PERAK Warning Hindari Potensi Preseden Buruk Penanganan Perkara Berkualitas di Luwu

Luwu , Monitoring News– Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu yang melibatkan mantan Kepala Desa Ranteballa, Etik Binti Mallo berada dalam tahap penyempurnaan berkas perkara oleh penyidik berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa melalui surat P-19.

Dalam pemberitaan media online yang beredar sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, A. Ardiaman, SH., MH, melalui siaran persnya, Selasa (6/5/25) menegaskan, Kejari Luwu tidak menghambat proses hukum sebagaimana yang diberitakan sejumlah pihak.

“Berkas perkara telah dikembalikan untuk dilakukan penyempurnaan. Kami sudah menyertakan petunjuk dalam surat P-19 dan saat ini penyidik masih menyempurnakan berkas tersebut,” jelas Ardiaman.

Perkara yang menjerat Etik Binti Mallo berkaitan dengan dugaan pungutan liar dalam proses penerbitan dokumen kelengkapan permohonan objek pajak baru di wilayah Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini tercatat dalam Laporan Polisi No: BP/03/II/Res3.3/2025/SAT RESKRIM/POLRES LUWU/POLDA SULSEL.

Lanjut Ardiaman, Kejari Luwu pun telah beberapa kali melakukan koordinasi formal maupun nonformal dengan pihak penyidik untuk menyamakan persepsi terkait hasil penyidikan dan penelitian jaksa. Beberapa kali ekspose bersama juga telah digelar demi memastikan kelengkapan syarat formil dan materil sebelum perkara dinyatakan P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami berusaha bekerja profesional dan sangat berhati-hati dalam proses pra-penuntutan ini, untuk menghindari potensi perkara bebas di pengadilan,” ujarnya.

Ia juga menekankan Kejaksaan bertindak sebagai Dominus Litis atau pengendali perkara. Artinya, kejaksaan yang memiliki kewenangan untuk menilai kelayakan berkas perkara baik dari sisi formil maupun materil sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Menanggapi tudingan jika Kejari Luwu memperlambat proses hukum, Ardiaman dengan tegas membantah.

“Sebagai mitra penegak hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu (Criminal Justice System), kami tetap menjaga koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH mengatakan, perbedaan persepsi antara penyidik, jaksa penuntut, dan juga hakim adalah hal wajar demi penyempurnaan.

“Kami juga terus memantau dan mengawal kasus tersebut di Luwu. Penyidik dalam hal ini telah melaksanakan tugasnya, kemudian jaksa pun bertugas meneliti berkas,” ucapnya saat diwawancarai di Warkop Haji Edy, Rabu (7/5/25).

“Selanjutnya ada P19 jaksa terhadap hasil penelitian berkas perkara tersebut, lalu ada Berita Acara koordinasi. Setahu kami, selanjutnya bahkan telah dilakukan lagi ekspose bersama dan koordinasi antara penyidik dan jaksa sampai beberapa kali baik secara formal dan informal, untuk menyamakan persepsi hasil penyidikan dan hasil penelitian,” terang pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini.

Burhan juga menjelaskan, jika Jaksa sudah berperan baik melakukan yang namanya Dominus Litis.

“Karena yang membawa perkara tersebut ke Pengadilan adalah Jaksa dengan membawa bukti bukti. Berhasil tidaknya perkara tersebut terbukti dipengadilan adalah hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan jaksa sebelum dilimpahkan ke Pengadilan,” papar Burhan.

Pihak LSM PERAK pun mendukung peranan APH dalam upaya melaksanakan penanganan perkara dengan baik. Dimana menurutnya, perkara dilimpahkan jaksa ke Pengadilan adalah setelah terpenuhinya syarat formil materil.

PERAK juga mewarning jangan sampai akan menjadi potensi preseden buruk pada APH.

“Yaitu jika apabila perkara-perkara yang dilimpah ke pengadilan hanya karena atas desakan-desakan serta viral-viral melalui Media, bukan murni dari hasil penelitian dan penanganan berkas perkara yang berkualitas sesuai ketentuan yang berlaku oleh Jaksa,” pungkasnya.

(*)

Ismail Jabat Ketua KONI Makassar, PERAK Sampaikan Peringatan

MAKASSAR , Monitoring News – H. Ismail resmi terpilih sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar periode 2025-2029.

Pemilihan dilakukan secara aklamasi dalam Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) yang digelar pada Minggu (27/4) di Ruang Pola Kantor Balaikota Makassar.

H. Ismail menjadi calon tunggal setelah melewati proses verifikasi yang dilakukan oleh tim penjaringan calon ketua. Ketua pimpinan sidang Munir Manggana, secara resmi menetapkan Ismail sebagai ketua baru.

Sementara itu, LSM PERAK memberikan warning kepada Ketua KONI Makassar terpilih agar tidak mengulangi prilaku Ketua KONI Makassar sebelumnya.

Dimana sebanyak tiga pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Jadi Ketua yang baru bersama pengurusnya nanti agar hati-hati dalam mengelola anggaran yang ada di KONI. Karena kalau ada dugaan pelanggaran lagi pasti kami laporkan,” ucap Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia saat diwawancarai, Senin (28/4/25).

Ia juga menyampaikan jika Ketua KONI sebelumnya diduga melakukan manipulasi data anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023 digunakan tidak sesuai peruntukan hingga merugikan keuangan negara.

“Kami cuma mengingatkan, banyak unsur yang bisa terindikasi korupsi. Kalau Ketua sebelumnya melakukan penyalahgunaan anggaran SILPA. Sisa anggaran itu digunakan oleh para tersangka dengan memanipulasi data-data yang ada, sehingga anggaran tersebut kemudian cair dan dipergunakan tidak sesuai peruntukannya dan tidak sesuai aturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Namun, pihaknya berharap dengan adanya Ketua dan Pengurus baru nantinya di KONI Makassar bisa semakin baik sistem pengelolaan keuangan dan transparansi anggarannya.

“Jika pengelolaan keuangannya baik terus prestasi olahraga di Makassar juga baik tentunya masyarakat pasti memberikan apresiasi kepada Ketua KONI yang baru ini. Tapi kalau lebih parah yah pasti endingnya juga akan lebih parah,” tegasnya.

Diketahui, kasus Ketua KONI Makassar sebelumnya berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel kerugian negara ditaksir sementara mencapai Rp 5 miliar lebih dari total anggaran yang dicairkan sebesar Rp 65 miliar lebih.

Tiga tersangka pada waktu itu masing-masing inisial AS (Ketua KONI Makassar periode 2022-2026), MT (Sekertaris Umum KONI Makassar) dan RNS (Kepala Sekretariat KONI Makassar). Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Makassar 2022-2023.

Adapun pasal yang disangkakan ke pada ke tiga tersangka, diduga melanggar primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Melanggar subsider pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana .

(*)

PERAK Support Hamzah Achmad Jadi Plt Dirut PDAM Makassar

Makassar — Ketua LSM PERAK, Adiarsa MJ, SH, MH memberikan apresiasi atas langkah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dalam menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) pada 4 jajaran Perusahaan Daerah (Perusda), khususnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan Plt Direktur Utama, Dr. H. Hamzah Achmad, SE, MSA, Ak, CA.

Penunjukan ini dinilai sebagai langkah seorang Munafri Arifuddin mengedepankan sikap profesionalisme dibanding kepentingan politik.

“Dengan penunjukan tersebut, tentunya seorang profesional seperti Pak Hamzah akan lebih berakselerasi dalam mengembangkan PDAM kedepan apalagi sudah sangat pengalaman di tempat itu. Jadi sudah sangat tepat,” ujarnya dalam pernyataan resminya, Rabu (23/4/25).

Adiarsa menambahkan, jika Perusda jangan hanya dijadikan tempat menampung atau mengakomodir kepentingan politik, khususnya tim pemenangan kepala daerah yang terpilih.

“Memang sebaiknya setiap Kepala Daerah memberikan porsi kepemimpinan kepada kalangan profesional agar pemerintahan berkembang dan berorientasi pada tata kelola yang profesional,” terang pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini.

Selain itu, penunjukan Plt yang berdasarkan kapasitas dan integritas tentunya akan memperkuat kepercayaan publik serta mendorong peningkatan kinerja BUMD dalam membantu pemasukan khas daerah.

Ditanya soal kontroversi permasalahan Hamzah sebelumnya, Pria yang juga getol menyoroti dan melaporkan kasus-kasus korupsi ini mengatakan, tidak perlu lagi ada yang diperdebatkan karena putusan pengadilan sudah inkrah dan yang bersangkutan tidak terbukti bersalah, jadi mau dipermasalahkan apanya lagi.

“Jadi fiks yah tidak perlu lagi ada perdebatan, yang bersangkutan tidak terbukti bersalah dan sudah inkrah putusan pengadilan,” jelasnya.

Iapun mengucapkan selamat dan turut memberikan support agar kinerja PDAM Makassar ditangannya semakin baik dan semakin memberikan kepuasan kepada masyarakat.

“Selamat Pak Direktur yang baru, masyarakat butuh kinerja anda. Masih banyak PR PDAM yang belum diselesaikan termasuk sistem pengelolaan, transparansi anggaran dan pemerataan distribusi pasokan air antara Makassar wilayah Utara dan wilayah lainnya,” pungkasnya.

Diketahui, history Hamzah Achmad sebelum menjabat Direktur Utama PDAM Makassar tahun 2011-2015, perusahaan tersebut dihadapkan dengan mengalami kerugian yang cukup besar. Bahkan perusahaan milik Pemkot Makassar itu dalam kondisi terlilit utang Rp 450 Miliar. Namun, itu semua dapat diselesaikan di bawah nahkodanya.

Selain itu, pada saat menjabat sebagai Direktur Utama dijaman Danny Pomanto tahun 2021, PDAM Makassar menerima penghargaan sebagai Top CEO BUMD 2021 dari Top Business. Awarding ini diselenggarakan Lembaga Kajian Nawacita dan i-OTDA di Hotel Raffles Jakarta, Jumat, 10 September 2021.

Dewan juri yang diketuai Prof Dr Djohermansyah Johan saat itu menilai performa dan kinerja PDAM Makassar di bawah kepemimpinan Hamzah Ahmad sangat baik.

Diketahui, PDAM Makassar memang menjadi salah satu BUMD yang diandalkan pemerintah Kota Makassar. BUMD ini secara rutin memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

*

Diduga Korupsi, PERAK dan L-Kompleks Segera Laporkan Beberapa Proyek Damkar Makassar

Makassar, Monitoring News– LSM PERAK dan L-Kompleks kembali menyoroti SKPD Pemerintah Kota Makassar. Salah satunya, Dinas Pemadam Kebakaran Makassar dalam pengadaan Kendaraan Pemadam Kebakaran Motor (Damtor) tahun anggaran 2022.

Dimana melalui Dinas Pemadam Kebakaran telah melakukan pengadaan Damtor sebagai upaya memberi pertolongan pertama ketika terjadi bencana kebakaran di pemukiman padat penduduk. Tahap pertama ada 53 unit yang tersebar di 15 kecamatan Se-Kota Makassar dengan anggaran sebesar Rp 4.240.000.000.

Selain Damtor sebagai bagian dari sistem penanggulangan kebakaran. Pemadam Kebakaran Lorong (Peka Rong) yang menghabiskan anggaran Rp 4.055.825.000 diharapkan sebagai stasiun dimana kemudian Damtor dan tim Pemadam Kebakaran yang nantinya bergerak di lapangan.

Dalam setiap unit dilengkapi mesin pompa, selang (nozel) sirine, dengan kapasitas penampungan air 800 liter. Harga satu unit damtor tersebut diperkiran Rp 80 jutaan.

Selanjutnya, damtor ini akan dikoneksikan dengan instalasi Pemadam Kebakaran Lorong atau Peka Rong dengan jangkauan distribusi air hingga 200 meter guna memudahkan penanganan saat terjadi kebakaran di lorong-lorong sempit.

Namun, berdasarkan pemantauan di lapangan dibeberapa kejadian kebakaran di rumah warga pemukiman sempit yang seharusnya Damtor muncul sebagai garda terdepan karena tidak dapat dijangkau oleh mobil yang volumenya lebih besar malah Damtor tidak ditemui.

“Sementara kami investigasi dan melakukan penelusuran kembali karena sudah 2 tahun. Ada dugaan kongkalikong di dalamnya yakni pemberian cashback dari pemilik barang atau penyedia yang tentunya masuk kategori gratifikasi. Sedangkan untuk fisiknya dalam beberapa kejadian kebakaran kami hampir belum menemukan sumbangsih dari Damtor tersebut,” ungkap Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (22/4/25).

Burhan juga mendesak Kejaksaan dan Kepolisian agar segera mengusut tuntas dan melakukan proses hukum.

“Kami segera berkoordinasi dan melakukan pelaporan resmi ke Kejaksaan atau Kepolisian. Sementara tim kami turunkan,” jelas pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini.

Sementara itu, Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman mengatakan, tidak hanya Pengadaan Damtor dan PEKA Rong yang diduga bermasalah, namun juga ada beberapa item proyek pengadaan yang dilakukan sepanjang Tahun 2022 hingga 2024 disinyalir adanya dugaan korupsi dengan menghabiskan anggaran hingga puluhan miliar.

“Kami sementara kumpulkan baket dan datanya, dalam waktu dekat kita laporkan,” tegas Ruslan.

Adapun beberapa item kegiatan yang dimaksud, diantaranya, Pengadaan Damtor 53 unit dengan anggaran Rp 4.240.000.000 TA. 2022, Belanja modal kendaraan bermotor 1 unit Rp 895.310.000 TA 2022, Belanja modal kendaraan bermotor 1 unit Rp 1.000.000.000 TA. 2022, Pengadaan peka Rong alat pemadam kebakaran 1 paket Rp. 4.055.825.000 TA. 2022, Belanja modal kendaraan bermotor khusus sebanyak 50 unit Rp 5.250.000.000 TA. 2023 dan mobil pemadam kebakaran dan mobil rescue sebanyak 10 unit Rp 16.079.000.000 TA 2024.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

(*)

Pengadaan Aplikasi SPMB Disdik Sulsel 2025 Diduga Dimark Up

Makassar, Monitoring News- Pengadaan Hosting dan Layanan Aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan kembali disoroti. Pasalnya, selain tidak adanya transparansi, pengadaan aplikasi tersebut juga diduga anggaran tidak sebanding dengan layanan aplikasi tersebut.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan , SH mengungkapkan, jika Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terkesan ngelantur ketika ditanyakan persoalan pengadaan aplikasi tersebut.

“Tahun lalu saja ngomongnya itu aplikasi dari Pusdatin padahal bukan, lah ini model aplikasinya darimana lagi. Masih mending kalau dia piti-piti, lah kalau dia diam seribu bahasa,” ucap Sofyan.

Lanjut Sofyan, pengadaan aplikasi SPMB Disdik Sulsel tahun anggaran 2025 tersebut diduga menyalahi rencana kerja dan syarat (RKS), dimana bisa kita lihat sendiri tampilannya baik template dan secara keseluruhan dengan kasat mata sangat mencengangkan kalau anggarannya lebih dari Rp 1 Milyar.

“Belum lagi kapasitas memorinya bisa dibandingkan jika kita beli hosting aplikasi sendiri anggaran tidak sebanyak itu,” bebernya lagi.

Sementara itu, Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman juga sangat menyayangkan sikap Kadisdik Sulsel yang seolah olah menganggap masalah pendidikan dan seolah olah bila PPDB/SPBM telah terlaksana maka pendidikan sudah berjalan dengan baik.

Hal ini tercermin dari pengadaan aplikasi PPDB/SPMB Disdik Sulsel yang setiap tahunnya bermasalah dan menghabiskan anggaran yang sangat besar namun hasilnya sangat tidak sesuai yang diharapkan.

Untuk itu L-Kompleks sangat mengaharapkan/mendesak Gubernur Sulsel segera mencopot Kadisdik Sulsel agar pendidikan di sulsel menuju arah yang lebih baik kedepannya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, SE yang dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan, tidak merespon konfirmasi dari pihak media.

(*)

Berpotensi Rawan Korupsi Gratis Seragam Sekolah, PERAK Siapkan Tim Pemantau

Makassar Monitoring News– Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tengah melakukan berbagai persiapan dalam rangka percepatan realisasi program Gratis Seragam Sekolah. Gratis Seragam Sekolah merupakan salah satu program unggulan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham (MULIA).

Program ini menyasar siswa-siswi SD dan SMP se-Kota Makassar. Realisasinya dirancang untuk bisa dilaksanakan dalam waktu dekat mengingat tahun ajaran baru segera dimulai.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar turun langsung mensosialisasikan
kepada pelaku UMKM yakni Penjahit untuk menyiapkan baju seragam bagi para siswa. Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar sudah menyasar 15 kecamatan di Kota Makassar dan siap memberdayakan pelaku jasa tukang jahit termasuk bersinergi dengan pihak kecamatan.

Sementara itu, LSM PERAK mengingatkan pihak-pihak terkait pelaksanaan program gratis seragam sekolah tersebut agar berhati-hati dalam penggunaan APBD tersebut karena sangat rawan potensi korupsi.

“Kita pasti senang dengan programnya tapi maaf kualitas dan kuantitas harus diselektif betul. Jika kualitasnya buruk berarti ada indikasi Mark Up dan asal jadi termasuk adanya dugaan persekongkolan,” jelas Andi Sofyan, SH Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (17/4/25).

PERAK juga sementara mempersiapkan Tim Pemantau Gabungan dari unsur LSM, media, TOMAS dan mahasiswa untuk memonitoring dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan gratis seragam sekolah ini.

“Kami sedang mempersiapkan Tim, selain itu kami sementara menunggu teknis pelaksanaannya sambil melihat celah apa yang muncul disitu dan berpotensi terjadinya pelanggaran.

“Kalau ada temuan mau itu Kadis ataupun Camatnya kita laporkan bahkan Walikota juga kita lapor kalau salah dan turut terlibat,” tegas Sofyan.

Diketahui, total sekolah yang akan menjadi sasaran program ini terdiri dari 314 SD dan 55 SMP yang tersebar di Kota Makassar.
Pemkot Makassar bahkan sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp18 miliar untuk menyukseskan program Seragam Sekolah Gratis.

Program tersebut merupakan langkah progresif dari pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang sejak awal memang menaruh perhatian besar terhadap sektor pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

(*)

Gasspol, PERAK Cs Resmi Lapor Kasus Korupsi PDAM Makassar

Makassar, Monitoring News– DPP KAMI (Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia) dan DPP LSM PERAK (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat) resmi melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk membuka dan melanjutkan kembali Kasus korupsi dana tantiem dan jasa produksi (Jaspro) serta meminta penetapan tersangka baru, Rabu (16/4/25).

Sebelumnya, dalam kasus dana tantiem dan jasa produksi di PDAM Kota Makassar tahun 2017- 2020 telah ditetapkan tersangka lewat putusan pengadilan No. 146, 147 & 148/P.4/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 yakni Inisal HA, TP dan AA.

Kabid Litigiasi dan Non Litigasi DPP KAMI, Alif menyampaikan kuat dugaan masih ada sekitar 2-3 pelaku dalam kasus korupsi dana tantiem dan jasa produksi di PDAM Kota Makassar yang perlu diperiksa

“Laporan resmi sudah kami masukkan dan dalam waktu dekat kami siapkan aksi unjuk rasa besar – besaran di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dimana kami mendesak penetapan tersangka baru dalam kasus Dana Tantiem dan Jasa Produksi tersebut,” ucap Alif saat memberikan keteranganya kepada awak media, Rabu (16/4/25).

Alif menegaskan pihaknya mendesak Kejati Sulsel untuk membuka kembali kasus dana tantiem dan Jasa Produksi pada PDAM Kota Makassar serta pihaknya akan mengawal kasus ini hingga benar benar tuntas/selesai.

“Kami masih percaya Kejati Sulsel dalam menangani kasus ini untuk benar-benar mengusut tuntas perbuatan yang diduga merugikan Negara tersebut,” tegas Alif.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH juga menegaskan, jika upaya pengembalian tidak serta merta menghapuskan perbuatan pidananya.

“Melihat dan mendengar fakta-fakta persidangan dimana nama Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada saat itu disebut menerima dan terjadi transaksi pembayaran dengan adanya bukti kwitansi pembayaran berarti kedua orang tersebut berpotensi juga dijadikan tersangka dan menjalani proses hukum,” jelas Burhan saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/25).

Lanjut Burhan, pihaknya segera melakukan koordinasi dan kembali melakukan pelaporan resmi agar proses hukum tetap berlanjut yang diduga menyeret nama Danny Pomanto dan Syamsu Rizal selaku penerima dana tantiem dan jaspro PDAM Kota Makassar pada saat itu.

“Yang terungkap di persidangan pernah menerima satu kali berarti tidak menutup kemungkinan selama 3-4 tahun itu mereka menerima sampai beberapa kali.Keadilan harus ditegakkan, dimana kami melihat masih adanya potensi oknum-oknum yang layak dijadikan tersangka namun masih bebas berkeliaran,” pungkas pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Diketahui, pada saat persidangan, Senin (12/6/23) salah seorang saksi mengungkap bahwa Walikota Makassar pada saat itu Danny Pomanto dan mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal ikut menerima asuransi dwiguna masing-masing sekitar Rp 600 juta dan Rp 453 juta. Dia menyebut walikota dan wakil walikota pernah menerima sedikitnya satu kali.

Saksi juga menjelaskan bahwa dari laba tersebut keluar dari SK pembagian laba yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1974. SK Wali Kota itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran direksi PDAM Makassar untuk mengeluarkan SK terkait pembagian laba yang kemudian menjadi cikal bakal adanya sumbangan dan pensiun hingga asuransi dwiguna dan beberapa item lainnya.

Kegiatan yang dilakukan Direksi PDAM Makassar dan Walikota Makassar pada saat itu diduga tidak memperhatikan aturan perundang-undangan bahwa wali kota dan wakil wali kota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan ssuransi tersebut oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimana, pemberian asuransi jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota tidak dibenarkan dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah/pemberi kerja yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan kesehatan.

Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota Makassar, itu mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar, khususnya PDAM kota Makassar sebesar Rp20.318.611.975,60. (Rp20,3 miliar).

Kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan korupsi tersebut.

Sejauh ini, baru Haris Yasin Limpo selaku Direktur Utama dan Irawan Abadi selaku Direktur Keuangan PDAM Makassar pada saat itu yang divonis Pengadilan Negeri Makassar dan menjalani hukuman.

(*)

Diduga Seret DP dan Deng Ical, Kasus Korupsi di PDAM Makassar Kembali di usut

Makassar, — Kolaborasi DPP KAMI (Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia) & DPP LSM PERAK (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat) desak KEJATI (Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan) untuk membuka dan melanjutkan kembali Kasus korupsi dana tantiem dan jasa produksi (Jaspro) serta menetapkan tersangka baru.

Dalam kasus dana tantiem dan jasa produksi di PDAM Kota Makassar tahun 2017- 2020 telah ditetapkan tersangka lewat putusan pengadilan No. 146, 147 & 148/P.4/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 yakni Inisal HA, TP dan AA.

Kabid Litigiasi & Non Litigasi DPP KAMI, Alif menyampaikan kuat dugaan masih ada sekitar 2-3 pelaku dalam kasus korupsi dana tantiem dan jasa produksi di PDAM Kota Makassar yang perlu diperiksa

“Sesegera mungkin DPP KAMI akan melakukan penyuratan secara resmi dan melakukan unjuk rasa besar – besar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait 2-3 dugaan tersangka baru dalam kasus Dana Tantiem dan Jasa Produksi,” ucap Alif saat memberikan keteranganya di salah satu Warkop di Kota Makassar, Minggu (13/4/2025).

Alif menegaskan pihaknya akan mendesak Kejati Sulsel untuk membuka kembali kasus Jasa tantiem dan Jasa Produksi pada PDAM Kota Makassar serta pihaknya akan mengawal kasus ini hingga benar benar tuntas/selesai.

“KAMI sangat berharap agar Aparat Penegak Hukum yang menangani kasus ini untuk bener-benar memperhatikan, mempertimbangkan hingga memutuskan hukuman bagi para pelaku setimpal dengan perbuatan yang merugikan Negara Republik Indonesia,” tegas Alif

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH juga mengatakan, bukan berarti sudah melakukan pengambalian kerugian Negara maka dengan serta merta menghapuskan perbuatan pidananya.

“Melihat dan mendengar fakta-fakta persidangan dimana nama Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada saat itu disebut menerima dan terjadi transaksi pembayaran dengan adanya bukti kwitansi pembayaran berarti kedua orang tersebut berpotensi juga dijadikan tersangka dan menjalani proses hukum,” jelas Burhan.

Lanjut Burhan, pihaknya segera melakukan koordinasi dan kembali melakukan pelaporan resmi agar proses hukum tetap berlanjut yang diduga menyeret nama Danny Pomanto dan Syamsu Rizal selaku penerima dana tantiem dan jaspro PDAM Kota Makassar pada saat itu.

“Kami akan mendesak dan lakukan upaya hukum agar proses keadilan ditegakkan. Dimana kami melihat masih adanya potensi oknum-oknum yang layak dijadikan tersangka namun masih bebas berkeliaran,” pungkas pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Diketahui, pada saat persidangan, Senin (12/6/23) salah seorang saksi mengungkap bahwa Walikota Makassar pada saat itu Danny Pomanto dan mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal ikut menerima asuransi dwiguna masing-masing sekitar Rp 600 juta dan Rp 453 juta. Dia menyebut walikota dan wakil walikota pernah menerima sedikitnya satu kali.

Saksi juga menjelaskan bahwa dari laba tersebut keluar dari SK pembagian laba yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1974. SK Wali Kota itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran direksi PDAM Makassar untuk mengeluarkan SK terkait pembagian laba yang kemudian menjadi cikal bakal adanya sumbangan dan pensiun hingga asuransi dwiguna dan beberapa item lainnya.

Kegiatan yang dilakukan Direksi PDAM Makassar dan Walikota Makassar pada saat itu diduga tidak memperhatikan aturan perundang-undangan bahwa wali kota dan wakil wali kota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan ssuransi tersebut oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimana, pemberian asuransi jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota tidak dibenarkan dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah/pemberi kerja yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan kesehatan.

Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota Makassar, itu mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar, khususnya PDAM kota Makassar sebesar Rp20.318.611.975,60. (Rp20,3 miliar).

Kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan korupsi tersebut.

Sejauh ini, baru Haris Yasin Limpo selaku Direktur Utama dan Irawan Abadi selaku Direktur Keuangan PDAM Makassar pada saat itu yang divonis Pengadilan Negeri Makassar dan menjalani hukuman.

(*)

Viral Pemagaran Jalan di Makassar, PH Pemilik Rumah Siapkan Langkah Hukum

Makassar — Monitoring,Sempat viral dan heboh warga di Jalan Balangturungan, Kelurahan Daya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dituding membangun pagar dan teras di depan rumahnya hingga mengambil setengah badan jalan, namun pemerintah setempat melalui Lurah Daya di beberapa media online menyatakan kalau itu sudah benar dan lahan tersebut sudah sesuai batas tanah milik Lifran. Berita inipun hingga viral di media sosial.

“Kami protes, saya kan sebelumnya sudah kasih tahu warga bagaimana ini fasilitas umum yang sudah kita gunakan puluhan tahun, setuju tidak dipersempit? Warga tidak setuju,” ujar warga bernama Hawaniah yang sebelumnya dimuat di beberapa media online, Jumat (28/3/2025).

Dalam pemberitaan tersebut, Hawaniah mengaku telah mengumpulkan tanda tangan dan foto copy KTP warga yang tidak setuju jalan itu dipersempit lalu dibawa ke kantor kelurahan. Berdasarkan informasi dan pantauan media, tanda tangan warga yang dikumpulkan diterima langsung Seklur Daya (5/3/25).

Menurut hawaniah, akibat jalan sempit, akses keluar masuk kendaraan makin sulit. Bahkan mobil pemadam kebakaran sempat kesulitan masuk saat terjadi kebakaran di sekitar lokasi.

“Kemarin itu susah, damkar waktu masuk, buru-buru masuk bisa, tapi pas mundur tidak bisami. Sebelumnya bisa mobil truk lewat. Bisa ditanya ke warga lain, karena banyak katanya yang melapor karena katanya saya saja yang keberatan karena punya mobil. Padahal bukan hanya saya, banyak, mau dikata warga di belakang keberatan cuma tidak berani bicara, saya hanya mewakili mereka semua,” katanya.

Sementara itu, Lurah Daya Kecamatan Biringkanayya, Nur Alam dalam konferensi persnya membantah dengan tegas tudingan Hawaniah dan menyampaikan, jika ini persoalan pribadi yang seolah-olah di framing adanya salah seorang warga yang melakukan arogansi pemagaran jalan.

“Intinya disini ada permasalahan pribadi dan kami sudah beberapa kali mediasi,” ungkap Nur Alam didampingi Binmas dan Ketua LPM Kelurahan Daya tersebut saat melakukan klarifikasi.

Nur Alam juga mengklarifikasi jika ada foto dan video yang sengaja diedit atau digabungkan di grup sosial media antara masalah jalan tersebut dengan peristiwa kebakaran baru-baru ini.

“Ada oknum yang sengaja menggabungkan peristiwa kebakaran tersebut dengan video saya marah-marah waktu ukur jalan untuk perbaikan,” bebernya lagi.

Lurah Daya menjelaskan, jika lokasi kebakaran dan lokasi yang dimaksud itu sangat jauh ke belakang dan yang membuat mobil damkar tak bisa lewat itu masih di bagian belakang dimana lorongnya sempit karena cuma motor yang bisa lewat.

Melihat perkembangan pemberitaan yang terus menyudutkan Lifran selaku pemilik rumah dan lahan. Jerry Andreas Daeng Nyonri selaku anak kandung yang bersangkutan tidak akan tinggal diam. Iapun membantah jalanan yang dibanguni pagar dan teras adalah fasilitas umum. Andreas menegaskan teras dan pagar dibangun di atas tanahnya sendiri.

“Luas lahan itu sesuai ukuran tanah 6 are dan pemerintah setempat maupun BPN tahu karena lengkap administrasi kami. Jadi, kalau mau protes silahkan gugat ke Pengadilan,” jelas Daeng Nyonri saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (10/4/25).

Sebagai anak pemilik lahan tersebut, Andreas
merasa tidak nyaman karena adanya berita viral di sosmed yang mana berita itu hoax. Andreas juga sangat menyayangkan adanya beberapa komentar dari pihak warga yang kurang baik akibat dari terprovokasi.

“Keluarga dan kawan-kawan di Makassar menelpon dan juga merasa tidak nyaman sampai mau diinterprestasi bahwa ini Siri’ dimana ortu saya dituding mengambil hak orang lain. Namun, saya suruh untuk tahan dulu saya koordinasikan tim Hukumku dulu,” terang Dg Nyonri.

Penasehat Hukum keluarga Daeng Nyonri, Adiarsa MJ, SH, MH yang dikonfirmasi mengatakan, sementara melakukan pengkajian dan telah menyiapkan upaya hukum untuk oknum provokator tersebut.

“Sementara kita kaji dan siapkan upaya hukum untuk dilaporkan pidananya. Sementara kita kaji KUHP, UU ITE dan pelanggaran hukum apa yang dilakukan oknum tersebut,” jelas pria yang berprofesi sebagai Pengacara muda ini.

Adiarsa juga mengingatkan agar oknum-oknum yang membuat gerakan dan sengaja mengviralkan agar berpikir dua kali sebelum terjerat hukum.

Sebelumnya upaya mediasi yang dilakukan pemerintah setempat sudah sering dilakukan namun ada beberapa orang yang selalu menjadi kendala. Bahkan, tidak hanya orang tua Dg Nyonri yang mendapat hujatan dan hinaan, Lurah Dayapun tak luput dari bullyian di medsos.

(*)

Bahagia dengan berbagi BMH gelar Bukber Akbar

Alhamdulillah, Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (Laznas BMH) Gerai Maros menggelar bukber akbar di Pesantren Tahfidzul Qur’an Al Alaq di dusun mangngai desa damai, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Jum’at (21/3/2025).

Kegiatan ini dihadiri lebih dari 100 peserta, yang terdiri dari santri cilik putra-putri, guru ngaji, Ibu-ibu dan anak yatim piatu

Ketua Dewan Pengurus Daerah Hidayatullah, Ustadz Kaisar, mengapresiasi kegiatan tersebut, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berzakat di BMH yang kini telah memiliki pesantren binaan di 24 kabupaten kota

Khusus di Maros Laznas BMH bermitra 4 pondok binaan, Alhamulilah manfaat dan dampak dari zakat infak wakaf, memberikan kontribusi Signifikan terhadap kemajuan jiwa raga generasi.

Momentum Romadhon dan Jum’at berkah dimaksimalkan oleh Fatahillah, kita tidak boleh kehilangan momentum, ini waktu sangat berharga, perjumpaan dua energi besar bulan mulia, dan hari Mulia, maka kita buat kegiatan mulia dengan bukber Akbar

Ia mengajak seluruh masyarakat dusun mangngai untuk menjadi pelopor memajukan pesantren, pesantren ini adalah milik masyarakat maka kerahkan tenaga untuk menjaga, merawat dan memajukan pondok Al Alaq ini, “iye ini pesantren ta’ kami hanya ditugaskan Allah untuk mengelola pemilik sesungguhnya adalah masyarakat”. Ungkapnya

Ketua bmh Maros menegaskan tentang kehadiran pesantren sebagai wadah untuk melakukan gerakan Qur’anisasi, generasi harus dipupuk dengan Al-Qur’an, agar tumbuh menjadi generasi yang memiliki akar ilmu dan iman yang kuat, sehingga selalu menyala dalam kebaikan

Romadhon adalah bulan Al-Qur’an, turun dibulan Romadhon, apapun yang melekat dengan Al-Qur’an Insya Allah Mulia, sehingga masyarakat disini ingin mulia sukses dunia akhirat harus powerfull bersama Al Qur’an

Alhamdulillah siapapun yang menjadikan Al-Qur’an panduan dalam kehidupan akan meraih keberkahan dan keselamatan, ia menjelaskan peristiwa turunnya surah Al Alaq ayat 1-5, dimana kondisi masyarakat Makkah ketika itu sungguh sangat melampoi batas, kemaksiatan merajalela, kezaliman, kriminal meningkat tajam,

Nabi sangat risau dengan kondisi masyarakat Makkah ketika itu, maka Allah memberikan ” obat” agar masyarakat dapat diselamatkan dari segala bentuk penyakit jiwa

Pertama masyarakat harus dirancang agar cinta membaca bertujuan mengenal Allah, memahami diri, mengkaji ciptaan Tuhan,

Alhamdulillah di pondok Alaq kami sudah siapkan tempatnya, gurunya, adalagi perpustakaan nya, agar masyarakat dusun mangngai dapat lebih giat lagi membaca, mengkaji dan mempelajari agama ini dengan serius dan sungguh-sungguh

Membaca adalah identitas jatidiri ummat Islam, siapa yang tidak membaca maka separuh kehidupan nya telah mati, membaca pintu gerbang keberkahan, membaca yang bagaimana? Membaca yang melibatkan Allah, membaca disertai kesungguhan ingin mengenal Allah, mengenal alam jagad raya, mengenal diri, sehingga dengan demikian lahir kesadaran untuk terus menghamba kepada Allah, identitas hasil dari baca melahirkan manusia yang gemar sujud dan dekat dengan Al-Qur’an

Alhamdulillah kita telah memiliki contoh teladan yang telah sukses dunia akhirat, bagaimana Nabi mendidik ummat melalui Al Alaq, itulah kenapa Nama pondok ini al Alaq agar kita selalu ingat bahwa dengan mengimplementasikan nilai-nilai Al Alaq dalam setiap gerak langkah ucap, maka insya Allah kita akan meraih kesuksesan keberkahan dunia akhirat,

Al Alaq adalah pondasi atau akar, bila kuat maka akan mampu memenuhi kebutuhan batang, tangkai dan memiliki buah yang baik, bila pondasi dibangun atas dasar iman, dan ilmu maka bangunan tersebut akan kuat, dan orang yang ada di dalam bangunan tersebut akan tenang dan nyaman,

Begitulah kehidupan ini, jika akar atau pondasi tidak kuat akan berdampak kurang baik bahkan bisa membawa bahaya. Pungkas pria 7 anak. Maka tidak ada yang lebih utama selain menguatkan pondasi ilmu dan iman. Pungkasnya.

Wardah salah seorang santri yatim piatu sangat bahagia, Alhamdulillah senang banget adanya kegiatan ini, ungkapnya bahagia.

Refliadi ketua panitia pelaksana kegiatan bukber Akbar menyampaikan, Alhamdulillah kami menyiapkan 100 makanan ringan, 150 makanan berat, juga menyerahkan 60 paket bingkisan lebaran, serta THR kepada guru ngaji, santri yatim dhuafa, dan imam masjid. 20 paket nanti kami langsung mendatangi para pemulung, tukang becak dan kaum dhuafa lainnya

Alhamdulillah kami juga mendatangkan ulama muda dari Pendidikan ulama zuama untuk mendoakan semua yang terlibat dalam kegiatan ini, dan lebih mendoakan Negri tercinta Indonesia dan Palestina.

semoga semakin banyak lagi yang berzakat di BMH agar lebih luas jangkauannya, setahun sekali maka kami, kerahkan seluruh kekuatan keseriusan, kesungguhan, untuk berbagi bahagia terhadap sesama,Tutup nya.

(Jefri)

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai