggunaan dana bos yang kami gunakan berdasarkan RKAS dan kami tulis di papan informasi penggunaan dana bos tahun 2024  Realisasinya

Lanjut Erni ,Kami di SDN 353 patalabungan mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah dengan di berikan nya sekolah kami bantuan DAK  Rehab 6 kelas dan bangunan baru ruang guru ,lab komputer

Mahmuddin ketua LSM PERAK Sulawesi Selatan Mengapresiasi kepala sekolah bersama dewan guru di SDN 353 patalabungan atas tertibnya mengisi papan informasi penggunaan dana bos yang di kelola di sekolah nya dan pelayanan saat di temui oleh tim PERAK

M Suardi jp

Penggunaan dana bos SDN 250 Karang karangan Tidak Transparan

Luwu , Monitoring News, Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008,Tentang Keterbukaan informasi Publik ,dan (juknis bos) petunjuk teknis penggunaan dana bos, bahwa penggunaan dana bos Harus transparan dan Realisasi penggunaan dana bos di isi di papan informasi dan disimpan  di tempat yang mudah dilihat oleh Masyarakat

Mahmuddin ketua LSM PERAK Sulawesi Selatan menduga ada apa  terkait pembangunan dana bos di SDN  250 karang Karangan saat tim LSM PERAK  melihat papan informasi penggunaan dana bos di SDN  250 Karang karangan yang terpasang papan informasi penggunaan dana bos tahun 2020

Farida Spd Kepala Sekolah SDN 250 Karang karangan Saat ingin di konfirmasi malah menghindar  bahkan di hubungi via telepon juga tidak di jawab

Kami meminta pihak yang berwenang mengaudit penggunaan dana bos Tahun  2024 di SDN 250 karang Karangan,ungkap Mahmuddin

(Tim)

Penggunaan dana bos Di SDN 22 Belopa Transparan

Luwu – Monitoring News, kunjungan pengawasan transparansi pengelolaan dana bos di bidang pendidikan tingkat sekolah dasar di kabupaten Luwu  dari Lembaga PERAK Sulawesi Selatan  mengapresiasi pengelolaan dana bos di SDN 22 Belopa karena tertip mengisi papan informasi penggunaan dana bos dan di pasang di tempat yang mudah dilihat oleh Masyarakat

MARLINA LA’BIRAN,S.Pd MM, Kepala  Sekolah SDN 22 Belopa,Saat di temui oleh tim LSM PERAK  17  Februari 2025,menyampaikan bahwa  penggunaan dana bos di sekolah kami berdasarkan  RKAS yang telah kami buatkan dan kami gunakan atau belanja berdasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah 

Berkat adanya bantuan dana bos  proses belajar mengajar kami berjalan lancar , serta perawatan dan pemeliharaan  ruang kelas maupun taman  sekolah  ungkap kepsek

Mahmuddin ketua LSM PERAK Sulawesi Selatan mengapresiasi kinerja kepala sekolah SDN 22 Belopa Beserta Guru Guru   yang dari pantauan tim kami melihat langsung  tertibnya guru guru dalam proses belajar mengajar  dan juga keramahan yang terpancar dari senyum saat  menerima tamu

(Jefri)

Kepsek SDI Unggulan BTN Pemda Makassar Bantah Tuduhan pungli dalam kegiatan Sekolah

Makassar – Monitoring News,Kepala Sekolah (Kepsek) SD Inpres Unggulan Pemda, Isman, S.Pd., M.Pd., membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah yang dipimpinnya. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Warkop Sija, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (12/2/2025).

Menurut Isman, kegiatan karya wisata yang merupakan bagian dari kurikulum Merdeka melalui Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) adalah program resmi dari Kementerian Pendidikan. Namun, kegiatan tersebut batal terlaksana akibat pemberitaan oleh salah satu media online.

“Berita yang dimuat oleh media Intelejennews.com itu tidak benar. Pihak sekolah sama sekali tidak pernah melakukan pungutan liar,” tegas Isman.

Ketua Komite SD Inpres Unggulan Pemda, Fauzan Najamuddin, turut membenarkan pernyataan tersebut. Menurutnya, informasi yang beredar di media tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di sekolah.

Sementara itu, kuasa hukum sekolah, Budi Minzathu, S.H., bersama Munawir Abdul Kamal, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemberitaan tersebut sangat merugikan pihak sekolah.

“Akibat pemberitaan yang tidak berdasar ini, kegiatan yang telah direncanakan dengan baik akhirnya tidak bisa dilaksanakan. Ini tentu merugikan sekolah dan para siswa,” ujar Budi Minzathu.

Pihak sekolah berharap agar media lebih bijak dalam menyajikan informasi serta meminta klarifikasi agar tidak merugikan pihak-pihak yang diberitakan.

(*)

LSM PERAK soroti Transparansi penggunaan dana bos di Sulawesi Selatan

Makassar -, Monitoring News,Transparansi penggunaan dana bos berdasarkan juknis bos wajib transparan ,pengunaan dana bos harus di isi di papan informasi dan di pasang di tempat yang mudah dilihat, dibaca oleh masyarakat

Mahmuddin ketua LSM PERAK Sulawesi Selatan menyampaikan kepada awak media saat kompresi pers di sekretariat LSM PERAK,Rabu 05 februari 2025 ,Dari Pantauan kami di berapa sekolah yang kami pantau penggunaan dana bos tahun 2024 tidak transparan papan informasi yang terpasang tidak ada tahun 2024

Lanjut Mahmuddin oleh karena itu kami akan turun kan tim investigasi, pengawasan penggunaan dana bos dalam wilayah Sulawesi Selatan tujuan utamanya agar penggunaan dana bos tepat sasaran dan di gunakan sesuai skala prioritas kebutuhan Sekolah
(Tim)

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai