LSM PERAK Mengapresiasi Transparansi Penggunaan dana BOS SDN 38 JAMBU

Luwu, Monitoring News-Kunjungan Sosial Control LSM PERAK Tingkat SDN tanggal 9 Mei 2026 di Kabupaten Luwu di SDN  JAMBU ,JLN Pendidikan  Desa Jambu , Kecamatan Bajo Kabupaten Luwu , Sulawesi Selatan

Mahmuddin Ketua LSM PERAK Sulawesi Selatan menyampaikan dari hasil kunjungannya, penggunaan Dana Bos Di SDN 38  JAMBU  Transparan

hj Roswati S.Pd .,M.Pd, kepala sekolah SDN 23 JAMBU Menyampaikan kepada Kami Bahwa Siswa kami 150 Siswa penggunaan Dana BOS Yang kami kelola ,kami gunakan sesuai petunjuk teknis penggunaan dana bos( juknis Bos) dan RKAS yang kami. Sepakati bersama dewan guru dan komite sekolah

Berkat adanya Bantuan Dana Bos yang kami kelola proses belajar mengajar berjalan lancar

LSM PERAK Sulawesi Selatan juga Mengapresiasi transparansi pengelolaan dana Bos di SDN 38  JAMBU,dan juga keindahan sekolah serta pemeliharaan taman Sekolah tampak bagus

( Mul)

LSM PERAK  Mengapresiasi Transparansi Penggunaan dana BOS SDN 433 BAJOE

Luwu, Monitoring Mews-Kunjungan Sosial Control LSM PERAK Tingkat SD tanggal 8 Mei 2026 di Kabupaten Luwu di SDN 433 BAJOE  Yang Beralamat jln Pelabuhan Ulo Ulo Desa Belopa  Kecamatan Belopa ,kabupaten Luwu Sulawesi Selatan

Mahmuddin Ketua LSM PERAK Sulawesi Selatan menyampaikan dari hasil kunjungannya, penggunaan Dana Bos Di SDN 433BAJOE Transparan

Hj Rohani.S.Pd,M.M. kepala sekolah SDN 433 BAJOE  Menyampaikan kepada Kami Bahwa penggunaan Dana BOS Yang kami kelola ,kami gunakan sesuai petunjuk teknis penggunaan dana bos( juknis Bos) dan RKAS yang kami. Sepakati bersama dewan guru dan komite sekolah

Berkat adanya Bantuan Dana Bos yang kami kelola proses belajar mengajar berjalan lancar

LSM PERAK Sulawesi Selatan juga Mengapresiasi transparansi pengelolaan dana Bos di SDN 7 KOMBA ,dan juga keindahan sekolah serta pemeliharaan taman Sekolah tampak bagus

LSM PERAK Sulawesi Selatan Mengapresiasi transparansi Penggunaan dana Bos SDN 7 KOMBA

Luwu, Monitoring News-Kunjungan Sosial Control LSM PERAK Tingkat SD tanggal 8 Mei 2026 di Kabupaten Luwu di SDN 7 TOBEMBA Yang Beralamat jln Poros Komba Binturu , Kecamatan Larompong  ,kabupaten Luwu

Mahmuddin Ketua LSM PERAK Sulawesi Selatan menyampaikan dari hasil kunjungannya, penggunaan Dana Bos Di SDN 7 KOMBA Transparan

Asriani A .S.Pd kepala sekolah SDN 7  KOMBA Menyampaikan kepada Kami Bahwa penggunaan Dana BOS Yang kami kelola ,kami gunakan sesuai petunjuk teknis penggunaan dana bos( juknis Bos) dan RKAS yang kami. Sepakati bersama dewan guru dan komite sekolah

Berkat adanya Bantuan Dana Bos yang kami kelola proses belajar mengajar berjalan lancar

LSM PERAK Sulawesi Selatan juga Mengapresiasi transparansi pengelolaan dana Bos di SDN 7 KOMBA ,dan juga keindahan sekolah serta pemeliharaan taman Sekolah tampak bagus

Penggunaan dana Bos SDN 352 TOBEMBA Transparan

Luwu, Monitoring  News-Kunjungan Sosial Control LSM PERAK Tingkat SD tanggal 8 Mei 2026 di Kabupaten Luwu di SDN 352 TOBEMBA Yang Beralamat jln Poros palapo Makassar Desa Babang , Kecamatan Larompong Selatan ,kabupaten Luwu

Mahmuddin Ketua LSM PERAK Sulawesi Selatan menyampaikan dari hasil kunjungannya, penggunaan Dana Bos Di SDN 352 TOBEMBA Transparan

Nureni.S.pd ,MM kepala sekolah SDN 352 TOBEMBA Menyampaikan kepada Kami Bahwa penggunaan Dana BOS Yang kami kelola ,kami gunakan sesuai petunjuk teknis penggunaan dana bos( juknis Bos) dan RKAS yang kami. Sepakati bersama dewan guru dan komite sekolah

Berkat adanya Bantuan Dana Bos yang kami kelola proses belajar mengajar berjalan lancar

LSM PERAK Sulawesi Selatan juga Mengapresiasi transparansi pengelolaan dana Bos di SDN 352 TOBEMBA ,dan juga keindahan sekolah serta pemeliharaan taman Sekolah tampak bagus

Pengunaan Dana Bos Di SDN 229 LAMANRE Transparan

Luwu, Monitoring News-Kunjungan Sosial Control LSM PERAK Tingkat SD tanggal 6 Mei 2026 di Kabupaten Luwu di SDN 229 LAMANRE Yang Beralamat  jln Sungai Paremang Kelurahan Sabe,kecamatan Belopa Utara,kabupaten Luwu

Mahmuddin Ketua LSM PERAK Sulawesi Selatan menyampaikan dari hasil kunjungannya, penggunaan Dana Bos Di SDN 229 Transparan

Hj Hasnawati Radi ,S.Pd.M.Pd, kepala sekolah SDN 229 LAMANRE Menyampaikan kepada Kami Bahwa penggunaan Dana BOS Yang kami kelola ,kami gunakan sesuai petunjuk teknis penggunaan dana bos( juknis Bos)  dan RKAS yang kami. Sepakati bersama dewan guru dan komite sekolah

Berkat adanya Bantuan Dana Bos yang kami kelola proses belajar mengajar berjalan lancar ungkap Mahmuddin

LSM PERAK Sulawesi Selatan juga Mengapresiasi transparansi pengelolaan dana Bos di SDN 229 LAMANRE ,dan juga keindahan sekolah serta pemeliharaan taman Sekolah tampak bagus

*

Kasus ptdh mantan  kepsek  SMAN Makassar aktifis LSM ,Pertanyakan Kewenagan PLT gubernur Sulsel

Makassar –MONITORING News,Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak guna membahas polemik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kepala SMAN 5 Makassar, Muhammad Yusran. Rapat tersebut dipimpin oleh Sofyan Syam dari Fraksi Partai Golkar, didampingi tiga anggota DPRD Provinsi Sulsel lainnya, Kamis (08/01/26)

RDP ini digelar atas permohonan Muhammad Yusran yang hadir didampingi Ketua LSM PERAK Indonesia, Adiarsa MJ, Sekretaris Jenderal L-Kompleks Ruslan Rahman, Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Sulsel Muslimin, Ketua LSM LIKMA Indonesia Asrul, serta sejumlah penggiat LSM, organisasi kemasyarakatan, dan aktivis media.

Dalam forum tersebut terungkap bahwa Muhammad Yusran pernah menghadapi persoalan hukum pada tahun 2016 dan kemudian dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN pada tahun 2021. Namun, kejanggalan muncul karena surat keputusan PTDH tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan saat itu, Andi Sudirman Sulaiman.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, dengan tegas mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan SK PTDH tersebut. Menurutnya, hingga kini tidak ditemukan regulasi yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada pelaksana tugas gubernur untuk memberhentikan status ASN.

“Tolong perlihatkan kepada kami payung hukumnya jika memang ada kewenangan pelaksana tugas gubernur untuk memberhentikan status ASN seseorang tanpa izin atau persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” tegas Ruslan dalam rapat tersebut.

Ruslan juga menyayangkan terjadinya dugaan cacat kewenangan dalam proses pemberhentian tersebut. Ia menilai persoalan ini tidak semata menyangkut individu, tetapi juga menyangkut marwah hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Jika benar keputusan PTDH itu ditandatangani oleh pelaksana tugas gubernur tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa persetujuan Mendagri, maka ini preseden buruk bagi birokrasi. Negara tidak boleh menghukum warganya, apalagi ASN, dengan cara-cara yang berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN harus tetap berlandaskan pada asas legalitas, kehati-hatian, dan kepastian hukum. Menurutnya, kekeliruan administratif atau kewenangan tidak boleh dibiarkan karena dapat merugikan hak-hak kepegawaian seseorang dan membuka ruang kezaliman atas nama negara.

Senada dengan itu, Ketua LSM LIKMA Indonesia, Asrul Arifuddin, SE., SH, menyampaikan bahwa langkah pemberhentian tersebut perlu dikaji ulang secara menyeluruh. Ia menilai, apabila ditemukan kekeliruan dalam proses maupun kewenangan, maka tindakan yang telah dilakukan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan harus direvisi demi menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Kami juga sebenarnya merasa ada yang janggal dalam proses hukumnya dimana yang dilaporkan adalah dugaan pungli, kenapa bisa jadi gratifikasi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua LSM PERAK Indonesia, Adiarsa MJ, SH, MH menyatakan sikap prihatin dan penyesalan mendalam atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dialami Muhammad Yusran, mantan Kepala SMAN 5 Makassar, yang dinilainya sarat kekeliruan dan berimplikasi serius terhadap hilangnya status ASN seseorang.

“Kami tidak datang untuk menyudutkan atau menyalahkan kenapa hal tersebut bisa terjadi. Kami hanya minta pihak yang berwenang mengembalikan statusnya untuk berbesar hati jika memang ada kekeliruan yang terjadi,” terangnya.

Adiarsa menegaskan bahwa PTDH bukan sekadar keputusan administratif, melainkan tindakan hukum yang berdampak besar terhadap hak, martabat, dan masa depan seseorang. Oleh karena itu, setiap kekeliruan dalam proses maupun kewenangan tidak boleh dianggap sepele.

“Kami sangat prihatin melihat dan mendengar nasib Saudara Yusran selama diberhentikan dari ASN. Tentunya banyak kerugian yang dialami, baik secara materiil maupun psikologis, akibat keputusan yang patut diduga tidak melalui telaah kewenangan yang cermat,” beber Adiarsa.

Ia meminta Gubernur Sulawesi Selatan untuk segera melakukan telaah hukum dan mengkaji ulang surat keputusan PTDH yang telah dikeluarkan. Menurutnya, langkah tersebut penting guna memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintahan berjalan sesuai asas legalitas, keadilan, dan kepastian hukum.

Adiarsa juga mendorong DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Komisi E, agar terus mengawal persoalan ini hingga menemukan titik terang. Ia menilai peran DPRD sangat strategis dalam memastikan tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hak ASN.

“Kasus ini harus dikawal bersama. Jangan sampai ada ASN lain yang bernasib serupa akibat kekeliruan kebijakan atau penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulsel yang hadir turut mengungkapkan rasa miris dan keprihatinan setelah mendengar secara langsung perjalanan nasib Muhammad Yusran. Mereka menilai persoalan ini perlu ditangani secara serius dan objektif agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola kepegawaian di Sulawesi Selatan.

Komisi E DPRD Provinsi Sulsel dalam rapat tersebut menyatakan akan menindaklanjuti seluruh masukan dan dokumen yang disampaikan para pihak untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk meminta klarifikasi dari instansi terkait. DPRD juga menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap kebijakan di sektor pendidikan dan kepegawaian berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

RDP tersebut ditutup dengan harapan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, sehingga tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru di kemudian hari.

Sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan dihadirkan dalam forum tersebut, mulai dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat Provinsi dan Kota Makassar, hingga pihak sekolah dan organisasi profesi guru. DPRD berharap RDP ini mampu mengurai secara utuh dasar hukum penjatuhan sanksi, proses pemeriksaan yang ditempuh, serta proporsionalitas hukuman yang dijatuhkan.

(*)

Seorang istri 2 anak Nekat kawin Lagi Tampa Sepengetahuan Suaminya yang Sah

MAKASSAR – Monitoring News,Seorang ibu muda bernama Rat (30) yang beralamat di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Bira, Tamalanrea, Makassar, nekat menikah dengan lelaki lain. Padahal Rat masih memiliki seorang suami bernama As (34) dan dua orang anak yang tinggal di Kabupaten Bantaeng.

Hal ini diungkapkan As bersama para keluarganya, saat mendampingi dirinya menghadiri sidang gugat cerai di Pengadilan Agama Makassar, pada Rabu, 24 Desember 2025 siang.

Menurut As, dia masih berhubungan dengan istrinya itu pada bulan November 2025 lalu. “Iye, saya masih berhubungan dengan istri saya, tapi kami kaget setelah melihat postingannya di Medsos (FB) telah menikah dengan lelaki lain, padahal dia masih istri saya yang sah,” papar As.

Yang lebih membuat As kaget, saat dirinya mengetahui, ia digugat cerai istrinya itu. Ironisnya, sidang gugatan tersebut malah baru diketahui dari salah satu keluarganya yang mengabarkan kepadanya.

“Saya baru tahu, ada sidang setelah mendapat informasi dari tante saya, bahwa istri saya menggugat cerai saya di Pengadilan Agama Makassar, Rabu (24/12/2025),” terang As dengan mimik sangat kecewa.

Selanjutnya, sambung As, ia bersama keluarganya langsung bergegas ke Makassar untuk menghadiri sidang gugatan tersebut. Namun, lagi-lagi ia dan keluarganya mengalami kekecewaan, setelah majelis hakim yang dipimpin Muhammad Fitrah, S.H.I., M.H., dan hakim anggota masing-masing, Muhammad Ali, dan Dra. St. Hasmah, MH, serta panitera, Saufa Jamila, SH, tiba-tiba langsung memberi putusan sepihak, tanpa mendengar kesaksian tergugat dan para saksi.

“Ini sangat tidak adil, kami tidak diberi kesempatan untuk memberi kesaksian. Kenapa majelis hakim langsung memberi putusan tanpa kehadiran kami? Padahal pagi-pagi sekali kami sudah berada di kantor Pengadilan Agama,” sergah salah satu keluarga As, yang jauh-jauh datang dari Kabupaten Bantaeng.

Merasa tidak puas, keluarga As tersebut langsung meminta agar dipertemukan dengan Ketua Pengadilan Agama Makassar, Dr. Hasnaya Rasyid, MH, yang hanya diwakili Sekretaris PA Makassar, yang berjanji akan menyelesaikan masalah ini secara intern.

Rencananya, keluarga As akan melaporkan kasus ini ke Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramadhan, SH., MH, di Jakarta.

“Alhamdulillah, kami sudah mendapat alamat dan nomor WA ketua KY, kami akan laporkan masalah ini untuk mendapatkan keadilan,” tandas keluarga As tersebut. (tim).

Sidang Praperadilan Pertama Syaharudin di PN Makassar Ditunda Dua Kali,pihak tergugat Polsek Tamalate Tetap Tidak Hadir

Makassar-Monitoring News,Jum’at (12/12/2025) – Sidang praperadilan pertama kasus Syaharudin di Pengadilan Negeri (PN) Makassar hari ini mengalami dua kali penundaan berturut-turut karena pihak tergugat dari Polsek Tamalate tidak hadir. Akhirnya, jadwal sidang ditetapkan ulang ke hari Selasa mendatang (16/12/2025) pukul 10:00 WITA.

Acara yang dijadwalkan dimulai pukul 9:00 WITA di ruang sidang PN Makassar telah disiapkan oleh panitera dan tim pengadilan. Irma, anak Syaharudin sebagai pemohon, dan kuasa hukumnya Rahmat Hidayat Amahoru S.H., M.H. bahkan telah tiba jauh sebelum jadwal, menunjukkan kesediaan mengikuti proses hukum. Namun, ketika sidang hendak dimulai, pihak pengadilan menemukan bahwa pihak tergugat dari Polsek Tamalate belum hadir sesuai jadwal yang disepakati.

Ketidakhadiran tersebut menjadi alasan utama penundaan pertama yang diambil oleh hakim. Sidang kemudian ditunda ke pukul 14:00 WITA dengan harapan tergugat akan tiba. Selama jeda, kuasa hukum Syaharudin dan panitera berusaha menghubungi Polsek Tamalate, namun upaya tersebut tidak menghasilkan hasil.

Hingga pukul 14:00 WITA tiba, pihak tergugat dari Polsek Tamalate tetap tidak muncul. Pihak pengadilan kemudian memutuskan untuk menunda seluruh proses hingga hari Selasa. Alasan pasti ketidakhadiran tersebut belum dapat dikonfirmasi oleh pengadilan maupun kuasa hukum pemohon.

“Kami telah hadir sesuai jadwal dan siap mengikuti sidang. Sayangnya, kondisi yang tidak terduga ini terjadi. Kami akan menunggu jadwal yang baru dari pengadilan,” ujar Rahmat Hidayat Amahoru secara singkat.

Panitera PN Makassar yang tidak ingin disebutkan namanya juga memberikan keterangan bahwa penundaan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan semua pihak dapat hadir. “Kami akan melakukan upaya lebih lanjut untuk menghubungi pihak yang bersangkutan agar dapat hadir pada jadwal selanjutnya. Proses hukum harus berjalan dengan adil dan transparan,” katanya.

Sidang praperadilan ini merupakan tahap awal untuk memeriksa kelayakan dan kekuatan dasar gugatan sebelum proses sidang utama dimulai. Penundaan yang terjadi hari ini menjadi perhatian karena merupakan penundaan kedua dalam satu hari, membuat proses hukum sedikit terhambat.

Masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini menunjukkan kebingungan terkait ketidakhadiran tergugat dari Polsek Tamalate dan mengungkapkan harapan agar pada jadwal selanjutnya semua pihak dapat hadir sehingga proses berjalan lancar.Tutupnya,

(sinarpin)

Kuasa Hukum Ishak Hamzah Protes Keras: Polrestabes Makassar  Persulit Pemberian Salinan Turunan BAP

Makassar —Monitoring News 02-December-2025 Tim kuasa hukum Ishak Hamzah melayangkan protes keras terhadap penyidik Polrestabes Makassar setelah permintaan Salinan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kembali tidak dipenuhi. Kuasa hukum menyebut penyidik telah menghambat hak tersangka yang dijamin oleh undang-undang dan melakukan tindakan tidak profesional.

Insiden ini terjadi pada Selasa 02-December 2025 sore. Kuasa hukum dan Ishak Hamzah datang sekitar pukul 14.00 WITA, namun setelah hampir lima jam menunggu, Salinan turunan BAP yang diminta tidak juga diberikan.

Kuasa hukum, Maria Monika Veronika Hayr, S.H., menjelaskan bahwa mereka hanya menuntut hak yang sudah jelas diatur dalam Pasal 72 KUHAP, yang menyebutkan bahwa Salinan  turunan BAP wajib diberikan kepada tersangka atau kuasa hukumnya atas permintaan, tanpa syarat penyuratan atau izin tambahan.

“Kami meminta Salinan turunan BAP sebagai hak klien kami. Pasal 72 KUHAP jelas, tidak perlu menyurat, tidak perlu izin. Permintaan secara lisan sudah sah, apalagi dilakukan langsung berhadapan. Namun lagi-lagi dipersulit,” ujar Maria.

Menurutnya, penyidik justru memerintahkan mereka membuat surat permohonan serta meminta izin kepada bagian tertentu, sesuatu yang ia nilai bertentangan dengan aturan.

Tuding Penyidik Berbohong Berulang Kali

Maria ikut menyoroti tindakan Kanit Rifai, yang menurutnya telah menyampaikan informasi yang tidak benar pada beberapa kesempatan, termasuk saat berada di hadapan Kapolrestabes Makassar.

“Sudah berkali-kali dia melakukan pembohongan, bahkan ketika ada Kapolrestabes Pak Arya. Ini bukan kejadian pertama. Mereka ini biang kerusuhan dalam perkara Ishak Hamzah,” tegasnya.

Ia juga menilai pola tersebut menjadi bukti lemahnya integritas penanganan kasus ini.

Ishak: Banyak Pelanggaran, Waprop Sudah Temukan Oknum

Sementara itu, Ishak Hamzah menegaskan bahwa temuan dari Waprop sebelumnya sudah menetapkan sejumlah oknum polisi menjadi tersangka pelanggaran etik. Ia menilai kejadian hari ini harus dijadikan tambahan bukti dalam persidangan kode etik.

“Saya minta ketegasan. Yang menahan saya dulu itu ada dalam BAP. Ada keterangan-keterangan yang menurut kami palsu. Justru itu yang mereka sembunyikan. Besok kami akan kembali untuk meminta Salinan turunan BAP itu,” ujar Ishak.

Persoalan Sepele yang Justru Picu Aksi Massa

Maria menambahkan bahwa hambatan seperti ini justru memicu ketidakpercayaan publik terhadap proses hukum dan menjadi alasan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa.

“Hal yang bisa diselesaikan secara mudah malah dipersulit. Itulah kenapa masyarakat sering turun demo, karena pelayanan di dalam tidak berjalan. Kami sudah minta secara langsung, tetapi tetap tidak diberikan,” ungkapnya.

Ancaman Aksi Lanjutan

Ketika ditanya apakah akan ada aksi lanjutan jika Polrestabes tetap tidak memberikan Salinan turunan BAP, Maria memastikan bahwa tekanan akan terus diberikan.

Penulis.Arman

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Penahanan Syahruddin, Lokasi Kejadian Diduga Bukan di Wilayah Hukum Polsek Tamalate

Makassar,, Monitoring News -18 November 2025 — Kuasa hukum Syahruddin, Agung Salim, S.H, kembali menyampaikan protes keras terhadap proses hukum yang menimpa kliennya. Dalam pertemuan langsung dengan Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Anwar S.E.,. Agung Salim S,H mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut hasil investigasi kuasa hukum, peristiwa yang menyeret Syahruddin bukan terjadi di wilayah hukum Polsek Tamalate, Kota Makassar. Setelah dilakukan penelusuran ulang, titik lokasi kejadian diduga berada di wilayah hukum Polsek Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

“Setelah kami investigasi ulang, kami menemukan bahwa lokasi kejadian bukan di Makassar, tetapi di Kabupaten Takalar. Karena itu kami mempertanyakan dasar Polsek Tamalate menangani perkara ini,” ujar Agung Salim.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi upaya penegak hukum namun menilai adanya indikasi kejanggalan dalam proses penahanan Syahruddin. “Kami menduga ada intensi tertentu dari pihak-pihak terkait. Inilah yang tadi saya komunikasikan dengan Pak Kanit,” tambahnya.

Kuasa Hukum Belum Pernah Menerima Salinan BAP

Agung juga mengungkapkan bahwa hingga hari ini pihaknya belum menerima salinan BAP atas nama Syahruddin sebagai terlapor.

“Saya sebagai kuasa hukum wajib menerima salinan BAP. Namun sampai saat ini belum diberikan. Pak Kanit menyampaikan bahwa BAP sudah ada, namun saya belum menerimanya,” jelasnya.

Ia menyebut sudah meminta langsung kepada Kanit Reskrim agar salinan tersebut segera diberikan demi transparansi proses hukum.

Pelapor Diduga Tidak Ada di Lokasi Kejadian

Kejanggalan lain yang disoroti adalah identitas pelapor, Maimunah. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lapangan, pelapor disebut tidak berada di lokasi pada saat kejadian.

“Inilah yang membuat kami bertanya. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak ada di tempat kejadian bisa membuat laporan yang dianggap valid? Siapa pun boleh melapor, tetapi harus akurat dan akuntabel,” tegas Agung.

Soal Barang Bukti: Parang dan Batu Diduga Bukan Milik Syahruddin

Kanit Reskrim Tamalate disebut menyampaikan bahwa Syahruddin menggunakan senjata tajam. Namun hasil investigasi kuasa hukum dan wawancara saksi menyatakan hal berbeda.

Menurut Agung Salim, parang dan batu bata yang dijadikan barang bukti bukan berada di tangan Syahruddin. Barang tersebut justru diklaim ditemukan dan diambil oleh anak korban, kemudian dibawa ke Polsek Galesong Utara sebagai alat bukti.

“Barang bukti ini yang kemudian dijadikan dasar penahanan. Padahal berdasarkan keterangan saksi, bukan klien saya yang memegangnya. Ini yang sangat janggal,” jelasnya.

Harapan Agar Proses Diperiksa Ulang

Agung Salim menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum, namun meminta agar penyidik, Kapolsek Tamalate, serta seluruh jajaran dapat meninjau ulang perkara ini secara objektif.

“Kami meminta transparansi agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi atau kesalahan prosedur seperti yang dialami Saudara Syahruddin,” tutupnya

(Tim)

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai