Mohon bantuannya, marlini belum kembali kerumah sejak pamit kepasar antang

MAKASSAR –Monitoring News, Keluarga mencari Marlini yang belum pulang sejak pamit keluar rumah pada Senin sore, tanggal 30 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, setelah sholat Ashar.

Berdasarkan keterangan keluarga, Marlini terakhir berpakaian baju putih dan celana jeans biru. Saat itu ia berpamitan kepada keluarga untuk pergi ke Pasar Antang bersama teman-temannya.

Menurut informasi yang dihimpun, Marlini disebut-sebut dijemput oleh seorang laki-laki yang seusia dengannya. Hingga berita ini disebarluaskan, yang bersangkutan belum kembali ke rumah dan belum dapat dihubungi.

Keluarga sudah melakukan pencarian ke rumah teman dan Pasar Antang, namun belum membuahkan hasil.

Bagi warga yang melihat, bertemu, atau mengetahui keberadaan Marlini, dimohon segera menghubungi keluarga melalui WhatsApp di nomor 0815-4324-0632.

Keluarga berharap Marlini segera ditemukan dalam keadaan selamat.

PUTUSAN NOMOR 29: ISHAK HAMZAH MENANG MUTLAK, 7 OKNUM POLRI TERSELIDIK KODE ETIK KARENA CACAT HUKUM

MAKASSAR – Monitoring News –Kemenangan mutlak Ishak Hamzah melalui Putusan Praperadilan Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks tertanggal 28 Agustus 2025, menjadi bukti nyata adanya rekayasa hukum terstruktur dan tindakan kriminalisasi yang dilakukan oknum kepolisian dalam sengketa tanah seluas puluhan hektar di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate. Putusan bersejarah ini kini menjadi dasar utama pembukaan sidang kode etik terhadap 7 oknum Polrestabes Makassar, yang terancam sanksi berat hingga pemberhentian tidak hormat.

Inti Putusan Nomor 29: Penetapan Tersangka & Penahanan BATAL DEMI HUKUM

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, dinyatakan secara tegas dan jelas:

1. ✅ Mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Ishak Hamzah
2. ✅ Tindakan Polrestabes Makassar menetapkan Ishak sebagai tersangka (Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan tanah & Pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan dokumen) dinyatakan TIDAK SAH, CACAT HUKUM, dan BATAL DEMI HUKUM
3. ✅ Penahanan selama 58 hari yang dialami Ishak Hamzah dinyatakan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM, melanggar prosedur hukum, dan memerintahkan pemulihan seluruh hak kehormatan serta hak perdata korban.
4. ✅ Segala proses penyidikan, berkas perkara, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dibuat polisi dinyatakan TIDAK MENGIKAT dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan: pihak kepolisian telah menetapkan tersangka tanpa dasar bukti yang sah, mengabaikan dokumen asli milik ahli waris, mengubah data pertanahan secara sepihak, dan jelas-jelas berpihak kepada pelapor (Hj. Wafiah Sahrir/H. Abd. Rahmat) yang terbukti memiliki dokumen administrasi yang bermasalah, padahal Ishak Hamzah adalah pemilik sah tanah warisan turun-temurun sejak zaman nenek moyang.

“Putusan Nomor 29 ini adalah bukti hukum berbicara jujur. Di sini terbukti mereka salah besar. Ishak dikriminalisasi, ditahan, dan nama baiknya dirusak semata-mata agar tanah warisannya mudah dirampas. Dokumen palsu dibuat, lalu institusi kepolisian dijadikan alat tekanan. Sekarang fakta terbuka: polisi yang salah, bukan Ishak,” tegas A. Salim Agung, S.H., CLA, Kuasa Hukum Ishak Hamzah usai pembacaan putusan.

“Mereka nekat menggunakan salinan data dari Buku F Kelurahan Barombong yang hanya sekadar catatan administrasi biasa, tidak memiliki kekuatan bukti kepemilikan mutlak, tapi dijadikan dasar sah untuk menangkap dan menahan klien kami. Itu dasar hukum nol besar, jelas rekayasa yang sangat sistematis!” tambah andis Salim agung SH., tim hukum saat konferensi pers pasca putusan.

“Ada pola jelas yang kami temukan: Laporan Ishak Hamzah terkait dugaan pemalsuan dokumen yang ia laporkan sejak tahun 2012 dan 2019 tak pernah diproses sama sekali oleh aparat. Giliran dia yang dilaporkan balik oleh pihak lawan, polisi langsung bergerak sangat cepat. Ini bukan sekadar kesalahan prosedur biasa, ini adalah keberpihakan terang-terangan,” ungkap, Andis Salim agung SH . penasehat hukum Ishak Hamzah.

7 Oknum Polri Terseret Sidang Kode Etik, Putusan 41 Dinilai TAMENG ILEGAL

Akibat kekeliruan fatal dan pelanggaran prosedur yang tercatat jelas dalam Putusan Nomor 29, sebanyak 7 oknum yang terdiri dari Kabag Wasidik, penyidik utama, hingga petugas pendamping, kini menjalani sidang pemeriksaan kode etik di Aula Propam Polda Sulawesi Selatan sejak April 2026. Mereka didakwa melakukan pelanggaran berat:

  • Menyalahgunakan wewenang jabatan untuk kepentingan pihak lain
  • Melanggar prosedur dan ketentuan penyidikan
  • Terbukti memihak pihak yang memiliki dokumen bermasalah
  • Melakukan tindakan kriminalisasi terhadap warga negara yang tidak bersalah

Dalam persidangan kode etik, pihak terperiksa berusaha berkilah dan menjadikan Putusan Praperadilan Nomor 41/Pid.Pra/2025 — yang muncul anehnya dua bulan setelah Putusan 29 sudah sah — sebagai alasan pembelaan diri. Namun argumen ini langsung ditolak keras oleh tim hukum Ishak Hamzah.

“Putusan Nomor 29 sudah FINAL, sudah berkekuatan hukum tetap, dan tidak bisa diganggu gugat lagi. Ishak sudah MENANG, dinyatakan tidak bersalah, dan haknya sudah pulih sempurna. Lalu muncul Putusan Nomor 41? Itu cacat lahir, melanggar asas Nebis In Idem, dan bertentangan dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2016, karena mengadili ulang perkara yang sudah selesai. Putusan 41 itu dibuat buru-buru, cuma untuk menutupi rasa malu dan melindungi oknum yang salah. Jangan jadikan kejanggalan itu sebagai tameng untuk menutupi kesalahan besar!” seru A. Salim Agung di depan majelis sidang kode etik.

“Kami menyampaikan tuntutan tegas kepada Propam: 7 orang ini harus dijatuhi sanksi PTDH — Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Kalau sanksinya cuma teguran lisan atau penundaan kenaikan pangkat, berarti negara mengizinkan polisi terus dijadikan alat mafia tanah untuk menindas rakyat kecil,” tuntut andis Salim SH dengan nada tegas.

Suara Ishak Hamzah: Luka Batin Belum Sembuh Meski Menang di Hukum

“Selama 12 tahun hidup saya dan keluarga saya menderita lahir batin anak saya putus sekolah yg mana sebelumnya saya mempunyai usaha conter hp dikawasan Karebosi hancur semuanya dan saya berada dalam bayang-bayang dianggap penjahat. Saya ditahan 58 hari di sel, dipolrtabes anak saya diejek teman-temannya di sekolah, istri saya di PHK Padahal saya cuma berjuang mempertahankan tanah warisan peninggalan orang tua kami yang sudah ada ratusan tahun.

Putusan ini memang melegakan, tapi rasa penderitaan sekian tahun kami rasakan kehancuran ekonomi keluarga kami belum sembuh.

Saya tidak cuma minta dinyatakan tidak bersalah, saya ingin mereka hrs bertanggung jawab penuh, bukan sekadar minta maaf,” ucap Ishak Hamzah dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di posko 31 jalan jaya Dg nanring bonto kapetta.

“Kalau kasus saya dibiarkan tdk selesai begini saja tanpa ada hukuman nyata bagi oknum yang salah, besok lusa pemilik tanah yg di Barombong yang lain juga akan mengalami hal sama. Mafia tanah di sini bekerja pakai cara yang sama: buat dokumen palsu, ubah data di kelurahan atau BPN, lalu pakai aparat untuk menangkap pemilik asli. Harus ada ketegasan nyata dari bpk Kapolda Sulsel dan Pemerintah,” tambahnya dengan nada berwibawa.

Kasus Ishak Hamzah menjadi pelajaran pahit bagi seluruh warga di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate. Wilayah yang dulunya tenang kini berubah menjadi kawasan penuh ketakutan. Warga mengaku merasa tidak aman, takut mempertahankan haknya, dan mulai kehilangan kepercayaan terhadap penegak hukum.

“Ini bukti nyata yang terjadi di depan mata kami: tanah adat bukti kepemilikan secara yuridis sangat jelas milik ahli waris Ishak Hamzah diubah ubah statusnya sembarangan, dokumen dipalsukan dengan mudah, lalu polisi disuruh menangkap pemilik asli yang sah. Ishak memang menang di meja hijau, tapi dampaknya kami rasakan sampai sekarang. Kami minta 7 oknum itu di jatuhi hukum yg berat dan kalau perlu dipecat tidak dengan hormat, supaya tidak ada lagi korban lain berjatuhan,” ujar, Jalil Dg tarru yang menjadi saksi sejarah bobroknya pertanahan Barombong.

“Kami warga Barombong sekarang hidup was-was. Melihat saja nasib Ishak: dia yang punya bukti lengkap dan benar malah ditahan dan dikriminalisasi. Kalau dia saja bisa diperlakukan begitu, apalagi kami yang biasa saja? Kalau hukum bisa dibeli dan dibelokkan seperti itu, kami mau lapor ke mana lagi? Kepercayaan kami pada aparat sudah sangat menurun,” keluh salah satu warga lingkungan, Barombong, yang enggan disebutkan namanya karena takut dibalas.

“Dampak kasus ini sangat parah. Tanah di sini jadi barang dagangan gelap. Investor jadi takut masuk karena rawan sengketa, nilai tanah jadi tidak pasti, Pemerintah Kota Makassar harus turun tangan, verifikasi ulang semua dokumen tanah di Barombong mulai tahun 2020 ke bawah, bersihkan oknum yang nakal, baru keadilan bisa dirasakan kembali,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yg tdk mau disebutkan namanya”,.

Kronologi Singkat Perjalanan Kasus

  • 2012 – 2019: Ishak Hamzah melapor dugaan pemalsuan dokumen tanah → Laporan tidak pernah diproses.
  • 2021: Dokumen dan data tanah milik Ishak diubah status dan batasnya secara sepihak di Kelurahan Barombong dan Kantor BPN.
  • 2024: Ishak Hamzah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 58 hari tanpa dasar hukum yang sah.
  • 28 Agustus 2025: PUTUSAN NOMOR 29/Pid.Pra/2025 KELUAR → ISHAK HAMZAH MENANG MUTLAK, POLISI DINYATAKAN SALAH.
  • Oktober 2025: Muncul Putusan Nomor 41 → Dianggap cacat hukum, bertentangan aturan, dan ditolak keberlakuannya.
  • April 2026: SIDANG KODE ETIK 7 OKNUM POLRI DIBUKA, berdasar kekeliruan fatal dalam Putusan 29.

Hingga berita ini diturunkan, Putusan Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks tetap berdiri kokoh sebagai putusan sah, benar, dan berkekuatan hukum mutlak. Seluruh mata warga Barombong dan masyarakat Makassar kini tertuju pada keputusan akhir Propam Polda Sulsel: apakah institusi kepolisian akan memihak hukum dan kebenaran, atau tetap melindungi oknum yang terbukti menjadi alat mafia tanah? Keadilan yang nyata dinanti bukan hanya oleh Ishak Hamzah, tapi oleh ribuan warga Barombong yang masih memegang teguh hak atas tanah warisan leluhur mereka.

MAKASSAR – Kemenangan mutlak Ishak Hamzah melalui Putusan Praperadilan Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks tertanggal 28 Agustus 2025, menjadi bukti nyata adanya rekayasa hukum terstruktur dan tindakan kriminalisasi yang dilakukan oknum kepolisian dalam sengketa tanah seluas puluhan hektar di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate. Putusan bersejarah ini kini menjadi dasar utama pembukaan sidang kode etik terhadap 7 oknum Polrestabes Makassar, yang terancam sanksi berat hingga pemberhentian tidak hormat.

Inti Putusan Nomor 29: Penetapan Tersangka & Penahanan BATAL DEMI HUKUM

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, dinyatakan secara tegas dan jelas:

1. ✅ Mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Ishak Hamzah
2. ✅ Tindakan Polrestabes Makassar menetapkan Ishak sebagai tersangka (Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan tanah & Pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan dokumen) dinyatakan TIDAK SAH, CACAT HUKUM, dan BATAL DEMI HUKUM
3. ✅ Penahanan selama 58 hari yang dialami Ishak Hamzah dinyatakan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM, melanggar prosedur hukum, dan memerintahkan pemulihan seluruh hak kehormatan serta hak perdata korban.
4. ✅ Segala proses penyidikan, berkas perkara, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dibuat polisi dinyatakan TIDAK MENGIKAT dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan: pihak kepolisian telah menetapkan tersangka tanpa dasar bukti yang sah, mengabaikan dokumen asli milik ahli waris, mengubah data pertanahan secara sepihak, dan jelas-jelas berpihak kepada pelapor (Hj. Wafiah Sahrir/H. Abd. Rahmat) yang terbukti memiliki dokumen administrasi yang bermasalah, padahal Ishak Hamzah adalah pemilik sah tanah warisan turun-temurun sejak zaman nenek moyang.

“Putusan Nomor 29 ini adalah bukti hukum berbicara jujur. Di sini terbukti mereka salah besar. Ishak dikriminalisasi, ditahan, dan nama baiknya dirusak semata-mata agar tanah warisannya mudah dirampas. Dokumen palsu dibuat, lalu institusi kepolisian dijadikan alat tekanan. Sekarang fakta terbuka: polisi yang salah, bukan Ishak,” tegas A. Salim Agung, S.H., CLA, Kuasa Hukum Ishak Hamzah usai pembacaan putusan.

“Mereka nekat menggunakan salinan data dari Buku F Kelurahan Barombong yang hanya sekadar catatan administrasi biasa, tidak memiliki kekuatan bukti kepemilikan mutlak, tapi dijadikan dasar sah untuk menangkap dan menahan klien kami. Itu dasar hukum nol besar, jelas rekayasa yang sangat sistematis!” tambah andis Salim agung SH., tim hukum saat konferensi pers pasca putusan.

“Ada pola jelas yang kami temukan: Laporan Ishak Hamzah terkait dugaan pemalsuan dokumen yang ia laporkan sejak tahun 2012 dan 2019 tak pernah diproses sama sekali oleh aparat. Giliran dia yang dilaporkan balik oleh pihak lawan, polisi langsung bergerak sangat cepat. Ini bukan sekadar kesalahan prosedur biasa, ini adalah keberpihakan terang-terangan,” ungkap, Andis Salim agung SH . penasehat hukum Ishak Hamzah.

7 Oknum Polri Terseret Sidang Kode Etik, Putusan 41 Dinilai TAMENG ILEGAL

Akibat kekeliruan fatal dan pelanggaran prosedur yang tercatat jelas dalam Putusan Nomor 29, sebanyak 7 oknum yang terdiri dari Kabag Wasidik, penyidik utama, hingga petugas pendamping, kini menjalani sidang pemeriksaan kode etik di Aula Propam Polda Sulawesi Selatan sejak April 2026. Mereka didakwa melakukan pelanggaran berat:

  • Menyalahgunakan wewenang jabatan untuk kepentingan pihak lain
  • Melanggar prosedur dan ketentuan penyidikan
  • Terbukti memihak pihak yang memiliki dokumen bermasalah
  • Melakukan tindakan kriminalisasi terhadap warga negara yang tidak bersalah

Dalam persidangan kode etik, pihak terperiksa berusaha berkilah dan menjadikan Putusan Praperadilan Nomor 41/Pid.Pra/2025 — yang muncul anehnya dua bulan setelah Putusan 29 sudah sah — sebagai alasan pembelaan diri. Namun argumen ini langsung ditolak keras oleh tim hukum Ishak Hamzah.

“Putusan Nomor 29 sudah FINAL, sudah berkekuatan hukum tetap, dan tidak bisa diganggu gugat lagi. Ishak sudah MENANG, dinyatakan tidak bersalah, dan haknya sudah pulih sempurna. Lalu muncul Putusan Nomor 41? Itu cacat lahir, melanggar asas Nebis In Idem, dan bertentangan dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2016, karena mengadili ulang perkara yang sudah selesai. Putusan 41 itu dibuat buru-buru, cuma untuk menutupi rasa malu dan melindungi oknum yang salah. Jangan jadikan kejanggalan itu sebagai tameng untuk menutupi kesalahan besar!” seru A. Salim Agung di depan majelis sidang kode etik.

“Kami menyampaikan tuntutan tegas kepada Propam: 7 orang ini harus dijatuhi sanksi PTDH — Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Kalau sanksinya cuma teguran lisan atau penundaan kenaikan pangkat, berarti negara mengizinkan polisi terus dijadikan alat mafia tanah untuk menindas rakyat kecil,” tuntut andis Salim SH dengan nada tegas.

Suara Ishak Hamzah: Luka Batin Belum Sembuh Meski Menang di Hukum

“Selama 12 tahun hidup saya dan keluarga saya menderita lahir batin anak saya putus sekolah yg mana sebelumnya saya mempunyai usaha conter hp dikawasan Karebosi hancur semuanya dan saya berada dalam bayang-bayang dianggap penjahat. Saya ditahan 58 hari di sel, dipolrtabes anak saya diejek teman-temannya di sekolah, istri saya di PHK Padahal saya cuma berjuang mempertahankan tanah warisan peninggalan orang tua kami yang sudah ada ratusan tahun.

Putusan ini memang melegakan, tapi rasa penderitaan sekian tahun kami rasakan kehancuran ekonomi keluarga kami belum sembuh.

Saya tidak cuma minta dinyatakan tidak bersalah, saya ingin mereka hrs bertanggung jawab penuh, bukan sekadar minta maaf,” ucap Ishak Hamzah dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di posko 31 jalan jaya Dg nanring bonto kapetta.

“Kalau kasus saya dibiarkan tdk selesai begini saja tanpa ada hukuman nyata bagi oknum yang salah, besok lusa pemilik tanah yg di Barombong yang lain juga akan mengalami hal sama. Mafia tanah di sini bekerja pakai cara yang sama: buat dokumen palsu, ubah data di kelurahan atau BPN, lalu pakai aparat untuk menangkap pemilik asli. Harus ada ketegasan nyata dari bpk Kapolda Sulsel dan Pemerintah,” tambahnya dengan nada berwibawa.

Kasus Ishak Hamzah menjadi pelajaran pahit bagi seluruh warga di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate. Wilayah yang dulunya tenang kini berubah menjadi kawasan penuh ketakutan. Warga mengaku merasa tidak aman, takut mempertahankan haknya, dan mulai kehilangan kepercayaan terhadap penegak hukum.

“Ini bukti nyata yang terjadi di depan mata kami: tanah adat bukti kepemilikan secara yuridis sangat jelas milik ahli waris Ishak Hamzah diubah ubah statusnya sembarangan, dokumen dipalsukan dengan mudah, lalu polisi disuruh menangkap pemilik asli yang sah. Ishak memang menang di meja hijau, tapi dampaknya kami rasakan sampai sekarang. Kami minta 7 oknum itu di jatuhi hukum yg berat dan kalau perlu dipecat tidak dengan hormat, supaya tidak ada lagi korban lain berjatuhan,” ujar, Jalil Dg tarru yang menjadi saksi sejarah bobroknya pertanahan Barombong.

“Kami warga Barombong sekarang hidup was-was. Melihat saja nasib Ishak: dia yang punya bukti lengkap dan benar malah ditahan dan dikriminalisasi. Kalau dia saja bisa diperlakukan begitu, apalagi kami yang biasa saja? Kalau hukum bisa dibeli dan dibelokkan seperti itu, kami mau lapor ke mana lagi? Kepercayaan kami pada aparat sudah sangat menurun,” keluh salah satu warga lingkungan, Barombong, yang enggan disebutkan namanya karena takut dibalas.

PUTUSAN NOMOR 29: ISHAK HAMZAH MENANG MUTLAK, 7 OKNUM POLRI TERSELIDIK KODE ETIK KARENA CACAT HUKUM

“Dampak kasus ini sangat parah. Tanah di sini jadi barang dagangan gelap. Investor jadi takut masuk karena rawan sengketa, nilai tanah jadi tidak pasti, Pemerintah Kota Makassar harus turun tangan, verifikasi ulang semua dokumen tanah di Barombong mulai tahun 2020 ke bawah, bersihkan oknum yang nakal, baru keadilan bisa dirasakan kembali,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yg tdk mau disebutkan namanya”,.

Kronologi Singkat Perjalanan Kasus

  • 2012 – 2019: Ishak Hamzah melapor dugaan pemalsuan dokumen tanah → Laporan tidak pernah diproses.
  • 2021: Dokumen dan data tanah milik Ishak diubah status dan batasnya secara sepihak di Kelurahan Barombong dan Kantor BPN.
  • 2024: Ishak Hamzah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 58 hari tanpa dasar hukum yang sah.
  • 28 Agustus 2025: PUTUSAN NOMOR 29/Pid.Pra/2025 KELUAR → ISHAK HAMZAH MENANG MUTLAK, POLISI DINYATAKAN SALAH.
  • Oktober 2025: Muncul Putusan Nomor 41 → Dianggap cacat hukum, bertentangan aturan, dan ditolak keberlakuannya.
  • April 2026: SIDANG KODE ETIK 7 OKNUM POLRI DIBUKA, berdasar kekeliruan fatal dalam Putusan 29.

Hingga berita ini diturunkan, Putusan Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks tetap berdiri kokoh sebagai putusan sah, benar, dan berkekuatan hukum mutlak. Seluruh mata warga Barombong dan masyarakat Makassar kini tertuju pada keputusan akhir Propam Polda Sulsel: apakah institusi kepolisian akan memihak hukum dan kebenaran, atau tetap melindungi oknum yang terbukti menjadi alat mafia tanah? Keadilan yang nyata dinanti bukan hanya oleh Ishak Hamzah, tapi oleh ribuan warga Barombong yang masih memegang teguh hak atas tanah warisan leluhur mereka.

(Tim)

Tes CAT SMA Unggulan Sulsel Dipertanyakan, PERAK Soroti Transparansi Nilai

MAKASSAR —Monitoring News- Pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) dalam jalur layanan unggulan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 9 SMAN dengan 1 SMKN di Sulawesi Selatan mulai menuai sorotan publik. Sejumlah orang tua siswa mempertanyakan transparansi, kredibilitas sistem, hingga mekanisme penilaian yang dinilai belum terbuka kepada peserta.

Di Kota Makassar sendiri, terdapat empat SMA Negeri yang membuka jalur layanan unggulan, yakni SMAN 1 Makassar, SMAN 2 Makassar, SMAN 5 Makassar, dan SMAN 17 Makassar serta SMKN 5 Makassar.

Program layanan unggulan tersebut menjadi perhatian karena menggunakan sistem seleksi CAT yang hasilnya dinilai belum sepenuhnya transparan kepada masyarakat. Sejumlah peserta mengaku kesulitan memantau perolehan nilai maupun posisi peringkat secara terbuka di aplikasi yang digunakan selama proses seleksi berlangsung.

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH, mempertanyakan kredibilitas sistem CAT yang saat ini diterapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dalam jalur layanan unggulan tersebut.

Menurutnya, lamanya jeda pengumuman hasil CAT hingga hampir sepekan setelah pelaksanaan tes justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Kalau memang sistemnya CAT dan berbasis komputer, seharusnya hasil maupun skor peserta bisa diketahui secara cepat dan transparan. Ini justru jeda pengumumannya terlalu lama sehingga memunculkan berbagai spekulasi publik,” ujar Burhan kepada awak media saat diwawancarai di Cafe Daun Talas Jl. Sunu, Selasa (26/5/25).

Ia juga menyoroti tidak adanya tampilan poin maupun peringkat peserta secara terbuka di aplikasi pendaftaran, khususnya bagi siswa yang mendaftar pada kelas unggulan dan sekolah unggulan.

“Kami melihat masyarakat tidak diberikan akses yang jelas untuk mengetahui bagaimana sistem penilaian itu berjalan. Tidak terlihat poin peserta, tidak terlihat ranking secara real time, sehingga publik sulit melakukan pengawasan,” katanya.

Selain itu, Burhan menilai perubahan jadwal pelaksanaan CAT yang berulang kali terjadi turut memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap sistem seleksi tersebut. Sejumlah peserta bahkan disebut mengalami perubahan jadwal mendadak, mulai dari pergantian hari pelaksanaan hingga perubahan sesi ujian.

“Kondisi ini membuat siswa dan orang tua kebingungan. Awalnya dijadwalkan hari tertentu, lalu berubah ke hari berikutnya dengan sesi berbeda. Hal-hal seperti ini sangat sensitif dalam proses seleksi pendidikan karena menyangkut rasa keadilan,” tegasnya.

Burhan juga meminta Dinas Pendidikan Sulsel menjelaskan secara terbuka lembaga atau pihak yang menyusun soal CAT dalam jalur layanan unggulan tersebut. Menurutnya, transparansi menjadi hal penting untuk menjaga integritas proses seleksi dan menghindari munculnya dugaan permainan.

“Publik perlu tahu siapa penyusun soal, bagaimana standar pengawasannya, serta bagaimana sistem pengolahan nilainya. Jangan sampai muncul persepsi bahwa sistem ini tidak akuntabel,” ujarnya.

SPMB Sulawesi Selatan tahun ini memang menerapkan sejumlah mekanisme baru dalam penerimaan siswa SMA, termasuk penguatan jalur prestasi dan penggunaan sistem tes akademik dalam beberapa sekolah unggulan.

Namun di tengah pelaksanaannya, sejumlah orang tua siswa mulai mempertanyakan konsistensi teknis pelaksanaan seleksi, terutama terkait perubahan jadwal, keterbukaan nilai, dan mekanisme penentuan peringkat apabila peserta memiliki nilai yang sama.

Burhan menegaskan, proses penerimaan siswa baru seharusnya dijalankan dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari dugaan intervensi pihak tertentu.

“Pendidikan adalah sektor yang sangat sensitif. Sedikit saja ada ketidakjelasan sistem, maka kepercayaan publik bisa runtuh. Karena itu Disdik Sulsel wajib memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul dugaan-dugaan negatif di masyarakat,” pungkasnya.

Sementara PLT Sekretaris Dinas, Mustakim selaku Ketua Panitia SPMB Sulsel dan Plt Kabid SMA Disdik Sulsel, Riswan Sawedi memilih bungkam terkait SPMB saat dikonfirmasi.

(*)

Pemkot Makassar Tutup Mata “Bangunan Liar Di Pintu Nol”

MAKASSAR — Monitoring News,Keberadaan kios dan bangunan liar di kawasan Pintu Nol Unhas kini bukan hanya dianggap mengganggu ketertiban, tetapi sudah dinilai sebagai bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap aturan yang seolah dibiarkan terjadi di depan mata Pemerintah Kota Makassar.

Meski pihak Universitas Hasanuddin telah melarang seluruh aktivitas usaha dan pemanfaatan lahan di kawasan tersebut sejak 2023, sejumlah bangunan ilegal justru masih berdiri bebas dan terus beroperasi hingga sekarang tanpa penindakan tegas.

Parahnya lagi, sejumlah bangunan liar itu disebut bukan hanya memakan badan jalan hingga mempersempit akses warga, tetapi juga diduga menutup saluran drainase di lokasi tersebut.

Kondisi ini dikhawatirkan memicu genangan dan memperburuk sistem lingkungan kawasan.

“Drainasenya sudah tertutup bangunan. Kalau hujan deras, air pasti meluap. Ini sudah semrawut dan sangat merugikan warga,” ungkap Syam, warga sekitar, Rabu (20/5/2026).

Warga menilai, pembiaran yang terus berlangsung membuat para pemilik kios semakin merasa kebal aturan.

Beberapa bangunan bahkan disebut dibangun semi permanen tepat di depan akses properti warga tanpa izin.

“Sudah seperti menguasai lokasi seenaknya. Jalan dipakai, drainase ditutup, warga yang protes malah dianggap pengganggu,” kata Aminah dengan nada kesal.

Sorotan tajam kini mengarah ke Pemerintah Kota Makassar yang dinilai gagal menunjukkan ketegasan terhadap bangunan liar tersebut.

Pasalnya, meski status kios itu sudah jelas tidak memiliki izin dan berdiri di atas lahan yang dilarang dimanfaatkan, hingga kini belum ada langkah penertiban yang nyata.

Publik pun mulai mempertanyakan keberanian Pemkot Makassar dalam menegakkan aturan di wilayahnya sendiri.

“Kalau bangunan ilegal bisa berdiri bertahun-tahun tanpa tindakan, wajar kalau masyarakat bertanya, apakah pemerintah benar-benar tidak mampu menertibkan atau memang sengaja membiarkan?” tegas Koordinator Lembaga Studi Masyarakat Perkotaan (LSMP), Muh. Idris.

Menurut Idris, kondisi tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan sudah mengarah pada penguasaan fasilitas umum dan aset secara semena-mena.

“Ini kawasan strategis, tapi terlihat seperti tanpa pengawasan. Jalan umum dipersempit, drainase ditutup, hak warga terganggu. Kalau terus dibiarkan, ini bisa memicu konflik sosial yang lebih besar,” katanya.

Ia juga menyoroti dugaan adanya oknum yang disebut-sebut mengambil keuntungan dari keberadaan kios ilegal tersebut melalui pungutan sewa liar.

“Ini yang harus dibuka terang. Jangan sampai ada pihak bermain di balik pembiaran ini,” tambahnya.
LSMP mendesak Pemerintah Kota Makassar bersama pihak terkait segera melakukan penertiban total terhadap seluruh bangunan ilegal di Pintu Nol Unhas sebelum situasi berkembang menjadi konflik terbuka antara warga dan pemilik kios.

“Pemerintah jangan kalah oleh bangunan liar. Kalau aturan hanya tajam ke rakyat kecil tertentu tapi tumpul terhadap pelanggaran yang jelas terlihat, maka kepercayaan publik akan runtuh,” pungkas Idris.
(*)

LSM PERAK Mengapresiasi Transparansi Penggunaan dana BOS SDN 38 JAMBU

Luwu, Monitoring News-Kunjungan Sosial Control LSM PERAK Tingkat SDN tanggal 9 Mei 2026 di Kabupaten Luwu di SDN  JAMBU ,JLN Pendidikan  Desa Jambu , Kecamatan Bajo Kabupaten Luwu , Sulawesi Selatan

Mahmuddin Ketua LSM PERAK Sulawesi Selatan menyampaikan dari hasil kunjungannya, penggunaan Dana Bos Di SDN 38  JAMBU  Transparan

hj Roswati S.Pd .,M.Pd, kepala sekolah SDN 23 JAMBU Menyampaikan kepada Kami Bahwa Siswa kami 150 Siswa penggunaan Dana BOS Yang kami kelola ,kami gunakan sesuai petunjuk teknis penggunaan dana bos( juknis Bos) dan RKAS yang kami. Sepakati bersama dewan guru dan komite sekolah

Berkat adanya Bantuan Dana Bos yang kami kelola proses belajar mengajar berjalan lancar

LSM PERAK Sulawesi Selatan juga Mengapresiasi transparansi pengelolaan dana Bos di SDN 38  JAMBU,dan juga keindahan sekolah serta pemeliharaan taman Sekolah tampak bagus

( Mul)

LSM PERAK  Mengapresiasi Transparansi Penggunaan dana BOS SDN 433 BAJOE

Luwu, Monitoring Mews-Kunjungan Sosial Control LSM PERAK Tingkat SD tanggal 8 Mei 2026 di Kabupaten Luwu di SDN 433 BAJOE  Yang Beralamat jln Pelabuhan Ulo Ulo Desa Belopa  Kecamatan Belopa ,kabupaten Luwu Sulawesi Selatan

Mahmuddin Ketua LSM PERAK Sulawesi Selatan menyampaikan dari hasil kunjungannya, penggunaan Dana Bos Di SDN 433BAJOE Transparan

Hj Rohani.S.Pd,M.M. kepala sekolah SDN 433 BAJOE  Menyampaikan kepada Kami Bahwa penggunaan Dana BOS Yang kami kelola ,kami gunakan sesuai petunjuk teknis penggunaan dana bos( juknis Bos) dan RKAS yang kami. Sepakati bersama dewan guru dan komite sekolah

Berkat adanya Bantuan Dana Bos yang kami kelola proses belajar mengajar berjalan lancar

LSM PERAK Sulawesi Selatan juga Mengapresiasi transparansi pengelolaan dana Bos di SDN 7 KOMBA ,dan juga keindahan sekolah serta pemeliharaan taman Sekolah tampak bagus

LSM PERAK Sulawesi Selatan Mengapresiasi transparansi Penggunaan dana Bos SDN 7 KOMBA

Luwu, Monitoring News-Kunjungan Sosial Control LSM PERAK Tingkat SD tanggal 8 Mei 2026 di Kabupaten Luwu di SDN 7 TOBEMBA Yang Beralamat jln Poros Komba Binturu , Kecamatan Larompong  ,kabupaten Luwu

Mahmuddin Ketua LSM PERAK Sulawesi Selatan menyampaikan dari hasil kunjungannya, penggunaan Dana Bos Di SDN 7 KOMBA Transparan

Asriani A .S.Pd kepala sekolah SDN 7  KOMBA Menyampaikan kepada Kami Bahwa penggunaan Dana BOS Yang kami kelola ,kami gunakan sesuai petunjuk teknis penggunaan dana bos( juknis Bos) dan RKAS yang kami. Sepakati bersama dewan guru dan komite sekolah

Berkat adanya Bantuan Dana Bos yang kami kelola proses belajar mengajar berjalan lancar

LSM PERAK Sulawesi Selatan juga Mengapresiasi transparansi pengelolaan dana Bos di SDN 7 KOMBA ,dan juga keindahan sekolah serta pemeliharaan taman Sekolah tampak bagus

Penggunaan dana Bos SDN 352 TOBEMBA Transparan

Luwu, Monitoring  News-Kunjungan Sosial Control LSM PERAK Tingkat SD tanggal 8 Mei 2026 di Kabupaten Luwu di SDN 352 TOBEMBA Yang Beralamat jln Poros palapo Makassar Desa Babang , Kecamatan Larompong Selatan ,kabupaten Luwu

Mahmuddin Ketua LSM PERAK Sulawesi Selatan menyampaikan dari hasil kunjungannya, penggunaan Dana Bos Di SDN 352 TOBEMBA Transparan

Nureni.S.pd ,MM kepala sekolah SDN 352 TOBEMBA Menyampaikan kepada Kami Bahwa penggunaan Dana BOS Yang kami kelola ,kami gunakan sesuai petunjuk teknis penggunaan dana bos( juknis Bos) dan RKAS yang kami. Sepakati bersama dewan guru dan komite sekolah

Berkat adanya Bantuan Dana Bos yang kami kelola proses belajar mengajar berjalan lancar

LSM PERAK Sulawesi Selatan juga Mengapresiasi transparansi pengelolaan dana Bos di SDN 352 TOBEMBA ,dan juga keindahan sekolah serta pemeliharaan taman Sekolah tampak bagus

Pengunaan Dana Bos Di SDN 229 LAMANRE Transparan

Luwu, Monitoring News-Kunjungan Sosial Control LSM PERAK Tingkat SD tanggal 6 Mei 2026 di Kabupaten Luwu di SDN 229 LAMANRE Yang Beralamat  jln Sungai Paremang Kelurahan Sabe,kecamatan Belopa Utara,kabupaten Luwu

Mahmuddin Ketua LSM PERAK Sulawesi Selatan menyampaikan dari hasil kunjungannya, penggunaan Dana Bos Di SDN 229 Transparan

Hj Hasnawati Radi ,S.Pd.M.Pd, kepala sekolah SDN 229 LAMANRE Menyampaikan kepada Kami Bahwa penggunaan Dana BOS Yang kami kelola ,kami gunakan sesuai petunjuk teknis penggunaan dana bos( juknis Bos)  dan RKAS yang kami. Sepakati bersama dewan guru dan komite sekolah

Berkat adanya Bantuan Dana Bos yang kami kelola proses belajar mengajar berjalan lancar ungkap Mahmuddin

LSM PERAK Sulawesi Selatan juga Mengapresiasi transparansi pengelolaan dana Bos di SDN 229 LAMANRE ,dan juga keindahan sekolah serta pemeliharaan taman Sekolah tampak bagus

*

Kasus ptdh mantan  kepsek  SMAN Makassar aktifis LSM ,Pertanyakan Kewenagan PLT gubernur Sulsel

Makassar –MONITORING News,Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak guna membahas polemik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kepala SMAN 5 Makassar, Muhammad Yusran. Rapat tersebut dipimpin oleh Sofyan Syam dari Fraksi Partai Golkar, didampingi tiga anggota DPRD Provinsi Sulsel lainnya, Kamis (08/01/26)

RDP ini digelar atas permohonan Muhammad Yusran yang hadir didampingi Ketua LSM PERAK Indonesia, Adiarsa MJ, Sekretaris Jenderal L-Kompleks Ruslan Rahman, Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Sulsel Muslimin, Ketua LSM LIKMA Indonesia Asrul, serta sejumlah penggiat LSM, organisasi kemasyarakatan, dan aktivis media.

Dalam forum tersebut terungkap bahwa Muhammad Yusran pernah menghadapi persoalan hukum pada tahun 2016 dan kemudian dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN pada tahun 2021. Namun, kejanggalan muncul karena surat keputusan PTDH tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan saat itu, Andi Sudirman Sulaiman.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, dengan tegas mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan SK PTDH tersebut. Menurutnya, hingga kini tidak ditemukan regulasi yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada pelaksana tugas gubernur untuk memberhentikan status ASN.

“Tolong perlihatkan kepada kami payung hukumnya jika memang ada kewenangan pelaksana tugas gubernur untuk memberhentikan status ASN seseorang tanpa izin atau persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” tegas Ruslan dalam rapat tersebut.

Ruslan juga menyayangkan terjadinya dugaan cacat kewenangan dalam proses pemberhentian tersebut. Ia menilai persoalan ini tidak semata menyangkut individu, tetapi juga menyangkut marwah hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Jika benar keputusan PTDH itu ditandatangani oleh pelaksana tugas gubernur tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa persetujuan Mendagri, maka ini preseden buruk bagi birokrasi. Negara tidak boleh menghukum warganya, apalagi ASN, dengan cara-cara yang berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN harus tetap berlandaskan pada asas legalitas, kehati-hatian, dan kepastian hukum. Menurutnya, kekeliruan administratif atau kewenangan tidak boleh dibiarkan karena dapat merugikan hak-hak kepegawaian seseorang dan membuka ruang kezaliman atas nama negara.

Senada dengan itu, Ketua LSM LIKMA Indonesia, Asrul Arifuddin, SE., SH, menyampaikan bahwa langkah pemberhentian tersebut perlu dikaji ulang secara menyeluruh. Ia menilai, apabila ditemukan kekeliruan dalam proses maupun kewenangan, maka tindakan yang telah dilakukan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan harus direvisi demi menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Kami juga sebenarnya merasa ada yang janggal dalam proses hukumnya dimana yang dilaporkan adalah dugaan pungli, kenapa bisa jadi gratifikasi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua LSM PERAK Indonesia, Adiarsa MJ, SH, MH menyatakan sikap prihatin dan penyesalan mendalam atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dialami Muhammad Yusran, mantan Kepala SMAN 5 Makassar, yang dinilainya sarat kekeliruan dan berimplikasi serius terhadap hilangnya status ASN seseorang.

“Kami tidak datang untuk menyudutkan atau menyalahkan kenapa hal tersebut bisa terjadi. Kami hanya minta pihak yang berwenang mengembalikan statusnya untuk berbesar hati jika memang ada kekeliruan yang terjadi,” terangnya.

Adiarsa menegaskan bahwa PTDH bukan sekadar keputusan administratif, melainkan tindakan hukum yang berdampak besar terhadap hak, martabat, dan masa depan seseorang. Oleh karena itu, setiap kekeliruan dalam proses maupun kewenangan tidak boleh dianggap sepele.

“Kami sangat prihatin melihat dan mendengar nasib Saudara Yusran selama diberhentikan dari ASN. Tentunya banyak kerugian yang dialami, baik secara materiil maupun psikologis, akibat keputusan yang patut diduga tidak melalui telaah kewenangan yang cermat,” beber Adiarsa.

Ia meminta Gubernur Sulawesi Selatan untuk segera melakukan telaah hukum dan mengkaji ulang surat keputusan PTDH yang telah dikeluarkan. Menurutnya, langkah tersebut penting guna memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintahan berjalan sesuai asas legalitas, keadilan, dan kepastian hukum.

Adiarsa juga mendorong DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Komisi E, agar terus mengawal persoalan ini hingga menemukan titik terang. Ia menilai peran DPRD sangat strategis dalam memastikan tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hak ASN.

“Kasus ini harus dikawal bersama. Jangan sampai ada ASN lain yang bernasib serupa akibat kekeliruan kebijakan atau penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulsel yang hadir turut mengungkapkan rasa miris dan keprihatinan setelah mendengar secara langsung perjalanan nasib Muhammad Yusran. Mereka menilai persoalan ini perlu ditangani secara serius dan objektif agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola kepegawaian di Sulawesi Selatan.

Komisi E DPRD Provinsi Sulsel dalam rapat tersebut menyatakan akan menindaklanjuti seluruh masukan dan dokumen yang disampaikan para pihak untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk meminta klarifikasi dari instansi terkait. DPRD juga menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap kebijakan di sektor pendidikan dan kepegawaian berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

RDP tersebut ditutup dengan harapan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, sehingga tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru di kemudian hari.

Sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan dihadirkan dalam forum tersebut, mulai dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat Provinsi dan Kota Makassar, hingga pihak sekolah dan organisasi profesi guru. DPRD berharap RDP ini mampu mengurai secara utuh dasar hukum penjatuhan sanksi, proses pemeriksaan yang ditempuh, serta proporsionalitas hukuman yang dijatuhkan.

(*)

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai