Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua

JAKARTA, Monitoring News- Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi berhasil menangkap Morume Keya Busup yang merupakan pelaku utama penyerangan suku Yali di Yahukimo, Papua.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Mourume merupakan orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

“Ditangkap hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 Pukul 03.40 Wit, bertempat di jalan Gunung Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo,” kata Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10).

Selain Mourome Busup, tim gabungan juga berhasil menangkap satu orang lain bernama Beto Ordias. Saat ini, dikatakan Argo, kedua tersangka telah diamankan dan dibawa ke Polres Yahukimo untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih mendalam.

“Kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Yahukimo,” tandas Argo.

Argo menjelaskan, bahwa Morume Keya Busup merupakan Kepala suku Umum Kimyal yang melakukan penyerangan terhadap suku Yali pada Minggu (3/10). Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah busur, sembilan anak panah, satu buah kampak, satu unit ponsel, perangkat elektronik dan identitas diri lain milik tersangka.

Pasca peristiwa penyerangan ini, pihak Kepolisian langsung mengamankan 52 orang terduga pelaku penyerangan. Dan saat ini, sudah 22 orang ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang menyebabkan 41 orang luka-luka dan enam orang dipastikan meninggal dunia.

Peristiwa itu diduga dipicu kabar simpang siur alasan meninggalnya mantan Bupati Yahukimo Abock Busup saat tugas ke Jakarta. Sementara, Abock sendiri ditemukan tak sadar diri di kamar Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat. Pihak Kepolisian menegaskan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan maupun obat-obatan. Abock akhirnya dibawa ke RS Meilia Cibubur sekitar pukul 11.00 WIB dan nyawanya tak tertolong.

“Humas Polda Sulsel, Mahmuddin”

Kabidhumas Polda Sulsel Tegaskan Polisi Siap Buka Kembali Kasus Dugaan Pencabulan Ayah Terhadap 3 Anak Kandungnya Di Luwu Timur Jika Ada Bukti Baru

Makassar, Monitoring News-Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan mengatakan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan siap membuka kembali kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ayah terhadap tiga anak kandungnya di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan yang viral dimedia sosial.

Sebelumya, kasus yang dilaporkan pada 9 Oktober 2019 lalu ini sudah diproses dan dihentikan penyidikan, karena ketika hasil gelar perkara penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.

“Kami akan lihat lagi (kasusnya), kalau memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali”, ungkap Kabidhumas Polda Sulsel di Mapolda Sulsel Sabtu (9/10/2021).

Kombes Pol E. Zulpan juga menginformasikan bahwa Kapolres Lutim AKBP Silvester Simamora, telah bertemu pelapor kasus tersebut yakni ibu RS dan memberikan pemahaman tentang proses kasus yang dilaporkannya Ke Polres Lutim pada bulan Oktober 2019 dan telah dihentikan proses penyelidikan karena tidak cukup bukti.

Dalam pertemuan itu, kata E. Zulpan “Kapolres Lutim menegaskan akan membuka kembali kasus tersebut apabila ada bukti- bukti baru yang cukup”.

E. Zulpan juga mengatakan dalam pertemuan tersebut Keluarga pelapor ini juga memahami dan sangat percaya bahwa Polres Luwu Timur serius dalam penanganan kasus tersebut dan diketahui pelapor juga berencana memberikan bukti baru terkait kasus itu.

“Ya, jadi intinya Polres Luwu Timur sangat serius terhadap kasus ini dan akan siap menerima setiap informasi atau bukti baru yg akan diserahkan dari pelapor untuk ditindak lanjuti”, tegas E. Zulpan.

,,Humas Polda Sulsel, Mahmuddin,,

Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Sesuai Prosedur

Jakarta, Monitoring news – Polri memastikan bahwa penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memaparkan kronologi penanganan perkara itu. Mulai dari pihak kepolisian mulai dari tindaklanjut adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.

Setelah menerima laporan itu, Polisi mengantas ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

“Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Sementara itu, dari laporan hasil asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.

“Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya,” ujar Argo.

Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.

Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” ucap Argo.

Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.

,,Humas Polda Sulsel,,

Kabidhumas Polda Sulsel Ingatkan Masyarakat Agar Berperan Serta Cegah dan Berantas Korupsi

Makassar, Monitoring News-Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan mengatakan penanganan kasus korupsi bukan hanya merupakan tanggung jawab Kepolisian dan penegak hukum saja, tetapi juga memerlukan peran serta masyarakat.

Peran serta masyarakat yang baik sangat penting mengingat keterbatasan personil Tipikor Polda Sulsel dalam mengawasi tindak pidana korupsi. Dengan adanya partisipasi masyarakat, maka akan lebih efektif upaya memberantas tindak pidana korupsi.

Kombes Pol E. Zulpan juga mengingatkan publik bahwa ada sebuah pasal dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam hal pemberantasan korupsi.  

Pasal tersebut terdapat dalam Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) yang menegaskan;  “Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.  

Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, diwujudkan dalam bentuk antara lain; mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Kombes Pol E. Zulpan, disela acara Launching Aplikasi Lapor Korupsi di Hotel Claro Makassar (07/10). Dia kemudian jelaskan bahwa Polda Sulsel meluncurkan aplikasi “Lapor Korupsi” bagi masyarakat Sulsel, sebagai upaya mewujudkan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut E. Zulpan, aplikasi Lapor Korupsi ini mempermudah masyarakat untuk mengakses dan melaporkan bila menemukan indikasi tindak pidana korupsi di daerahnya tanpa harus langsung melapor ke Polda.

,, Humas Polda Sulsel,,

Kunjungan Kerja ke Bali, Presiden Akan Tinjau Penanaman Mangrove hingga Venue G20

Jakarta, Monitoring news
~Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo pagi ini Jumat, 8 Oktober 2021, bertolak menuju Provinsi Bali, dalam rangka kunjungan kerja. Melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kepala Negara bersama rombongan lepas landas dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 sekitar pukul 07.45 WIB.

Setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Presiden Jokowi akan langsung menuju Taman Hutan Raya Ngurah Rai untuk meninjau pelaksanaan penanaman mangrove.

Setelahnya, Presiden diagendakan untuk memberikan pengarahan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Provinsi Bali yang digelar di Gedung Wisma Sabha Utama, Kompleks Kantor Gubernur Bali.

Mengakhiri rangkaian kunjungan kerjanya di Provinsi Bali, Presiden akan meninjau sejumlah lokasi yang akan digunakan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. Pada tahun 2022 mendatang, Indonesia dipercaya untuk menjadi tuan rumah pertemuan akbar tersebut.

Turut mendampingi Presiden dan Ibu Iriana Joko Widodo dalam penerbangan menuju Provinsi Bali antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M. Tonny Harjono, Komandan Paspampres Mayjen TNI Tri Budi Utomo, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, serta Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden .Bey Mahmudin.
(Eric)

Pengelola Salah Satu Pertambangan di Duga tidak Mengantongi Izin

Gowa , Monitoring news Salah satu pertambangan di Kabupaten Gowa Propinsi Sulawesi Selatan diduga tidak memiliki Ijin operasional di Desa tanabangka Kecamatan Bajeng barat Kabupaten Gowa, bilamana dugaan tambang tersebut adalah benar, maka pertambangan itu bersifat ilegal.

Dugaan pertambangan tersebut adalah milik pak pikri yang telah memberi kepercayaaan kepada Anjang sebagai pelaksana pertambangan itu, LSM PERAK (Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat) menyampaikan kepada awak media terkait pertambangan ilegal tersebut.

Divisi investigasi dan pengawasan LSM PERAK Rahman Samad bersama tim media lain nya, mencoba melakukan pencarian informasi atas perizinan pertambangan tersebut, marak bisnis tambang yang berkembang di Desa tanabangka , menjadi tugas besar bagi LSM PERAK dan awak media selaku sosial kontrol.

Ketika LSM PERAK dan para awak media turun melakukan pencarian informasi terkait dugaan perizinan salah satu tambang tersebut, ternyata sangat di sayangkan, salah satu pertambangan di duga tidak memiliki izin tambang, hal ini di perkuat saat LSM PERAK dan tim media meminta bentuk izin tembang kepada salah satu pekerja tambang yang ada di lokasi tersebut.

Di tempat terpisah, tim media segera meninggalkan lokasi tambang menuju Kantor Camat Bajeng barat dan bertemu dengan Rahmawati Rahman S.STP. selaku Camat Bajeng barat, saat dikonfirmasi, terkait perizinan salah satu pertambangan tersebut, Rahmawati Rahman membenarkan dan mengakui, kami sudah menyampaikan kepada pihak penambang agar segera dihentikan, karena diduga tidak memiliki izin tambang, selain itu juga dapat merusak ekosistem maapun objek alam yang ada diwilayah kerja Bajeng barat,

Olehnya itu , LSM PERAK bersama tim media, meminta kepada pihak penegak hukum yang terkait, agar bisnis tambang yang di duga ilegal mendapat perhatian serius untuk segera di tuntaskan terhadap bisnis tambang yang diduga tidak mengantongi izin pertambangan itu.

Adapun dugaan pelanggaran adalah ;
– Ketentuan Undang undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan nya. sedangkan dalam ketentuan pidana diduga melanggar Undang undang No 4 tahun 2009 setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Miliyar Rupiah.

Laporan: Mahmuddin

Sidang Tuntutan Jurnalis Asrul Ditunda Lagi, Jaksa Dinilai Tak Profesional

Palopo , Monitoring News-Sidang perkara UU ITE dengan terdakwa jurnalis Berita.News, Muhammad Asrul, di Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, kembali ditunda pada Rabu (6/10/2021) hari ini. Kasus Asrul telah bergulir selama tujuh bulan di meja hijau.

Ketua Majelis Hakim yakni Hasanuddin, menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan sebab jaksa penuntut (JPU) dari Kejari Palopo belum menyiapkan berkas tuntutan terhadap Asrul.

Kuasa hukum Asrul, Andi Ikra Rahman S.H menilai, JPU tidak profesional dalam perkara ini karena sejak pekan lalu sidang pembacaan tuntutan terhadap kliennya juga ditunda.

“Jaksa tidak profesional dalam perkara ini. Karena sudah dua kali persidangan pembacaan tuntutan ditunda. Alasan jaksa juga tidak relevan terhadap profesionalitas mengapa tuntutannya belum siap,” ujar Andi Ikra rahman,SH saat ditemui di Pengadilan Negeri Palopo.

Andi Ikra rahman khawatir, ada tendensi politik sehingga JPU belum menyiapkan tuntutan. Apalagi perkara ini merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel ke Kejari Palopo.

Oleh karena itu, Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers & Berekspresi telah meminta Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, yang juga Ketua PN Palopo agar menyurati Kejati Sulselbar apabila pekan depan sidang kembali ditunda.

“Kami meminta majelis hakim memberikan jaksa kesempatan terakhir. Di ruang sidang tadi, kami juga telah meminta PN Palopo menyurati Kejati Sulselbar dan Kejari Palopo untuk menyiapkan tuntutannya,”

Majelis hakim sendiri, kata Andi Ikra Rahman, bersedia memenuhi permintaan mereka untuk melayangkan surat permintaan tuntutan kepada Kejati Sulselbar. “Majelis mengaku siap menyurati Kejati Sulselbar dan tadi saudara terdakwa Muh. asrul dinyatakan hadir secara daring,” tandas Andi Ikra Rahman.

Sekadar diketahui, perkara UU ITE jurnalis Asrul mulai disidangkan di PN Palopo sejak awal Maret 2021 atau telah berjalan tujuh bulan. Penundaan kerap terjadi karena jaksa tidak bisa menghadirkan saksi dan hakim berhalangan hadir.

Asrul didakwa dengan pasal berlapis karena empat berita dugaan korupsi yang dia tulis dan tayang di Berita.News dilaporkan pejabat Pemkot Palopo, Farid Kasim Judas.

Dalam kasus ini, JPU mendakwa Asrul dengan tiga Undang-undang masing-masing pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto UU nomor 73 tahun 1958.

Kemudian pasal 28 Ayat 2 Jo pasal 45 A Ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Jaksa juga mendakwa Asrul dengan UU ITE pasal 27 Ayat 3 Jo pasal 45 Ayat 3. Jika terbukti bersalah, jurnalis Asrul terancam hukum pidana penjara maksimal 10 tahun.

,, insan pers Indonesia,,

Unjuk Rasa Mahasiswa Menuntut Oknum Polisi Yang Melakukan Tindakan Premanisme Segera di Copot

MAKASSAR, Monitoring news- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di Polda Sulsel, Rabu (06/010/21).

Aksi yang diikuti ratusan lebih massa menuntut oknum kepolisian yang melakukan tindakan Premanisme untuk segera dicopot.

Jendral Lapangan, Ari Salim dalam orasinya menuntut oknum kepolisian yang berinisial J segera Mungkin dicopot.

“Oknum kepolisian yang berinisial j yang bertugas di Polsek Mamajang dan istrinya yang diduga selalu mengamuk dan mengeluarkan kata-kata kotor bahkan memukul salah satu warga, untuknya itu wajib diberikan ganjaran,” terannya.

Ari Salim juga menegaskan meminta Kapolda Sulsel mencopot Kapolrestabes Makassar.

“Saya juga minta Kapolda Sulsel agar Kapolrestabes Makassar untuk segera dicopot karena besar dugaan adanya pembiaran terhadap anggotanya,” tegas Ari.

Aksi yang sempat bersitegang dengan Kepolisian, membuat arus lalu lintas disekitar Polda Sulsel macet

Sementara itu, Kompol Edi Sabhara yang menemui massa aksi mengatakan akan secepatnya menindaklanjuti kejadian ini.

“Aspirasi kami terima, segera mungkin kami akan tindaklanjuti,” katanya.

Adapun tuntutan dari DPP OPM yaitu :

  1. Copot dan berhentikan oknum kepolisian yang melakukan tindakan Premanisme.
  2. Copot Kapolrestabes Makassar.
  3. Mendesak Kapolda melakukan tes urin kepada oknum polisi beserta istrinya.

,, Sumber DPP OPM, Mahmuddin,,

HUT TNI ke-76, Kapolda Sulsel Beri Kejutan Kepada Pangdam XIV Hasanuddin, Pangkoopsau II , Serta Danlantamal VI Makassar

Makassar, Monitoring News-HUT TNI ke-76, Kapolda Sulsel Beri Kejutan Kepada Pangdam XIV Hasanuddin, Pangkoopsau II , Serta Danlantamal VI Makassar

Pangdam XIV/Hasanuddin, Pangkoopsau II dan Danlantamal VI mendapat kejutan kue ulang tahun dan ucapan selamat HUT TNI ke-76 dari Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam, Selasa (05/10/2021).

Irjen Pol Medisyam bersama Irwasda Polda Sulsel, Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan dan Dirpolairud Polda Sulsel membawa kue ulang tahun ke Rujab Pangdam XIV Hasanuddin, kemudian menyerahkan kepada Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno sebelum pelaksanaan upacara HUT TNI, sebagai ucapan selamat hari ulang tahun TNI ke-76 kepada Pangdam.

“Selamat Ulang Tahun TNI Ke-76 tahun, TNI Profesional Kebanggaan Rakyat, Selalu Sinergi Untuk Negeri, Semoga TNI semakin dicintai dan semakin profesional”, ucap Irjen Merdisyam.

Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno mengucapkan terima masih kepada Kapolda Sulsel yang menyampaikan selamat HUT TNI ke-76 semoga sinergitas TNI dan Polri kedepan semakin baik.

Kapolda Sulsel juga memberikan kejutan kue ulang dan ucapan selamat HUT TNI ke-76 kepada Pangkoopsau II Marsekal Muda Minggit Tribowo di Rumah Jabatannya.

Kepada Pangkoopsau II, Kapolda Sulsel mengatakan keluarga besar Polda Sulsel datang secara khusus untuk menyampaikan selamat ulang tahun TNI ke-76 tahun 202. “Doa dan harapan kami semoga rekan – rekan TNI semakin profesional dan menjadi kebanggan rakyat Indoensia”, ucap Irjen Merdisyam.

Danlantamal VI Laksamana Pertama TNI Dr. Benny Sukandari tidak luput kejutan kue ulang dan ucapan selamat HUT TNI ke-76 dari Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam di rumah dinas Danlantamal VI, Selasa (05/10/2021).

“Kami atas nama Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengucapkan selamat HUT TNI ke-76, semoga TNI semakin profesioan dan dicintai rakyat’, kata Irjen Merdisyam.

Sementara Danlantamal VI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kapolda dan seluruh keluarga besar Polda Sulsel

Ia mengharapkan kerja sama antara kedua institusi ini dapat semakin baik ke depannya

Pada kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan yang turut bersama Kapolda menyampaikan harapan bahwa sinergitas dan solidaritas TNI-POLRI terus meningkat untuk bumi Pertiwi, NKRI Tercinta.

”Dalam menjaga dan memelihara kesatuan serta persatuan NKRI, sinergitas dan solidaritas antara TNl-POLRI berharap dapat terus terjaga dan meningkat. Hingga tak bisa digoyahkan”, terang Kabidhumas.

“Sinergi hubungan baik antara TNl-POLRI dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat Provinsi Sulsel, Bangsa dan Negara”, tutup Kombes Pol E. Zulpan.

,,tim,,

POTRET SEJARAH INDONESIA “SOSOK WARTAWAN PENYEBAR BERITA KEMERDEKAAN INDONESIA KE PENJURU DUNIA”

Monitoring news-Kebayang kan smart buddies, saat kemerdekaan tidak ada telepon genggam atau sarana penyiaran seperti saat ini. Jadi pada saat itu, sangat sulit untuk menyebarkan kabar kemerdekaan ke seluruh pelosok Indonesia. Burhanuddin Muhammad Diah merupakan tokoh wartawan yang menyiarkan kabar berita ke seluruh penjuru tanah air bahwa Indonesia telah merdeka.

Penyebaran berita proklamasi tersebut berawal dari pesan Bung Hatta kepada Burhanuddin Muhammad Diah. Walaupun Jepang berusaha meralat berita-berita kemerdekaan hingga menyegel kantor berita, semangat Burhanuddin Muhammad Diah dan rekan-rekannya tidak surut. Mereka terus menyebarkan berita proklamasi melalui pamflet dan surat kabar.

Walaupun beberapa nama tokoh kemerdekaan tidak berjuang di garis depan, namun mereka memiliki kontribusi besar akan kemerdekaan Indonesia smart buddies. Semoga semangat dari para pahlawan yang berjuang untuk mendapatkan kemerdekaan Indonesia dapat menjadi motivasi untuk kita sebagai generasi muda penerus bangsa.

((( Sumber: pinterest.com )))
https://instagram.com/potret.sejarahindonesia,

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai