FKPM dan polri sinergi dalam rangka penegakan hukum dan kondusif kantibmas di kabupaten takalar

Takalar, Monitoring News -sinergi FKPM dan polri dalam penegakan hukum dan kondusif kantibmas di kabupaten takalar,dalam rangka pelayanan laporan pengaduan kakak’ beradik diduga korban kekerasan perbuatan asusila di desa pa’rappunganga,dusun massalongko bodo, kecamatan polut kabupaten takalar

FKPM “forum kemitraan polisi masyarakat”adalah organisasi kemasyarakatan sebagai publik solving yang bermitra dengan kepolisian dalam bidang penegakan hukum dan kondusif kantibmas di kabupaten takalar

Jumat 21/06/2025, ketua FKPM kecamatan polong bangkeng Utara (polut) mendapatkan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana kekerasan asusila terhadap kakak beradik dua bersaudara perempuan lewat telepon WhatsApp dari orang tua terduga korban di desa pa’rappunganga dusun massalongko bodo kecamatan polut, kabupaten takalar Sulawesi Selatan

Sesaat setelah menerima laporan aduan masyarakat tersebut yang meminta untuk di dampingi melapor atau mengadu ke Polsek polong bangkeng Utara (polut)

Seketika itu juga informasi tentang adanya kasus tersebut dilanjutkan ke informasi HT dan yt good, yang merupakan salah satu jalur komunikasi para anggota FKPM untuk cepat membagikan informasi khusus anggota FKPM supaya bisa segera merapat untuk mengawal pelaporan/pengaduan

Setelah beberapa anggota FKPM berkumpul pengawalan pelapor segera di lakukan,

pihak korban di dampingi ke Polsek polong bangkeng Utara (polut) namun karena dugaan tindak pidana yang akan dilaporkan terduga korban masih merupakan masing-masing anak dibawah umur dimana hal tersebut tidak dapat di proses di Polsek polut karna kasus anak dibawah umur penanganannya langsung di polres takalar anggota pun segerakan mengawal kepolres takalar

Dipolres takalar terduga korban yang didampingi FKPM takalar di terima SPKT polres takalar, setelah laporan diterima terduga korban selanjutnya di bawa ke RSUD takalar untuk dilakukan pemeriksaan visum,guna alat bukti

Hasil visum dokter pada akhirnya menjadi salah satu dari 2 alat bukti awal untuk melakukan langkah selanjutnya

Dengan kesigapan pihak Polsek polut dan polres takalar,akhirnya terduga pelaku setelah diadakan pencarian dan pengejaran akhirnya terduga pelaku berhasil di tangkap dan dibawa ke Polsek polut untuk diamankan lalu kemudian di bawa ke polres takalar untuk pemeriksaan

Sementara terduga pelaku telah diamankan di polres takalar terduga korban telah mendapatkan hasil visum dan di Kawal kembali’ ke polres takalar bersama anggota polres dan anggota FKPM untuk pengambilan BAP terduga korban selanjutnya setelah selesai pengambilan BAP terduga korban selanjutnya kembali di kumpulkan

Turut hadir pada malam pendampingan pelaporan terduga korban ketum terpilih FKPM kabupaten takalar Muh.ali nantang, penasehat FKPM haskari wahid HS Tantu,pengurus FKPM Kelurahan data , kecamatan Bontonompo kab-gowa,para pengurus FKPM sekabupaten takalar Sulawesi Selatan

Selanjutnya anggota FKPM pamit dan membubarkan diri kembali kerumah masing

Dalam kasus ini sengaja tidak disebutkan nama2 terduga korban dan terduga korban mengingat bahwa terduga pelaku telah diamankan dan kasus ini telah di tangani pemprosesan di reskrim polres takalar


(Penulis: haskari wahid HS)

Diduga Langgar UU ITE, Astrid Rowiena Laporkan YLD dan MY ke Polrestabes Makassar

Makassar , Monitoring News– Merasa martabatnya dicemarkan dan nama baiknya dirusak di ruang publik Sosial Media, seorang ibu rumah tangga, Astrid Rowiena laporkan dua akun Facebook ke Polrestabes Makassar (16/5/25). Dengan didampingi kuasa hukumnya, ia secara resmi melaporkan dua orang berinisial YLD dan MY atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tersebut berangkat dari sejumlah unggahan yang beredar di media sosial sejak bulan Mei lalu. Dalam unggahan itu, YLD dan MY diduga menyebarkan informasi bernada fitnah yang mencoreng nama pribadi Astrid. Tak tinggal diam, Astrid pun memilih jalur hukum sebagai bentuk pembelaan diri.

“Ini bukan semata-mata soal harga diri pribadi, tapi juga soal bagaimana media sosial digunakan untuk menyebarkan narasi yang tidak berdasar. Kami sudah mengantongi cukup bukti,” jelas Fadly Sukir, SH, MH sebagai kuasa hukum korban saat memberikan pernyataan di depan wartawan, Selasa (4/6/25).

Fadly Sukir juga membeberkan, pelaporan ini sedang berjalan prosesnya di Polrestabes Makassar sebagai bentuk langkah hukum yang terukur sesuai dengan UU ITE dan menjadi langkah tegas agar penyebaran hoaks dan fitnah tidak dianggap sepele di era digital ini.

“Sekaitan dengan laporan ini, tentunya kami berupaya agar pelaku diproses hukum sebagai efek jera,” tegas Fadly.

Lebih lanjut Fadly menerangkan, Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat 3 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU. RI No. 11 tahun tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Setiap orang dan tanpa hak mendiskusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” jelas Pria yang yang juga Praktisi dan Akademisi hukum ini.

Media sementara melakukan penelusuran motif akun YLD dan MY sehingga membuat postingan yang dengan sengaja menampilkan wajah pelapor dan narasi yang menggiring ujaran kebencian tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya ujaran di media sosial. Proses hukum diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam bersosial media.

(*)

PERAK meminta Aph Audit Penggunaan dana bos di SDN Tamamaung 1 Dan SD inpres Tamamaung 3

Penggunaan dana bos di SDN Tamamaung 1 Dan SD inpres Tamamaung 3 tidak Transparan

Makassar , kunjungan pengawasan penggunaan dana bos di bidang pendidikan tingkat SD, SMP se-kota Makassar Dari LSM PERAK DPW Sulawesi Selatan khususnya di SDN Tamamaung 1 dan SD inpres Tamamaung 3 tidak transparan saat di kunjungi oleh tim investigasi dan pengawasan LSM PERAK Sulawesi Selatan

Mahmuddin ketua DPW LSM PERAK Sulawesi Selatan menyampaikan kepada wartawan di sekretariat LSM PERAK Sulawesi Selatan di jln Abdul Kadir Selasa 3 Juli 2025,, Saat tim mengunjungi SDN Tamamaung 1 dan SD inpres Tamamaung 3 Yang ber alamat di jl Andi Pangerang Pettarani 3 , Tamamaung kecamatan Panakkukang kota Makassar papan informasi pengunaan dana bos yang terpasang kosong tidak ada isinya realisasi penggunaan dana bos nya,,

Guru guru yang di konfirmasi kenapa papan informasi pengunaan dana bos nya tidak di isi malah mengatakan silahkan kita tanyakan kepada kepala sekolah pak kami tidak tau kalau masalah begitu ungkap Mahmuddin

Berdasarkan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang transparansi keterbukaan informasi publik dan petunjuk Teknis penggunaan dana bos (juknis bos) Bahwa penggunaan dana bos harus transparan dan akuntabel

Oleh karena itu kami dari LSM PERAK DPW Sulawesi Selatan me minta kepada Instansi terkait dan Aph Mengaudit penggunaan dana bos di SDN Tamamaung 1 dan SD inpres Tamamaung 3 , karena kami menduga ada penyalah gunaan penggunaan dana bos nya atau Mar up angaran

PLT Kadis pendidikan kota Makassar yang ingin kami konfirmasi tidak mengangkat TLP kami *

SPMB Kacau Balau, Gubernur Sulsel Didesak Copot Kadisdiknya

Makassar , Monitoring News-| Kacau Balau itulah kata yang pantas disematkan pada penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 ini di Sulawesi Selatan. Pasalnya, tes potensi anak (TPA) yang sejatinya mulai dilaksanakan (14/05/2025) gagal total akibat aplikasi atau server tidak berfungsi sesuai harapan masyarakat. Alhasil, keluarlah pengumuman dari Panitia SPMB Disdik Sulsel terkait penundaan pelaksanaan hingga 17 dan 19 Mei 2025.

LSM PERAK menanggapi serius ketidakbecusan Disdik Sulsel dalam melaksanakan SPMB tahun ini.

“Kami memang sudah meragukan dari awal terkait pengadaan aplikasi/server, perencanaan jadwal serta kesiapan Disdik,” ungkap Andi Sofyan, SH Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (14/05/2025).

Fakta di lapangan hasil investigasi dan pemantauan LSM PERAK mensinyalir pelaksanaan SPMB Disdik Sulsel tahun ini berpotensi gagal total.

“Berdasarkan kinerja Disdik Sulsel pada SPMB kali ini, Gubernur sudah selayaknya mengevaluasi Kadisnya,” tegasnya.

Sementara itu, Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman mengatakan, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman harus segera mengambil tindakan dengan mencopot Kadis dan Panitia SPMB dan siapa saja yang terlibat dengan timbulnya persoalan hari ini.

“Entah aplikasi apa yang dipakai, apakah aplikasi disewa atau aplikasi berbayar dan apakah pengadaan aplikasi dan server spesifikasinya memuat detail kebutuhan SPMB semisal Aplikasi TPA (Test Potensi Akademik), jangan sampai Aplikasi TPA hanya tempelan pada Template Aplikasi SPMB dalam bentuk Plugins,” jelas pria yang akrab disapa Angkel ini.

Lebih Lanjut Ruslan mengatakan, Kepala Dinas dan Panitia berpotensi melanggar Undang undang Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang.

Salah satu Panitia Tim Teknis SPMB Disdik Sulsel, Mulyaman yang dihubungi awak media mengelak dan membantah keterlibatannya dalam kepanitiaan SPMB Disdik Sulsel.

“Ie, mohon maaf Pak, kl terkait ini (SPMB-red) bukan kapasitas saya, krn sy sebagai staff di disdik,” jawabnya mengelak.

Mulyaman dalam pengakuannya hanya sebagai Tim Teknis di Disdik Sulsel.

“Yang berhak memberikan tanggapan adalah pimpinan Pak, bukan kapasitas saya secara organisasi birokrasi. Demikian Pak,” akunya.

Diketahui, pengadaan Aplikasi server SPMB Disdik Sulsel menggunakan APBD sekitar Rp 1 Milyar, namun templatenya diduga murahan. Sebaiknya APH turun tangan dimana Disdik Sulsel diduga asal-asalan dalam melakukan proses e-purchasing yang diduga merugikan keuangan negara.

(*)

Tambang Pasir di Desa Manggilu dan Tabo-Tabo Diduga Kebal Hukum, Mesin Pompa Serap Air Sungai Secara Terang-Terangan

Bungoro, Pangkep — Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di wilayah Desa Manggilu dan Tabo-Tabo, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), menuai sorotan tajam dari masyarakat dan media, Minggu (11/5/2025).

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, terlihat secara jelas adanya mesin pompa air yang beroperasi dengan menyedot air langsung dari sungai, kemudian menampungnya di tempat yang telah disediakan. Aktivitas ini dilakukan secara terbuka, tanpa pengamanan maupun pengawasan dari pihak berwenang.

Diketahui, mesin pompa tersebut dimiliki oleh warga bernama H. Muksin. Meski kegiatan ini dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem sungai, hingga kini belum tampak adanya langkah konkret dari pemerintah setempat maupun aparat penegak hukum.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan sikap diam pemerintah dan aparat terkait, mengingat aktivitas tambang pasir ini dilakukan terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap praktik yang diduga ilegal ini.

“Kalau dibiarkan terus, bisa rusak lingkungan sungai dan berdampak jangka panjang bagi warga sekitar. Kenapa tidak ada tindakan tegas?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi, H. Muksin mengakui bahwa pompa yang digunakan di lokasi tambang memang miliknya. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat, terutama sejak banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan sekitar.

“Mohon maaf Pak, di situ masyarakat masing-masing punya pompa dan lahannya sendiri. Tidak ada yang klaim karena itu kegiatannya dikelola masing-masing. Jadi kalau ada mobil pembeli datang, ramai-ramai masyarakat angkat pasir dan bagi ongkosnya,” jelas H. Muksin.

Menurutnya, hanya ada satu unit pompa miliknya yang beroperasi, dan itu pun digunakan secara terbatas. Ia menegaskan kegiatan ini muncul sebagai upaya warga mencari penghasilan di tengah sulitnya lapangan kerja.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah kecamatan maupun aparat kepolisian setempat mengenai dugaan tambang pasir ilegal tersebut.

Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah dan penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tambang demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum secara adil. (*)

PERAK Warning Hindari Potensi Preseden Buruk Penanganan Perkara Berkualitas di Luwu

Luwu , Monitoring News– Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu yang melibatkan mantan Kepala Desa Ranteballa, Etik Binti Mallo berada dalam tahap penyempurnaan berkas perkara oleh penyidik berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa melalui surat P-19.

Dalam pemberitaan media online yang beredar sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, A. Ardiaman, SH., MH, melalui siaran persnya, Selasa (6/5/25) menegaskan, Kejari Luwu tidak menghambat proses hukum sebagaimana yang diberitakan sejumlah pihak.

“Berkas perkara telah dikembalikan untuk dilakukan penyempurnaan. Kami sudah menyertakan petunjuk dalam surat P-19 dan saat ini penyidik masih menyempurnakan berkas tersebut,” jelas Ardiaman.

Perkara yang menjerat Etik Binti Mallo berkaitan dengan dugaan pungutan liar dalam proses penerbitan dokumen kelengkapan permohonan objek pajak baru di wilayah Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini tercatat dalam Laporan Polisi No: BP/03/II/Res3.3/2025/SAT RESKRIM/POLRES LUWU/POLDA SULSEL.

Lanjut Ardiaman, Kejari Luwu pun telah beberapa kali melakukan koordinasi formal maupun nonformal dengan pihak penyidik untuk menyamakan persepsi terkait hasil penyidikan dan penelitian jaksa. Beberapa kali ekspose bersama juga telah digelar demi memastikan kelengkapan syarat formil dan materil sebelum perkara dinyatakan P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami berusaha bekerja profesional dan sangat berhati-hati dalam proses pra-penuntutan ini, untuk menghindari potensi perkara bebas di pengadilan,” ujarnya.

Ia juga menekankan Kejaksaan bertindak sebagai Dominus Litis atau pengendali perkara. Artinya, kejaksaan yang memiliki kewenangan untuk menilai kelayakan berkas perkara baik dari sisi formil maupun materil sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Menanggapi tudingan jika Kejari Luwu memperlambat proses hukum, Ardiaman dengan tegas membantah.

“Sebagai mitra penegak hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu (Criminal Justice System), kami tetap menjaga koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH mengatakan, perbedaan persepsi antara penyidik, jaksa penuntut, dan juga hakim adalah hal wajar demi penyempurnaan.

“Kami juga terus memantau dan mengawal kasus tersebut di Luwu. Penyidik dalam hal ini telah melaksanakan tugasnya, kemudian jaksa pun bertugas meneliti berkas,” ucapnya saat diwawancarai di Warkop Haji Edy, Rabu (7/5/25).

“Selanjutnya ada P19 jaksa terhadap hasil penelitian berkas perkara tersebut, lalu ada Berita Acara koordinasi. Setahu kami, selanjutnya bahkan telah dilakukan lagi ekspose bersama dan koordinasi antara penyidik dan jaksa sampai beberapa kali baik secara formal dan informal, untuk menyamakan persepsi hasil penyidikan dan hasil penelitian,” terang pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini.

Burhan juga menjelaskan, jika Jaksa sudah berperan baik melakukan yang namanya Dominus Litis.

“Karena yang membawa perkara tersebut ke Pengadilan adalah Jaksa dengan membawa bukti bukti. Berhasil tidaknya perkara tersebut terbukti dipengadilan adalah hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan jaksa sebelum dilimpahkan ke Pengadilan,” papar Burhan.

Pihak LSM PERAK pun mendukung peranan APH dalam upaya melaksanakan penanganan perkara dengan baik. Dimana menurutnya, perkara dilimpahkan jaksa ke Pengadilan adalah setelah terpenuhinya syarat formil materil.

PERAK juga mewarning jangan sampai akan menjadi potensi preseden buruk pada APH.

“Yaitu jika apabila perkara-perkara yang dilimpah ke pengadilan hanya karena atas desakan-desakan serta viral-viral melalui Media, bukan murni dari hasil penelitian dan penanganan berkas perkara yang berkualitas sesuai ketentuan yang berlaku oleh Jaksa,” pungkasnya.

(*)

Ismail Jabat Ketua KONI Makassar, PERAK Sampaikan Peringatan

MAKASSAR , Monitoring News – H. Ismail resmi terpilih sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar periode 2025-2029.

Pemilihan dilakukan secara aklamasi dalam Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) yang digelar pada Minggu (27/4) di Ruang Pola Kantor Balaikota Makassar.

H. Ismail menjadi calon tunggal setelah melewati proses verifikasi yang dilakukan oleh tim penjaringan calon ketua. Ketua pimpinan sidang Munir Manggana, secara resmi menetapkan Ismail sebagai ketua baru.

Sementara itu, LSM PERAK memberikan warning kepada Ketua KONI Makassar terpilih agar tidak mengulangi prilaku Ketua KONI Makassar sebelumnya.

Dimana sebanyak tiga pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Jadi Ketua yang baru bersama pengurusnya nanti agar hati-hati dalam mengelola anggaran yang ada di KONI. Karena kalau ada dugaan pelanggaran lagi pasti kami laporkan,” ucap Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia saat diwawancarai, Senin (28/4/25).

Ia juga menyampaikan jika Ketua KONI sebelumnya diduga melakukan manipulasi data anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023 digunakan tidak sesuai peruntukan hingga merugikan keuangan negara.

“Kami cuma mengingatkan, banyak unsur yang bisa terindikasi korupsi. Kalau Ketua sebelumnya melakukan penyalahgunaan anggaran SILPA. Sisa anggaran itu digunakan oleh para tersangka dengan memanipulasi data-data yang ada, sehingga anggaran tersebut kemudian cair dan dipergunakan tidak sesuai peruntukannya dan tidak sesuai aturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Namun, pihaknya berharap dengan adanya Ketua dan Pengurus baru nantinya di KONI Makassar bisa semakin baik sistem pengelolaan keuangan dan transparansi anggarannya.

“Jika pengelolaan keuangannya baik terus prestasi olahraga di Makassar juga baik tentunya masyarakat pasti memberikan apresiasi kepada Ketua KONI yang baru ini. Tapi kalau lebih parah yah pasti endingnya juga akan lebih parah,” tegasnya.

Diketahui, kasus Ketua KONI Makassar sebelumnya berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel kerugian negara ditaksir sementara mencapai Rp 5 miliar lebih dari total anggaran yang dicairkan sebesar Rp 65 miliar lebih.

Tiga tersangka pada waktu itu masing-masing inisial AS (Ketua KONI Makassar periode 2022-2026), MT (Sekertaris Umum KONI Makassar) dan RNS (Kepala Sekretariat KONI Makassar). Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Makassar 2022-2023.

Adapun pasal yang disangkakan ke pada ke tiga tersangka, diduga melanggar primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Melanggar subsider pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana .

(*)

PERAK Support Hamzah Achmad Jadi Plt Dirut PDAM Makassar

Makassar — Ketua LSM PERAK, Adiarsa MJ, SH, MH memberikan apresiasi atas langkah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dalam menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) pada 4 jajaran Perusahaan Daerah (Perusda), khususnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan Plt Direktur Utama, Dr. H. Hamzah Achmad, SE, MSA, Ak, CA.

Penunjukan ini dinilai sebagai langkah seorang Munafri Arifuddin mengedepankan sikap profesionalisme dibanding kepentingan politik.

“Dengan penunjukan tersebut, tentunya seorang profesional seperti Pak Hamzah akan lebih berakselerasi dalam mengembangkan PDAM kedepan apalagi sudah sangat pengalaman di tempat itu. Jadi sudah sangat tepat,” ujarnya dalam pernyataan resminya, Rabu (23/4/25).

Adiarsa menambahkan, jika Perusda jangan hanya dijadikan tempat menampung atau mengakomodir kepentingan politik, khususnya tim pemenangan kepala daerah yang terpilih.

“Memang sebaiknya setiap Kepala Daerah memberikan porsi kepemimpinan kepada kalangan profesional agar pemerintahan berkembang dan berorientasi pada tata kelola yang profesional,” terang pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini.

Selain itu, penunjukan Plt yang berdasarkan kapasitas dan integritas tentunya akan memperkuat kepercayaan publik serta mendorong peningkatan kinerja BUMD dalam membantu pemasukan khas daerah.

Ditanya soal kontroversi permasalahan Hamzah sebelumnya, Pria yang juga getol menyoroti dan melaporkan kasus-kasus korupsi ini mengatakan, tidak perlu lagi ada yang diperdebatkan karena putusan pengadilan sudah inkrah dan yang bersangkutan tidak terbukti bersalah, jadi mau dipermasalahkan apanya lagi.

“Jadi fiks yah tidak perlu lagi ada perdebatan, yang bersangkutan tidak terbukti bersalah dan sudah inkrah putusan pengadilan,” jelasnya.

Iapun mengucapkan selamat dan turut memberikan support agar kinerja PDAM Makassar ditangannya semakin baik dan semakin memberikan kepuasan kepada masyarakat.

“Selamat Pak Direktur yang baru, masyarakat butuh kinerja anda. Masih banyak PR PDAM yang belum diselesaikan termasuk sistem pengelolaan, transparansi anggaran dan pemerataan distribusi pasokan air antara Makassar wilayah Utara dan wilayah lainnya,” pungkasnya.

Diketahui, history Hamzah Achmad sebelum menjabat Direktur Utama PDAM Makassar tahun 2011-2015, perusahaan tersebut dihadapkan dengan mengalami kerugian yang cukup besar. Bahkan perusahaan milik Pemkot Makassar itu dalam kondisi terlilit utang Rp 450 Miliar. Namun, itu semua dapat diselesaikan di bawah nahkodanya.

Selain itu, pada saat menjabat sebagai Direktur Utama dijaman Danny Pomanto tahun 2021, PDAM Makassar menerima penghargaan sebagai Top CEO BUMD 2021 dari Top Business. Awarding ini diselenggarakan Lembaga Kajian Nawacita dan i-OTDA di Hotel Raffles Jakarta, Jumat, 10 September 2021.

Dewan juri yang diketuai Prof Dr Djohermansyah Johan saat itu menilai performa dan kinerja PDAM Makassar di bawah kepemimpinan Hamzah Ahmad sangat baik.

Diketahui, PDAM Makassar memang menjadi salah satu BUMD yang diandalkan pemerintah Kota Makassar. BUMD ini secara rutin memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

*

Diduga Korupsi, PERAK dan L-Kompleks Segera Laporkan Beberapa Proyek Damkar Makassar

Makassar, Monitoring News– LSM PERAK dan L-Kompleks kembali menyoroti SKPD Pemerintah Kota Makassar. Salah satunya, Dinas Pemadam Kebakaran Makassar dalam pengadaan Kendaraan Pemadam Kebakaran Motor (Damtor) tahun anggaran 2022.

Dimana melalui Dinas Pemadam Kebakaran telah melakukan pengadaan Damtor sebagai upaya memberi pertolongan pertama ketika terjadi bencana kebakaran di pemukiman padat penduduk. Tahap pertama ada 53 unit yang tersebar di 15 kecamatan Se-Kota Makassar dengan anggaran sebesar Rp 4.240.000.000.

Selain Damtor sebagai bagian dari sistem penanggulangan kebakaran. Pemadam Kebakaran Lorong (Peka Rong) yang menghabiskan anggaran Rp 4.055.825.000 diharapkan sebagai stasiun dimana kemudian Damtor dan tim Pemadam Kebakaran yang nantinya bergerak di lapangan.

Dalam setiap unit dilengkapi mesin pompa, selang (nozel) sirine, dengan kapasitas penampungan air 800 liter. Harga satu unit damtor tersebut diperkiran Rp 80 jutaan.

Selanjutnya, damtor ini akan dikoneksikan dengan instalasi Pemadam Kebakaran Lorong atau Peka Rong dengan jangkauan distribusi air hingga 200 meter guna memudahkan penanganan saat terjadi kebakaran di lorong-lorong sempit.

Namun, berdasarkan pemantauan di lapangan dibeberapa kejadian kebakaran di rumah warga pemukiman sempit yang seharusnya Damtor muncul sebagai garda terdepan karena tidak dapat dijangkau oleh mobil yang volumenya lebih besar malah Damtor tidak ditemui.

“Sementara kami investigasi dan melakukan penelusuran kembali karena sudah 2 tahun. Ada dugaan kongkalikong di dalamnya yakni pemberian cashback dari pemilik barang atau penyedia yang tentunya masuk kategori gratifikasi. Sedangkan untuk fisiknya dalam beberapa kejadian kebakaran kami hampir belum menemukan sumbangsih dari Damtor tersebut,” ungkap Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (22/4/25).

Burhan juga mendesak Kejaksaan dan Kepolisian agar segera mengusut tuntas dan melakukan proses hukum.

“Kami segera berkoordinasi dan melakukan pelaporan resmi ke Kejaksaan atau Kepolisian. Sementara tim kami turunkan,” jelas pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini.

Sementara itu, Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman mengatakan, tidak hanya Pengadaan Damtor dan PEKA Rong yang diduga bermasalah, namun juga ada beberapa item proyek pengadaan yang dilakukan sepanjang Tahun 2022 hingga 2024 disinyalir adanya dugaan korupsi dengan menghabiskan anggaran hingga puluhan miliar.

“Kami sementara kumpulkan baket dan datanya, dalam waktu dekat kita laporkan,” tegas Ruslan.

Adapun beberapa item kegiatan yang dimaksud, diantaranya, Pengadaan Damtor 53 unit dengan anggaran Rp 4.240.000.000 TA. 2022, Belanja modal kendaraan bermotor 1 unit Rp 895.310.000 TA 2022, Belanja modal kendaraan bermotor 1 unit Rp 1.000.000.000 TA. 2022, Pengadaan peka Rong alat pemadam kebakaran 1 paket Rp. 4.055.825.000 TA. 2022, Belanja modal kendaraan bermotor khusus sebanyak 50 unit Rp 5.250.000.000 TA. 2023 dan mobil pemadam kebakaran dan mobil rescue sebanyak 10 unit Rp 16.079.000.000 TA 2024.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

(*)

Pengadaan Aplikasi SPMB Disdik Sulsel 2025 Diduga Dimark Up

Makassar, Monitoring News- Pengadaan Hosting dan Layanan Aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan kembali disoroti. Pasalnya, selain tidak adanya transparansi, pengadaan aplikasi tersebut juga diduga anggaran tidak sebanding dengan layanan aplikasi tersebut.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan , SH mengungkapkan, jika Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terkesan ngelantur ketika ditanyakan persoalan pengadaan aplikasi tersebut.

“Tahun lalu saja ngomongnya itu aplikasi dari Pusdatin padahal bukan, lah ini model aplikasinya darimana lagi. Masih mending kalau dia piti-piti, lah kalau dia diam seribu bahasa,” ucap Sofyan.

Lanjut Sofyan, pengadaan aplikasi SPMB Disdik Sulsel tahun anggaran 2025 tersebut diduga menyalahi rencana kerja dan syarat (RKS), dimana bisa kita lihat sendiri tampilannya baik template dan secara keseluruhan dengan kasat mata sangat mencengangkan kalau anggarannya lebih dari Rp 1 Milyar.

“Belum lagi kapasitas memorinya bisa dibandingkan jika kita beli hosting aplikasi sendiri anggaran tidak sebanyak itu,” bebernya lagi.

Sementara itu, Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman juga sangat menyayangkan sikap Kadisdik Sulsel yang seolah olah menganggap masalah pendidikan dan seolah olah bila PPDB/SPBM telah terlaksana maka pendidikan sudah berjalan dengan baik.

Hal ini tercermin dari pengadaan aplikasi PPDB/SPMB Disdik Sulsel yang setiap tahunnya bermasalah dan menghabiskan anggaran yang sangat besar namun hasilnya sangat tidak sesuai yang diharapkan.

Untuk itu L-Kompleks sangat mengaharapkan/mendesak Gubernur Sulsel segera mencopot Kadisdik Sulsel agar pendidikan di sulsel menuju arah yang lebih baik kedepannya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, SE yang dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan, tidak merespon konfirmasi dari pihak media.

(*)

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai