Berpotensi Rawan Korupsi Gratis Seragam Sekolah, PERAK Siapkan Tim Pemantau

Makassar Monitoring News– Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tengah melakukan berbagai persiapan dalam rangka percepatan realisasi program Gratis Seragam Sekolah. Gratis Seragam Sekolah merupakan salah satu program unggulan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham (MULIA).

Program ini menyasar siswa-siswi SD dan SMP se-Kota Makassar. Realisasinya dirancang untuk bisa dilaksanakan dalam waktu dekat mengingat tahun ajaran baru segera dimulai.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar turun langsung mensosialisasikan
kepada pelaku UMKM yakni Penjahit untuk menyiapkan baju seragam bagi para siswa. Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar sudah menyasar 15 kecamatan di Kota Makassar dan siap memberdayakan pelaku jasa tukang jahit termasuk bersinergi dengan pihak kecamatan.

Sementara itu, LSM PERAK mengingatkan pihak-pihak terkait pelaksanaan program gratis seragam sekolah tersebut agar berhati-hati dalam penggunaan APBD tersebut karena sangat rawan potensi korupsi.

“Kita pasti senang dengan programnya tapi maaf kualitas dan kuantitas harus diselektif betul. Jika kualitasnya buruk berarti ada indikasi Mark Up dan asal jadi termasuk adanya dugaan persekongkolan,” jelas Andi Sofyan, SH Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (17/4/25).

PERAK juga sementara mempersiapkan Tim Pemantau Gabungan dari unsur LSM, media, TOMAS dan mahasiswa untuk memonitoring dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan gratis seragam sekolah ini.

“Kami sedang mempersiapkan Tim, selain itu kami sementara menunggu teknis pelaksanaannya sambil melihat celah apa yang muncul disitu dan berpotensi terjadinya pelanggaran.

“Kalau ada temuan mau itu Kadis ataupun Camatnya kita laporkan bahkan Walikota juga kita lapor kalau salah dan turut terlibat,” tegas Sofyan.

Diketahui, total sekolah yang akan menjadi sasaran program ini terdiri dari 314 SD dan 55 SMP yang tersebar di Kota Makassar.
Pemkot Makassar bahkan sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp18 miliar untuk menyukseskan program Seragam Sekolah Gratis.

Program tersebut merupakan langkah progresif dari pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang sejak awal memang menaruh perhatian besar terhadap sektor pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

(*)

Gasspol, PERAK Cs Resmi Lapor Kasus Korupsi PDAM Makassar

Makassar, Monitoring News– DPP KAMI (Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia) dan DPP LSM PERAK (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat) resmi melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk membuka dan melanjutkan kembali Kasus korupsi dana tantiem dan jasa produksi (Jaspro) serta meminta penetapan tersangka baru, Rabu (16/4/25).

Sebelumnya, dalam kasus dana tantiem dan jasa produksi di PDAM Kota Makassar tahun 2017- 2020 telah ditetapkan tersangka lewat putusan pengadilan No. 146, 147 & 148/P.4/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 yakni Inisal HA, TP dan AA.

Kabid Litigiasi dan Non Litigasi DPP KAMI, Alif menyampaikan kuat dugaan masih ada sekitar 2-3 pelaku dalam kasus korupsi dana tantiem dan jasa produksi di PDAM Kota Makassar yang perlu diperiksa

“Laporan resmi sudah kami masukkan dan dalam waktu dekat kami siapkan aksi unjuk rasa besar – besaran di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dimana kami mendesak penetapan tersangka baru dalam kasus Dana Tantiem dan Jasa Produksi tersebut,” ucap Alif saat memberikan keteranganya kepada awak media, Rabu (16/4/25).

Alif menegaskan pihaknya mendesak Kejati Sulsel untuk membuka kembali kasus dana tantiem dan Jasa Produksi pada PDAM Kota Makassar serta pihaknya akan mengawal kasus ini hingga benar benar tuntas/selesai.

“Kami masih percaya Kejati Sulsel dalam menangani kasus ini untuk benar-benar mengusut tuntas perbuatan yang diduga merugikan Negara tersebut,” tegas Alif.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH juga menegaskan, jika upaya pengembalian tidak serta merta menghapuskan perbuatan pidananya.

“Melihat dan mendengar fakta-fakta persidangan dimana nama Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada saat itu disebut menerima dan terjadi transaksi pembayaran dengan adanya bukti kwitansi pembayaran berarti kedua orang tersebut berpotensi juga dijadikan tersangka dan menjalani proses hukum,” jelas Burhan saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/25).

Lanjut Burhan, pihaknya segera melakukan koordinasi dan kembali melakukan pelaporan resmi agar proses hukum tetap berlanjut yang diduga menyeret nama Danny Pomanto dan Syamsu Rizal selaku penerima dana tantiem dan jaspro PDAM Kota Makassar pada saat itu.

“Yang terungkap di persidangan pernah menerima satu kali berarti tidak menutup kemungkinan selama 3-4 tahun itu mereka menerima sampai beberapa kali.Keadilan harus ditegakkan, dimana kami melihat masih adanya potensi oknum-oknum yang layak dijadikan tersangka namun masih bebas berkeliaran,” pungkas pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Diketahui, pada saat persidangan, Senin (12/6/23) salah seorang saksi mengungkap bahwa Walikota Makassar pada saat itu Danny Pomanto dan mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal ikut menerima asuransi dwiguna masing-masing sekitar Rp 600 juta dan Rp 453 juta. Dia menyebut walikota dan wakil walikota pernah menerima sedikitnya satu kali.

Saksi juga menjelaskan bahwa dari laba tersebut keluar dari SK pembagian laba yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1974. SK Wali Kota itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran direksi PDAM Makassar untuk mengeluarkan SK terkait pembagian laba yang kemudian menjadi cikal bakal adanya sumbangan dan pensiun hingga asuransi dwiguna dan beberapa item lainnya.

Kegiatan yang dilakukan Direksi PDAM Makassar dan Walikota Makassar pada saat itu diduga tidak memperhatikan aturan perundang-undangan bahwa wali kota dan wakil wali kota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan ssuransi tersebut oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimana, pemberian asuransi jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota tidak dibenarkan dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah/pemberi kerja yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan kesehatan.

Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota Makassar, itu mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar, khususnya PDAM kota Makassar sebesar Rp20.318.611.975,60. (Rp20,3 miliar).

Kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan korupsi tersebut.

Sejauh ini, baru Haris Yasin Limpo selaku Direktur Utama dan Irawan Abadi selaku Direktur Keuangan PDAM Makassar pada saat itu yang divonis Pengadilan Negeri Makassar dan menjalani hukuman.

(*)

Diduga Seret DP dan Deng Ical, Kasus Korupsi di PDAM Makassar Kembali di usut

Makassar, — Kolaborasi DPP KAMI (Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia) & DPP LSM PERAK (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat) desak KEJATI (Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan) untuk membuka dan melanjutkan kembali Kasus korupsi dana tantiem dan jasa produksi (Jaspro) serta menetapkan tersangka baru.

Dalam kasus dana tantiem dan jasa produksi di PDAM Kota Makassar tahun 2017- 2020 telah ditetapkan tersangka lewat putusan pengadilan No. 146, 147 & 148/P.4/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 yakni Inisal HA, TP dan AA.

Kabid Litigiasi & Non Litigasi DPP KAMI, Alif menyampaikan kuat dugaan masih ada sekitar 2-3 pelaku dalam kasus korupsi dana tantiem dan jasa produksi di PDAM Kota Makassar yang perlu diperiksa

“Sesegera mungkin DPP KAMI akan melakukan penyuratan secara resmi dan melakukan unjuk rasa besar – besar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait 2-3 dugaan tersangka baru dalam kasus Dana Tantiem dan Jasa Produksi,” ucap Alif saat memberikan keteranganya di salah satu Warkop di Kota Makassar, Minggu (13/4/2025).

Alif menegaskan pihaknya akan mendesak Kejati Sulsel untuk membuka kembali kasus Jasa tantiem dan Jasa Produksi pada PDAM Kota Makassar serta pihaknya akan mengawal kasus ini hingga benar benar tuntas/selesai.

“KAMI sangat berharap agar Aparat Penegak Hukum yang menangani kasus ini untuk bener-benar memperhatikan, mempertimbangkan hingga memutuskan hukuman bagi para pelaku setimpal dengan perbuatan yang merugikan Negara Republik Indonesia,” tegas Alif

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH juga mengatakan, bukan berarti sudah melakukan pengambalian kerugian Negara maka dengan serta merta menghapuskan perbuatan pidananya.

“Melihat dan mendengar fakta-fakta persidangan dimana nama Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada saat itu disebut menerima dan terjadi transaksi pembayaran dengan adanya bukti kwitansi pembayaran berarti kedua orang tersebut berpotensi juga dijadikan tersangka dan menjalani proses hukum,” jelas Burhan.

Lanjut Burhan, pihaknya segera melakukan koordinasi dan kembali melakukan pelaporan resmi agar proses hukum tetap berlanjut yang diduga menyeret nama Danny Pomanto dan Syamsu Rizal selaku penerima dana tantiem dan jaspro PDAM Kota Makassar pada saat itu.

“Kami akan mendesak dan lakukan upaya hukum agar proses keadilan ditegakkan. Dimana kami melihat masih adanya potensi oknum-oknum yang layak dijadikan tersangka namun masih bebas berkeliaran,” pungkas pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Diketahui, pada saat persidangan, Senin (12/6/23) salah seorang saksi mengungkap bahwa Walikota Makassar pada saat itu Danny Pomanto dan mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal ikut menerima asuransi dwiguna masing-masing sekitar Rp 600 juta dan Rp 453 juta. Dia menyebut walikota dan wakil walikota pernah menerima sedikitnya satu kali.

Saksi juga menjelaskan bahwa dari laba tersebut keluar dari SK pembagian laba yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1974. SK Wali Kota itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran direksi PDAM Makassar untuk mengeluarkan SK terkait pembagian laba yang kemudian menjadi cikal bakal adanya sumbangan dan pensiun hingga asuransi dwiguna dan beberapa item lainnya.

Kegiatan yang dilakukan Direksi PDAM Makassar dan Walikota Makassar pada saat itu diduga tidak memperhatikan aturan perundang-undangan bahwa wali kota dan wakil wali kota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan ssuransi tersebut oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimana, pemberian asuransi jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota tidak dibenarkan dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah/pemberi kerja yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan kesehatan.

Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota Makassar, itu mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar, khususnya PDAM kota Makassar sebesar Rp20.318.611.975,60. (Rp20,3 miliar).

Kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan korupsi tersebut.

Sejauh ini, baru Haris Yasin Limpo selaku Direktur Utama dan Irawan Abadi selaku Direktur Keuangan PDAM Makassar pada saat itu yang divonis Pengadilan Negeri Makassar dan menjalani hukuman.

(*)

Viral Pemagaran Jalan di Makassar, PH Pemilik Rumah Siapkan Langkah Hukum

Makassar — Monitoring,Sempat viral dan heboh warga di Jalan Balangturungan, Kelurahan Daya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dituding membangun pagar dan teras di depan rumahnya hingga mengambil setengah badan jalan, namun pemerintah setempat melalui Lurah Daya di beberapa media online menyatakan kalau itu sudah benar dan lahan tersebut sudah sesuai batas tanah milik Lifran. Berita inipun hingga viral di media sosial.

“Kami protes, saya kan sebelumnya sudah kasih tahu warga bagaimana ini fasilitas umum yang sudah kita gunakan puluhan tahun, setuju tidak dipersempit? Warga tidak setuju,” ujar warga bernama Hawaniah yang sebelumnya dimuat di beberapa media online, Jumat (28/3/2025).

Dalam pemberitaan tersebut, Hawaniah mengaku telah mengumpulkan tanda tangan dan foto copy KTP warga yang tidak setuju jalan itu dipersempit lalu dibawa ke kantor kelurahan. Berdasarkan informasi dan pantauan media, tanda tangan warga yang dikumpulkan diterima langsung Seklur Daya (5/3/25).

Menurut hawaniah, akibat jalan sempit, akses keluar masuk kendaraan makin sulit. Bahkan mobil pemadam kebakaran sempat kesulitan masuk saat terjadi kebakaran di sekitar lokasi.

“Kemarin itu susah, damkar waktu masuk, buru-buru masuk bisa, tapi pas mundur tidak bisami. Sebelumnya bisa mobil truk lewat. Bisa ditanya ke warga lain, karena banyak katanya yang melapor karena katanya saya saja yang keberatan karena punya mobil. Padahal bukan hanya saya, banyak, mau dikata warga di belakang keberatan cuma tidak berani bicara, saya hanya mewakili mereka semua,” katanya.

Sementara itu, Lurah Daya Kecamatan Biringkanayya, Nur Alam dalam konferensi persnya membantah dengan tegas tudingan Hawaniah dan menyampaikan, jika ini persoalan pribadi yang seolah-olah di framing adanya salah seorang warga yang melakukan arogansi pemagaran jalan.

“Intinya disini ada permasalahan pribadi dan kami sudah beberapa kali mediasi,” ungkap Nur Alam didampingi Binmas dan Ketua LPM Kelurahan Daya tersebut saat melakukan klarifikasi.

Nur Alam juga mengklarifikasi jika ada foto dan video yang sengaja diedit atau digabungkan di grup sosial media antara masalah jalan tersebut dengan peristiwa kebakaran baru-baru ini.

“Ada oknum yang sengaja menggabungkan peristiwa kebakaran tersebut dengan video saya marah-marah waktu ukur jalan untuk perbaikan,” bebernya lagi.

Lurah Daya menjelaskan, jika lokasi kebakaran dan lokasi yang dimaksud itu sangat jauh ke belakang dan yang membuat mobil damkar tak bisa lewat itu masih di bagian belakang dimana lorongnya sempit karena cuma motor yang bisa lewat.

Melihat perkembangan pemberitaan yang terus menyudutkan Lifran selaku pemilik rumah dan lahan. Jerry Andreas Daeng Nyonri selaku anak kandung yang bersangkutan tidak akan tinggal diam. Iapun membantah jalanan yang dibanguni pagar dan teras adalah fasilitas umum. Andreas menegaskan teras dan pagar dibangun di atas tanahnya sendiri.

“Luas lahan itu sesuai ukuran tanah 6 are dan pemerintah setempat maupun BPN tahu karena lengkap administrasi kami. Jadi, kalau mau protes silahkan gugat ke Pengadilan,” jelas Daeng Nyonri saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (10/4/25).

Sebagai anak pemilik lahan tersebut, Andreas
merasa tidak nyaman karena adanya berita viral di sosmed yang mana berita itu hoax. Andreas juga sangat menyayangkan adanya beberapa komentar dari pihak warga yang kurang baik akibat dari terprovokasi.

“Keluarga dan kawan-kawan di Makassar menelpon dan juga merasa tidak nyaman sampai mau diinterprestasi bahwa ini Siri’ dimana ortu saya dituding mengambil hak orang lain. Namun, saya suruh untuk tahan dulu saya koordinasikan tim Hukumku dulu,” terang Dg Nyonri.

Penasehat Hukum keluarga Daeng Nyonri, Adiarsa MJ, SH, MH yang dikonfirmasi mengatakan, sementara melakukan pengkajian dan telah menyiapkan upaya hukum untuk oknum provokator tersebut.

“Sementara kita kaji dan siapkan upaya hukum untuk dilaporkan pidananya. Sementara kita kaji KUHP, UU ITE dan pelanggaran hukum apa yang dilakukan oknum tersebut,” jelas pria yang berprofesi sebagai Pengacara muda ini.

Adiarsa juga mengingatkan agar oknum-oknum yang membuat gerakan dan sengaja mengviralkan agar berpikir dua kali sebelum terjerat hukum.

Sebelumnya upaya mediasi yang dilakukan pemerintah setempat sudah sering dilakukan namun ada beberapa orang yang selalu menjadi kendala. Bahkan, tidak hanya orang tua Dg Nyonri yang mendapat hujatan dan hinaan, Lurah Dayapun tak luput dari bullyian di medsos.

(*)

Bahagia dengan berbagi BMH gelar Bukber Akbar

Alhamdulillah, Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (Laznas BMH) Gerai Maros menggelar bukber akbar di Pesantren Tahfidzul Qur’an Al Alaq di dusun mangngai desa damai, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Jum’at (21/3/2025).

Kegiatan ini dihadiri lebih dari 100 peserta, yang terdiri dari santri cilik putra-putri, guru ngaji, Ibu-ibu dan anak yatim piatu

Ketua Dewan Pengurus Daerah Hidayatullah, Ustadz Kaisar, mengapresiasi kegiatan tersebut, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berzakat di BMH yang kini telah memiliki pesantren binaan di 24 kabupaten kota

Khusus di Maros Laznas BMH bermitra 4 pondok binaan, Alhamulilah manfaat dan dampak dari zakat infak wakaf, memberikan kontribusi Signifikan terhadap kemajuan jiwa raga generasi.

Momentum Romadhon dan Jum’at berkah dimaksimalkan oleh Fatahillah, kita tidak boleh kehilangan momentum, ini waktu sangat berharga, perjumpaan dua energi besar bulan mulia, dan hari Mulia, maka kita buat kegiatan mulia dengan bukber Akbar

Ia mengajak seluruh masyarakat dusun mangngai untuk menjadi pelopor memajukan pesantren, pesantren ini adalah milik masyarakat maka kerahkan tenaga untuk menjaga, merawat dan memajukan pondok Al Alaq ini, “iye ini pesantren ta’ kami hanya ditugaskan Allah untuk mengelola pemilik sesungguhnya adalah masyarakat”. Ungkapnya

Ketua bmh Maros menegaskan tentang kehadiran pesantren sebagai wadah untuk melakukan gerakan Qur’anisasi, generasi harus dipupuk dengan Al-Qur’an, agar tumbuh menjadi generasi yang memiliki akar ilmu dan iman yang kuat, sehingga selalu menyala dalam kebaikan

Romadhon adalah bulan Al-Qur’an, turun dibulan Romadhon, apapun yang melekat dengan Al-Qur’an Insya Allah Mulia, sehingga masyarakat disini ingin mulia sukses dunia akhirat harus powerfull bersama Al Qur’an

Alhamdulillah siapapun yang menjadikan Al-Qur’an panduan dalam kehidupan akan meraih keberkahan dan keselamatan, ia menjelaskan peristiwa turunnya surah Al Alaq ayat 1-5, dimana kondisi masyarakat Makkah ketika itu sungguh sangat melampoi batas, kemaksiatan merajalela, kezaliman, kriminal meningkat tajam,

Nabi sangat risau dengan kondisi masyarakat Makkah ketika itu, maka Allah memberikan ” obat” agar masyarakat dapat diselamatkan dari segala bentuk penyakit jiwa

Pertama masyarakat harus dirancang agar cinta membaca bertujuan mengenal Allah, memahami diri, mengkaji ciptaan Tuhan,

Alhamdulillah di pondok Alaq kami sudah siapkan tempatnya, gurunya, adalagi perpustakaan nya, agar masyarakat dusun mangngai dapat lebih giat lagi membaca, mengkaji dan mempelajari agama ini dengan serius dan sungguh-sungguh

Membaca adalah identitas jatidiri ummat Islam, siapa yang tidak membaca maka separuh kehidupan nya telah mati, membaca pintu gerbang keberkahan, membaca yang bagaimana? Membaca yang melibatkan Allah, membaca disertai kesungguhan ingin mengenal Allah, mengenal alam jagad raya, mengenal diri, sehingga dengan demikian lahir kesadaran untuk terus menghamba kepada Allah, identitas hasil dari baca melahirkan manusia yang gemar sujud dan dekat dengan Al-Qur’an

Alhamdulillah kita telah memiliki contoh teladan yang telah sukses dunia akhirat, bagaimana Nabi mendidik ummat melalui Al Alaq, itulah kenapa Nama pondok ini al Alaq agar kita selalu ingat bahwa dengan mengimplementasikan nilai-nilai Al Alaq dalam setiap gerak langkah ucap, maka insya Allah kita akan meraih kesuksesan keberkahan dunia akhirat,

Al Alaq adalah pondasi atau akar, bila kuat maka akan mampu memenuhi kebutuhan batang, tangkai dan memiliki buah yang baik, bila pondasi dibangun atas dasar iman, dan ilmu maka bangunan tersebut akan kuat, dan orang yang ada di dalam bangunan tersebut akan tenang dan nyaman,

Begitulah kehidupan ini, jika akar atau pondasi tidak kuat akan berdampak kurang baik bahkan bisa membawa bahaya. Pungkas pria 7 anak. Maka tidak ada yang lebih utama selain menguatkan pondasi ilmu dan iman. Pungkasnya.

Wardah salah seorang santri yatim piatu sangat bahagia, Alhamdulillah senang banget adanya kegiatan ini, ungkapnya bahagia.

Refliadi ketua panitia pelaksana kegiatan bukber Akbar menyampaikan, Alhamdulillah kami menyiapkan 100 makanan ringan, 150 makanan berat, juga menyerahkan 60 paket bingkisan lebaran, serta THR kepada guru ngaji, santri yatim dhuafa, dan imam masjid. 20 paket nanti kami langsung mendatangi para pemulung, tukang becak dan kaum dhuafa lainnya

Alhamdulillah kami juga mendatangkan ulama muda dari Pendidikan ulama zuama untuk mendoakan semua yang terlibat dalam kegiatan ini, dan lebih mendoakan Negri tercinta Indonesia dan Palestina.

semoga semakin banyak lagi yang berzakat di BMH agar lebih luas jangkauannya, setahun sekali maka kami, kerahkan seluruh kekuatan keseriusan, kesungguhan, untuk berbagi bahagia terhadap sesama,Tutup nya.

(Jefri)

PC BALLA’ TUJUA HPMB-Raya Tolak Revisi UU TNI

Makassar, Monitoring News -PC BALLA’ TUJUA HPMB-Raya menilai revisi UU TNI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI karena mengancam supremasi sipil, HAM dan masa depan reformasi.

Fotmatur Ketua Terpilih PC.Balla’ Tujua HPMB-Raya, Menolak tegas rencana dwifungsi TNI melalui revisi Undang-Undang TNI atau revisi UU TNI.

Alif mengatakan revisi UU TNI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI karena mengancam supremasi sipil, hak asasi manusia, dan masa depan reformasi. “Ayo turun ke jalan, suarakan penolakan kita! Desak DPR untuk menolak RUU TNI yang bertentangan dengan cita-cita reformasi!” kata Alif dalam pernyataan kepada Awak Media, Selasa, 18 Maret 2025. Namun Alif belum mengungkapkan kapan aksi akan digelar

Menurut Alif, seharusnya militer fokus pada pertahanan negara dan tidak boleh masuk ke jabatan sipil dan birokrasi. Apalagi, kata dia, dwifungsi TNI mengkhianati cita-cita reformasi yang menuntut pemisahan peran TNI di ranah sipil. Ia menegaskan militer yang masuk ke ranah sipil bisa memperburuk demokrasi dan mengancam kebebasan sipil

Kontras menilai ada dua pasal berbahaya dalam revisi UU TNI yang diajukan saat ini. Pertama, pasal 7 ayat 2 yang mengatur kewenangan dalam operasi militer selain perang. Fungsi pengawasan dan perbantuan TNI di tambah dalam ruang siber, narkotika, hingga perlindungan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.

Kemudian, ada pasal 47 ayat 2 yang dianggap bermasalah. Dalam UU sebelumnya regulasi ini mengatur batas tugas TNI di lembaga-lembaga sipil. Cakupan jabatan sipil yang dapat ditempati prajurit ada kemungkinan diperluas, seperti tercantum dalam Pasal 47 Daftar Inventarisasi Masalah undang-undang tersebut.

Dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang TNI disebutkan bahwa prajurit aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil di sepuluh kementerian/lembaga, yaitu di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, dan Sekretaris Militer Presiden. Dalam aturan tersebut, personel aktif TNI dimungkinkan mengisi jabatan di Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, serta Mahkamah Agung.

Melalui revisi UU TNI, yang tertuang dalam DIM, pemerintah mengusulkan menambah lima pos kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif. Kelimanya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

DPR menggelar rapat maraton bersama pemerintah karena anggota DPR akan mulai reses ke masing-masing daerah pemilihan pada 21 Maret 2025. Komisi I DPR pada awal Maret 2025 mengundang sejumlah ahli dan meminta masukan. Pada 11 Maret 2025, DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk membahas tindak lanjut perubahan aturan tentara di Indonesia.

Pada 14 dan 15 Maret 2025, Panitia Kerja Revisi UU TNI menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont, kawasan Jakarta Pusat. Perwakilan dari Koalisi Sipil menggelar aksi menginterupsi langsung ke lokasi rapat panja kemarin

*

Komunitas PILAR 08 Makassar Berbagi Takjil Buka puasa

Makassar -Monitoring Mews’ Berbagi Takjil di Bulam suci Ramadhan 1446 Hijriah,jumat 14 Maret 2025 dengan Semangat Toleransi dan kebersamaan para pengurus dan anggota PILAR 08 Makassar yang di ketuai Muhamadin SE

M ,Din mengatakan Sebagai wujud kepedulian di bula Suci Ramadhan kami menggelar kegiatan berbagi Takjil berupa Nasi dos bejumlah 500 dos kepada Masyarakat yang
menjalankan ibadah puasa ,dan kami bagi di wilayah jalan pelita Raya kota Makassar

Koordinator wilayah wajo Pipink didampingi bendahara ibu icha,ibu irma dan hj caya mengatakan kegiatan ini kami laksanakan Sebagai Bentuk Solidaritas kebersamaan dan mempererat tali persaudaraan

Kekompakan dan kebersamaan dalam organisasi komunitas PILAR 08 Makassar dalam kegiatan ini dapat terlihat dan semoga dapat berlanjut di kemudian hari ungkap m din

(Usman)

Penggunaan dana bos di SDN 439 Pammesakang kabupaten Luwu Transparan

Luwu –Monitoring News, kunjungan pelaksanaan sosialisasi control Terkait penggunaan dana bos tikat sekolah dasar di kabupaten Luwu dari Lembaga PERAK Sulawesi Selatan di SDN 439 Pammesakang    Transparan

SDN 439 Pammesakang Yang Beralamat di desa Pammesakang kecamatan Bua kabupaten Luwu provinsi Sulawesi Selatan

Suriadi S.pd  Kepala Sekolah SDN 439 Pammesakang saat di temui oleh anggota LSM PERAK di ruang kerjanya  Senin 24 februari 2025,mengatakan realisasi penggunaan dana bos yang kami gunakan sudah kami tulis di papan informasi penggunaan dana bos dan apa yang kami belanjakan berdasarkan RKAS yang telah kami sepakati bersama

Mahmuddin ketua LSM PERAK Sulawesi Selatan Mengapresiasi kinerja guru guru dan kepala sekolah SDN 439 Pammesakang karena dari pantauan kami guru guru tertib dalam proses belajar mengajar di ruang kelas

Kepsek juga mengatakan berkat adanya bantuan dana bos  kebutuhan dalam menunjang kelancaran proses belajar mengajar dapat terpenuhi dan kami juga dapat menata sarana dan prasarana di sekolah agar suasana dalam proses belajar mengajar dirasakan nyaman oleh guru guru dan juga siswa kami

(Usman)

PERAK Resmi Menon aktif kan anggotanya

Makassar – Monitoring News,Perak resmi menonaktifkan anggota nya pertanggal 24 februari 2025 Berdasarkan rapat dewan pimpinan wilayah Sulawesi Selatan LSM PERAK Secara resmi Menonaktifkan anggota Atas nama Andi Rusli ,Rasda , Syarifuddin

Mahmuddin ketua LSM PERAK Sulawesi Selatan Menyampaikan Berdasarkan Rapat dewan pimpinan kami tidak mengakui apabila oknum tersebut mengunjungi instansi SKPD dalam wilayah Indonesia

Kami juga Menyampaikan kepada aparat penegak hukum agar Yang Mengaku anggota PERAK yang meresahkan masyarakat atau Aparatur negara yang jalan di Lapangan

Anggota Yang resmi jalan di Lapangan di lengkapi KTA dan Surat tugas ini kami Lakukan untuk menertibkan anggota PERAK yang jalan di Lapangan siapapun yang masuk ke instansi wajib di lengkapi KTA dan Surat tugas Baik itu yang mengaku dari DPP maupun DPW dan DPD
*

PERAK  Siap  Turunkan Tim investigasi pengawasan penggunaan dana APBN dan APBD Di Kabupaten Luwu

Luwu – Berdasarkan UU no 14 Tahun 2008 dan UU tentang pemberantasan tidak pidana korupsi PERAK akan Menurunkan Tim investigasi pengawasan di kabupaten Luwu

Mahmuddin ketua DPW Sulawesi Selatan LSM PERAK Menyampaikan kepada awak media Sabtu 22 Februari 2025 bahwa dari pantauan di beberapa wilayah di kabupaten Luwu mulai dari tertipnya untuk transparansi penggunaan dana di beberapa instansi masih banyak yang tidak tertip

Awal mula bobrok nya penggunaan dana di beberapa bidang satuan kerja kerena tidak transparan nya pengelolaan atau pengunaan yang di pergunakan di tiap tiap SKPD

Dan kami akan langsung laporkan ke penegak hukum bila mana ada temuan yang kami
dapatkan tentunya bukti temuan harus sekurang kurang nya dua alat bukti ungkap Mahmuddin
*

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai