Seorang istri 2 anak Nekat kawin Lagi Tampa Sepengetahuan Suaminya yang Sah

MAKASSAR – Monitoring News,Seorang ibu muda bernama Rat (30) yang beralamat di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Bira, Tamalanrea, Makassar, nekat menikah dengan lelaki lain. Padahal Rat masih memiliki seorang suami bernama As (34) dan dua orang anak yang tinggal di Kabupaten Bantaeng.

Hal ini diungkapkan As bersama para keluarganya, saat mendampingi dirinya menghadiri sidang gugat cerai di Pengadilan Agama Makassar, pada Rabu, 24 Desember 2025 siang.

Menurut As, dia masih berhubungan dengan istrinya itu pada bulan November 2025 lalu. “Iye, saya masih berhubungan dengan istri saya, tapi kami kaget setelah melihat postingannya di Medsos (FB) telah menikah dengan lelaki lain, padahal dia masih istri saya yang sah,” papar As.

Yang lebih membuat As kaget, saat dirinya mengetahui, ia digugat cerai istrinya itu. Ironisnya, sidang gugatan tersebut malah baru diketahui dari salah satu keluarganya yang mengabarkan kepadanya.

“Saya baru tahu, ada sidang setelah mendapat informasi dari tante saya, bahwa istri saya menggugat cerai saya di Pengadilan Agama Makassar, Rabu (24/12/2025),” terang As dengan mimik sangat kecewa.

Selanjutnya, sambung As, ia bersama keluarganya langsung bergegas ke Makassar untuk menghadiri sidang gugatan tersebut. Namun, lagi-lagi ia dan keluarganya mengalami kekecewaan, setelah majelis hakim yang dipimpin Muhammad Fitrah, S.H.I., M.H., dan hakim anggota masing-masing, Muhammad Ali, dan Dra. St. Hasmah, MH, serta panitera, Saufa Jamila, SH, tiba-tiba langsung memberi putusan sepihak, tanpa mendengar kesaksian tergugat dan para saksi.

“Ini sangat tidak adil, kami tidak diberi kesempatan untuk memberi kesaksian. Kenapa majelis hakim langsung memberi putusan tanpa kehadiran kami? Padahal pagi-pagi sekali kami sudah berada di kantor Pengadilan Agama,” sergah salah satu keluarga As, yang jauh-jauh datang dari Kabupaten Bantaeng.

Merasa tidak puas, keluarga As tersebut langsung meminta agar dipertemukan dengan Ketua Pengadilan Agama Makassar, Dr. Hasnaya Rasyid, MH, yang hanya diwakili Sekretaris PA Makassar, yang berjanji akan menyelesaikan masalah ini secara intern.

Rencananya, keluarga As akan melaporkan kasus ini ke Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramadhan, SH., MH, di Jakarta.

“Alhamdulillah, kami sudah mendapat alamat dan nomor WA ketua KY, kami akan laporkan masalah ini untuk mendapatkan keadilan,” tandas keluarga As tersebut. (tim).

Sidang Praperadilan Pertama Syaharudin di PN Makassar Ditunda Dua Kali,pihak tergugat Polsek Tamalate Tetap Tidak Hadir

Makassar-Monitoring News,Jum’at (12/12/2025) – Sidang praperadilan pertama kasus Syaharudin di Pengadilan Negeri (PN) Makassar hari ini mengalami dua kali penundaan berturut-turut karena pihak tergugat dari Polsek Tamalate tidak hadir. Akhirnya, jadwal sidang ditetapkan ulang ke hari Selasa mendatang (16/12/2025) pukul 10:00 WITA.

Acara yang dijadwalkan dimulai pukul 9:00 WITA di ruang sidang PN Makassar telah disiapkan oleh panitera dan tim pengadilan. Irma, anak Syaharudin sebagai pemohon, dan kuasa hukumnya Rahmat Hidayat Amahoru S.H., M.H. bahkan telah tiba jauh sebelum jadwal, menunjukkan kesediaan mengikuti proses hukum. Namun, ketika sidang hendak dimulai, pihak pengadilan menemukan bahwa pihak tergugat dari Polsek Tamalate belum hadir sesuai jadwal yang disepakati.

Ketidakhadiran tersebut menjadi alasan utama penundaan pertama yang diambil oleh hakim. Sidang kemudian ditunda ke pukul 14:00 WITA dengan harapan tergugat akan tiba. Selama jeda, kuasa hukum Syaharudin dan panitera berusaha menghubungi Polsek Tamalate, namun upaya tersebut tidak menghasilkan hasil.

Hingga pukul 14:00 WITA tiba, pihak tergugat dari Polsek Tamalate tetap tidak muncul. Pihak pengadilan kemudian memutuskan untuk menunda seluruh proses hingga hari Selasa. Alasan pasti ketidakhadiran tersebut belum dapat dikonfirmasi oleh pengadilan maupun kuasa hukum pemohon.

“Kami telah hadir sesuai jadwal dan siap mengikuti sidang. Sayangnya, kondisi yang tidak terduga ini terjadi. Kami akan menunggu jadwal yang baru dari pengadilan,” ujar Rahmat Hidayat Amahoru secara singkat.

Panitera PN Makassar yang tidak ingin disebutkan namanya juga memberikan keterangan bahwa penundaan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan semua pihak dapat hadir. “Kami akan melakukan upaya lebih lanjut untuk menghubungi pihak yang bersangkutan agar dapat hadir pada jadwal selanjutnya. Proses hukum harus berjalan dengan adil dan transparan,” katanya.

Sidang praperadilan ini merupakan tahap awal untuk memeriksa kelayakan dan kekuatan dasar gugatan sebelum proses sidang utama dimulai. Penundaan yang terjadi hari ini menjadi perhatian karena merupakan penundaan kedua dalam satu hari, membuat proses hukum sedikit terhambat.

Masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini menunjukkan kebingungan terkait ketidakhadiran tergugat dari Polsek Tamalate dan mengungkapkan harapan agar pada jadwal selanjutnya semua pihak dapat hadir sehingga proses berjalan lancar.Tutupnya,

(sinarpin)

Kuasa Hukum Ishak Hamzah Protes Keras: Polrestabes Makassar  Persulit Pemberian Salinan Turunan BAP

Makassar —Monitoring News 02-December-2025 Tim kuasa hukum Ishak Hamzah melayangkan protes keras terhadap penyidik Polrestabes Makassar setelah permintaan Salinan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kembali tidak dipenuhi. Kuasa hukum menyebut penyidik telah menghambat hak tersangka yang dijamin oleh undang-undang dan melakukan tindakan tidak profesional.

Insiden ini terjadi pada Selasa 02-December 2025 sore. Kuasa hukum dan Ishak Hamzah datang sekitar pukul 14.00 WITA, namun setelah hampir lima jam menunggu, Salinan turunan BAP yang diminta tidak juga diberikan.

Kuasa hukum, Maria Monika Veronika Hayr, S.H., menjelaskan bahwa mereka hanya menuntut hak yang sudah jelas diatur dalam Pasal 72 KUHAP, yang menyebutkan bahwa Salinan  turunan BAP wajib diberikan kepada tersangka atau kuasa hukumnya atas permintaan, tanpa syarat penyuratan atau izin tambahan.

“Kami meminta Salinan turunan BAP sebagai hak klien kami. Pasal 72 KUHAP jelas, tidak perlu menyurat, tidak perlu izin. Permintaan secara lisan sudah sah, apalagi dilakukan langsung berhadapan. Namun lagi-lagi dipersulit,” ujar Maria.

Menurutnya, penyidik justru memerintahkan mereka membuat surat permohonan serta meminta izin kepada bagian tertentu, sesuatu yang ia nilai bertentangan dengan aturan.

Tuding Penyidik Berbohong Berulang Kali

Maria ikut menyoroti tindakan Kanit Rifai, yang menurutnya telah menyampaikan informasi yang tidak benar pada beberapa kesempatan, termasuk saat berada di hadapan Kapolrestabes Makassar.

“Sudah berkali-kali dia melakukan pembohongan, bahkan ketika ada Kapolrestabes Pak Arya. Ini bukan kejadian pertama. Mereka ini biang kerusuhan dalam perkara Ishak Hamzah,” tegasnya.

Ia juga menilai pola tersebut menjadi bukti lemahnya integritas penanganan kasus ini.

Ishak: Banyak Pelanggaran, Waprop Sudah Temukan Oknum

Sementara itu, Ishak Hamzah menegaskan bahwa temuan dari Waprop sebelumnya sudah menetapkan sejumlah oknum polisi menjadi tersangka pelanggaran etik. Ia menilai kejadian hari ini harus dijadikan tambahan bukti dalam persidangan kode etik.

“Saya minta ketegasan. Yang menahan saya dulu itu ada dalam BAP. Ada keterangan-keterangan yang menurut kami palsu. Justru itu yang mereka sembunyikan. Besok kami akan kembali untuk meminta Salinan turunan BAP itu,” ujar Ishak.

Persoalan Sepele yang Justru Picu Aksi Massa

Maria menambahkan bahwa hambatan seperti ini justru memicu ketidakpercayaan publik terhadap proses hukum dan menjadi alasan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa.

“Hal yang bisa diselesaikan secara mudah malah dipersulit. Itulah kenapa masyarakat sering turun demo, karena pelayanan di dalam tidak berjalan. Kami sudah minta secara langsung, tetapi tetap tidak diberikan,” ungkapnya.

Ancaman Aksi Lanjutan

Ketika ditanya apakah akan ada aksi lanjutan jika Polrestabes tetap tidak memberikan Salinan turunan BAP, Maria memastikan bahwa tekanan akan terus diberikan.

Penulis.Arman

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Penahanan Syahruddin, Lokasi Kejadian Diduga Bukan di Wilayah Hukum Polsek Tamalate

Makassar,, Monitoring News -18 November 2025 — Kuasa hukum Syahruddin, Agung Salim, S.H, kembali menyampaikan protes keras terhadap proses hukum yang menimpa kliennya. Dalam pertemuan langsung dengan Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Anwar S.E.,. Agung Salim S,H mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut hasil investigasi kuasa hukum, peristiwa yang menyeret Syahruddin bukan terjadi di wilayah hukum Polsek Tamalate, Kota Makassar. Setelah dilakukan penelusuran ulang, titik lokasi kejadian diduga berada di wilayah hukum Polsek Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

“Setelah kami investigasi ulang, kami menemukan bahwa lokasi kejadian bukan di Makassar, tetapi di Kabupaten Takalar. Karena itu kami mempertanyakan dasar Polsek Tamalate menangani perkara ini,” ujar Agung Salim.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi upaya penegak hukum namun menilai adanya indikasi kejanggalan dalam proses penahanan Syahruddin. “Kami menduga ada intensi tertentu dari pihak-pihak terkait. Inilah yang tadi saya komunikasikan dengan Pak Kanit,” tambahnya.

Kuasa Hukum Belum Pernah Menerima Salinan BAP

Agung juga mengungkapkan bahwa hingga hari ini pihaknya belum menerima salinan BAP atas nama Syahruddin sebagai terlapor.

“Saya sebagai kuasa hukum wajib menerima salinan BAP. Namun sampai saat ini belum diberikan. Pak Kanit menyampaikan bahwa BAP sudah ada, namun saya belum menerimanya,” jelasnya.

Ia menyebut sudah meminta langsung kepada Kanit Reskrim agar salinan tersebut segera diberikan demi transparansi proses hukum.

Pelapor Diduga Tidak Ada di Lokasi Kejadian

Kejanggalan lain yang disoroti adalah identitas pelapor, Maimunah. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lapangan, pelapor disebut tidak berada di lokasi pada saat kejadian.

“Inilah yang membuat kami bertanya. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak ada di tempat kejadian bisa membuat laporan yang dianggap valid? Siapa pun boleh melapor, tetapi harus akurat dan akuntabel,” tegas Agung.

Soal Barang Bukti: Parang dan Batu Diduga Bukan Milik Syahruddin

Kanit Reskrim Tamalate disebut menyampaikan bahwa Syahruddin menggunakan senjata tajam. Namun hasil investigasi kuasa hukum dan wawancara saksi menyatakan hal berbeda.

Menurut Agung Salim, parang dan batu bata yang dijadikan barang bukti bukan berada di tangan Syahruddin. Barang tersebut justru diklaim ditemukan dan diambil oleh anak korban, kemudian dibawa ke Polsek Galesong Utara sebagai alat bukti.

“Barang bukti ini yang kemudian dijadikan dasar penahanan. Padahal berdasarkan keterangan saksi, bukan klien saya yang memegangnya. Ini yang sangat janggal,” jelasnya.

Harapan Agar Proses Diperiksa Ulang

Agung Salim menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum, namun meminta agar penyidik, Kapolsek Tamalate, serta seluruh jajaran dapat meninjau ulang perkara ini secara objektif.

“Kami meminta transparansi agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi atau kesalahan prosedur seperti yang dialami Saudara Syahruddin,” tutupnya

(Tim)

AKSI KUALISI TUNTUTAN PTDH, KOORPORASI OKNUM PELAKU KEJAHATAN  PELANGGAR HAM BERAT, MENYAMBUT KEDATANGAN KAPOLDA BARU. . .


Makassar , Monitoring News— kedatangan Kapolda Sulawesi Selatan yang baru disambut aksi demo oleh Ketua DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia, A. Agung, SH.CLA, yang mengusung suara kebenaran dan penegakan hukum berintegritas. Dalam aksi damai ini, Agung mengupas tuntas perilaku bobrok oknum penyidik Tahban Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel yang dinilai merusak citra institusi kepolisian.

Mengungkap Perilaku Bobrok Oknum Penyidik

Aksi ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi berkas perkara, dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum penyidik di lingkungan Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel. Ketua DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan menuntut adanya tindakan tegas dari Kapolda baru.

Tuntutan Penegakan Hukum Tegas terhadap Pelaku Korupsi dan Kejahatan Korporasi

Dalam tuntutannya, Agung secara tegas meminta agar Hj. Wafia Syahrir segera ditangkap dan diproses hukum atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan korporasi. Selain itu, H. Abd. Rahmad juga harus dipenjara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Tidak hanya itu, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Agus Haerul, serta Iskandar Efendi, M. Rivai, Edwin Sabunga, dan Al Afriandi selaku Kabag Irwasda Polda Sulsel juga didesak untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dan diproses hukum jika terbukti terlibat.

Harapan Reformasi dan Penegakan Hukum Berintegritas

Agung berharap Kapolda baru dapat menjadi agen perubahan yang membersihkan institusi kepolisian dari oknum-oknum yang merusak sistem penegakan hukum. “Kami menuntut agar penegakan hukum tidak hanya menjadi slogan, tapi diwujudkan dengan tindakan nyata yang adil dan transparan,” ujarnya.

Respons dan Langkah Selanjutnya

Sampai saat ini, Kapolda Sulsel belum memberikan tanggapan resmi terhadap aksi dan tuntutan tersebut. Namun, masyarakat luas dan Lembaga Poros Rakyat Indonesia menanti langkah konkret untuk membersihkan institusi kepolisian dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

(tim)

Di duga hubungan gelap dua oknum anggota DPRD kabupaten Jeneponto dan takalar

Jeneponto ,Monitoring News-Dugaan Hubungan Gelap dua oknum Anggota DPRD Jeneponto dan Takalar dari Partai PKB mengguncang Panggung Demokrasi. Ketua Lembaga Pengawasan Anggaran RI Samsuddin Nompo angkat bicara terkait berita viral yang melibatkan oknum pejabat penting di Kabupaten Jeneponto

dimana oknum tersebut sampai menghamili istri orang hingga melahirkan seorang anak yang di duga hasil hubungan gelap dua sosok pejabat penting sebagai tempat penerima aspirasi rakyat.

Lanjut Samsuddin Nompo menjelaskan pada awak bahwa pada hari Rabu 22 Oktober sekitar pukul 03.15 WITA ketemu perempuan SR yang di duga selingkuhan MB di salah satu cafe di Makassar berhasil kami konfirmasi terkait berita viral yang dialamatkan padanya hingga sampai SR hampir memastikan bahwa perbuatan itu benar adannya .

hingga kami menarik kesimpulan bahwa berita tersebut bukan HOAX atau fitnah tapi suatu kebenaran Bahkan SR sampai mengatakan MB baru juga pulang dari sini karena takut ada orang yang melihat ungkapnya,disinilah kami menarik kesimpulan bahwa MB dan SR sering ketemu di luar untuk menyusun siasat bejatnya untuk melampiaskan nafsu birahinya hingga istri orang hamil yang tidak diakui oleh suami sahnya HRM karena sudah lama meninggalkan istrinya pergi mencari nafkah sebagaimana tanggungjawab seorang suami kepada istri dan anaknya namun malang tak dapat di tolak karena istrinya tega membiarkan kebunnya di garap orang lain sampai melahirkan seorang yang tidak jelas identitasnya.

{ DST)

Satgas Yonif 131/Brajasakti Latih Disiplin dan Kekompakan Siswa SD Negeri Pitewi

Monitoring News, Papua [ KEEROM ] – Dalam upaya menanamkan kedisiplinan dan rasa kebersamaan sejak dini, personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Brajasakti dari Pos Pitewi melaksanakan pelatihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) kepada siswa SD Negeri Pitewi, Sabtu (02/08/2025).

Kegiatan yang dipimpin oleh Sertu Agusman Zendrato ini berlangsung penuh semangat. Dengan sabar, personel Satgas membimbing para siswa mempraktikkan gerakan baris berbaris, mulai dari sikap sempurna, penghormatan, hingga langkah tegap.

Sertu Agusman menjelaskan, pelatihan ini bukan sekadar mengajarkan teknik baris berbaris, tetapi juga menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, dan kekompakan yang penting untuk masa depan anak-anak.

“Harapan kami, anak-anak bisa membawa semangat disiplin ini ke dalam kehidupan sehari-hari, baik di sekolah maupun di rumah,” ujarnya.

Keceriaan tampak dari wajah para siswa yang antusias mengikuti setiap arahan. Suasana hangat dan penuh keakraban ini menjadi bukti nyata kedekatan Satgas Yonif 131/Brajasakti dengan masyarakat di perbatasan Papua.

Bersama Braja Sakti Membangun Negeri

Autentikasi: Pen Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131 Braja Sakti

HUT RI ke-80, Satgas Yonif 131/Brajasakti Ajak JelangWarga Wembi Kibarkan Merah Putih

MONITORING NEWS PAPUA-[ KEEROM ] – Semangat kemerdekaan mulai terasa di Kampung Wembi, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Papua. Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, personel Satgas Yonif 131/Brajasakti Pos Wembi bersama warga setempat melaksanakan kegiatan pemasangan bendera Merah Putih di rumah-rumah warga, Jumat (1/8/2025).

Dipimpin oleh Sertu Brandoli, kegiatan ini tak hanya menjadi ajang menyemarakkan bulan kemerdekaan, tapi juga mempererat kebersamaan antara TNI dan masyarakat perbatasan.

“Kibaran bendera Merah Putih bukan sekadar simbol, tapi juga wujud cinta tanah air dan rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diraih,” ujar Sertu Brandoli dengan penuh semangat.

Warga Kampung Wembi menyambut kegiatan ini dengan antusias. Anak-anak, ibu-ibu, hingga para tokoh masyarakat tampak bahu-membahu memasang bendera di depan rumah mereka.

“TNI bukan hanya menjaga perbatasan, tapi juga hadir di tengah masyarakat, ikut merayakan dan membangun kebersamaan,” ungkap salah satu warga.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat nasionalisme dan cinta Tanah Air semakin tumbuh, khususnya di wilayah perbatasan yang menjadi garda terdepan NKRI.

Bersama Braja Sakti Membangun Negeri

Autentikasi: Pen Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131 Braja Sakti

Kemunafikan IPMIL di Balik Kedok Etika Akademik: Luka, Fakta, dan Keadilan yang Tertunda

Kemunafikan IPMIL di Balik Kedok Etika Akademik: Luka, Fakta, dan Keadilan yang Tertunda
Makassar, Jumat 25 Juli 2025 – Oleh: Anak Rakyat

Di tengah lambannya proses hukum dan luka yang belum sembuh, publik justru dihadapkan pada pernyataan IPMIL (Ikatan Pemuda Mahasiswa Indonesia Luwu) yang memutarbalikkan fakta. Alih-alih menunjukkan tanggung jawab, mereka tampil seolah menjadi korban, padahal bukti di lapangan menunjukkan keterlibatan kelompok ini dalam tindak kekerasan.

Kronologi Singkat:

2 Juli 2025: Sekitar 50 anggota IPMIL menyerang 10 mahasiswa UMI, menyebabkan korban bernama Dayat (asal Gowa) mengalami luka serius (53 jahitan).

3 Juli 2025: Keluarga korban resmi melapor ke Polrestabes Makassar.

9 Juli 2025: Mahasiswa gelar aksi tuntut penangkapan pelaku.

15 Juli 2025: Karlo, mahasiswa Unismuh Makassar, ditikam oleh oknum yang diduga sama.

24 Juli 2025: Aksi penyisiran dilakukan oleh mahasiswa untuk mencari pelaku karena aparat dinilai pasif.

Pernyataan IPMIL yang menyebut menjunjung etika akademik justru penuh manipulasi dan mengaburkan realita. Ini mencederai nalar publik dan menambah luka sosial yang ada.

Makassar dikenal sebagai kota ramah dan toleran. Namun, keramahan ini bukan untuk disalahartikan sebagai kelemahan. Kekerasan yang terjadi telah melukai bukan hanya fisik, tapi juga martabat warga. Kami menerima siapa pun yang datang dengan damai, tapi akan bersuara lantang jika kedamaian dikhianati.

Kini, harapan tertuju pada pihak kepolisian: tegakkan keadilan, segera tangkap pelaku! Identitas mereka sudah dikantongi, namun belum ada penindakan. Lambannya hukum adalah luka kedua. Maka kami serukan: jangan biarkan ketidakadilan terus berkuasa.Keadilan yang ditunda, adalah kekerasan yang dibiarkan.

( Iwan)

Hadirkan Air, TNI AD Hidupkan 424 Hektar Sawah Warga Sukabumi

Monitoring News,JAKARTA – Sebagai bentuk nyata pengabdian kepada rakyat, TNI AD menghadirkan sarana pengairan baru yang menghidupkan kembali lahan tadah hujan di Kecamatan Ciracap, Sukabumi, Jawa Barat (Jabar). Sarana yang diresmikan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., pada Selasa (22/7/2025) ini, mampu mengairi hingga 424 hektar sawah warga setempat.

Fasilitas tersebut merupakan bagian dari program TNI AD Manunggal Air, yang dirancang untuk mengatasi kesulitan air bersih di pedesaan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. Hebatnya lagi, proyek ini dibangun secara gotong royong oleh prajurit TNI AD bersama masyarakat sekitar.

Sarana pengairan yang diresmikan meliputi jaringan pipanisasi, bak penampungan air, dan sistem distribusi dari sumber mata air menuju lahan pertanian dan permukiman. Wilayah yang sebelumnya bergantung pada curah hujan kini memiliki suplai air yang lebih stabil dan berkelanjutan.

“Saya bersyukur karena salah satu program pengairan sawah seluas 424 hektar pada sawah jenis tadah hujan di wilayah Jawa Barat, khususnya di Sukabumi, telah diresmikan. Kita berharap Jawa Barat dapat menjadi percontohan dan memaksimalkan bagaimana mengairi sawah-sawah tanah hujan,” ungkap Kasad.

Jenderal Maruli juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersinergi dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, mulai dari unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga masyarakat.

“Ketersediaan air bukan hanya soal kebutuhan harian, tapi juga berkaitan langsung dengan kesehatan, pertanian, dan ekonomi masyarakat. TNI AD akan terus hadir di tengah rakyat, membantu mengatasi persoalan-persoalan riil yang dihadapi di lapangan,” imbuhnya.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang turut hadir dalam acara ini menyampaikan apresiasi atas kontribusi TNI AD tersebut. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan sarana ini dengan bijak.

“Kalau pemerintah dan TNI Angkatan Darat sudah sungguh-sungguh mengurusi rakyat, rakyatnya harus sungguh-sungguh merubah dirinya masing-masing. Apa yang diberikan ini, air, harus dirawat dan dijaga,” pesannya.

Kang Dedi Mulyadi atau KDM (sapaan akrab Gubernur Jabar) juga menyampaikan bahwa Pemprov Jabar akan mengalokasikan dana sebesar Rp. 10 miliar pada 2026 untuk pembangunan jalan di wilayah tersebut, sebagai dukungan lanjutan bagi pengembangan kawasan pertanian.

Mengakhiri kunjungannya, Kasad juga secara simbolis membagikan 500 paket sembako kepada kelompok tani dan warga Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Sukabumi, sebagai wujud kepedulian TNI AD terhadap kesejahteraan masyarakat.

Sumber: Dispenad

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai