Makassar – Monitoring News,Beredar video seorang pria menggunakan baju batik, sepatu hitam adu cekcok
dengan beberapa warga di Jalan Al Markas 2 Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Cekcok antara warga dengan pria itu bermula karena persoalan sebidang tanah.
Pria itu dengan nada sombong mengakui bahwa tanah itu miliknya setelah ia beli dari pria bernama Farid. Dan ia rencana akan melakukan penimbunan.
Bahkan dalam kesempatan itu, KI mengeluarkan bahasa tak senonoh.
“Ku telanjaiiii di sini,” kata KI dengan angkuh di depan warga setempat.
Ucapan itu memancing warga yang mayoritas ibu rumah tangga itu. Para warga itu langsung jangan mentang-mentang orang berduit.
“Siapa yang kau telanjai di sini, kamu itu orang berpendidikan,” balas warga.
KI kemudian mengakui memiliki satelit pertanahan dan dia konon katanya dia tahu semua Tanah yang bersertifikat dan tidak. Dia bahkan menyebut pihak Pertanahan yang beri kepadanya.
“Saya tahu semua,” cetusnya dengan nada sombong.
Selain itu, dia menyebut tanah itu cacat administrasi. Bahkan dia mengaku ada banyak oknum di kantor Lurah, kantor polisi dan lainnya.
“Itu sertifikat nya cacat administrasi, banyak oknum bahkan ada salah di Pertanahan yakni mengukurnya,” ungkap pria yang katanya kerja di Samsat tersebut.
Sementara itu, para warga yang tak terima kemudian memperlihatkan bahwa tanah itu milik Sadiq dan sudah dilakukan pengukuran bahkan memiliki SHM.
“Ini sudah ada surat-suratnya dan sudah dilakukan pengukuran,” kata seorang warga saat berdebat sambil memperlihatkan surat tanah itu.
Bahkan warga meminta kepada pria KI melapor jika merasa benar. “Pergi melapor kalau merasa benar,” tambah warga.
Setelah mendengar kata melapor, tiba-tiba KI dengan angkuh menunjuk seorang pria tua yang sedang menggendong anaknya.
“Kenapa begitu, kurangajar ini dan hendak mau memukul dan mengejar bapak tua yang tengah menggendong anaknya,”.
Sekadar diketahui, KI ini diduga membeli tanah kepada seorang pria yang bernama Ali Sarro dan adik Farid yang bukan milik secara hukum jelas.
Sumber: Dnid.co.id



