Saksi JPU Tuntas Beri Keterangan, Kuasa Hukum: Belum Ada Dakwaan yang Bisa Jerat Nurdin Abdullah

MAKASSAR , Monitoring News- Tim Kuasa Hukum Nurdin Abdullah (NA) sejauh ini mampu mengungkap fakta persidangan. Berbagai dakwaan JPU KPK terhadap Gubernur Sulsel yang diberhentikan sementara tersebut berhasil dilemahkan.

“Kita tidak bisa menduga-duga, akan tetapi dari fakta persidangan yang ada kami berkeyakinan bahwa Nurdin Abdullah tidak pada posisi yang didakwakan oleh JPU KPK,” ungkap salah seorang PH NA, Irwan Irawan kepada wartawan usai mengikutI persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (21/10/2021).

Ia dengan tegas mengatakan, belum ada bukti dan keterangan kuat yang menyebut keterlibatan NA dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi lingkup Pemprov Sulsel. Untuk menguatkannya, pihak PH akan menuangkan pandangannya melalui pledoi.

“Bahasa hukumnya, kami akan tuangkan dalam pledoi apa-apa dari kacamata kami, tentu berlandaskan dari fakta persidangan. Kita jabarkan bahwa klien kami (NA) tidak pada posisi yang didakwakan JPU,” tegasnya.

Pada persidangan selanjutnya, pihak PH NA akan menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan dan saksi ahli. Rincinya, ada 4 saksi meringankan dan 1 saksi ahli sehingga totalnya akan ada 5 saksi dari pihak PH.

Kemudian, Irwan Irawan kembali memperjelas mengenai status tanah NA yang dibangun masjid di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indosia (MUI), tanah tersebut sudah pasti wakaf.

“Di atas tanah tersebut sudah dibangun masjid itu tinggal persoalan teknis dan administrasi untuk dikatakan sebagai tanah wakaf. Statusnya tanah wakaf karena diperuntukan untuk warga sekitar bukan untuk pribadi Pak NA,” terangnya.

Sekadar diketahui, JPU KPK menghadirkan satu saksi dalam sidang lanjutan Nurdin Abdullah, yakni karyawan BPN Maros, Aswad Irwan. Tugasnya melakukan pengukuran dan pemetaan terhadap masjid yang dibangun oleh NA untuk warga di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.(*)

,,M.Gaffar”

Kasus Penyalahgunaan Wewenang Anggota Polri Di Lutra, Div Propam Polri Bersama Bid Propam Polda Sulsel Ambil Tindakan Tegas

Makassar, Monitoring News-Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menuturkan jajaran pimpinan Polda Sulsel berupaya menjadikan seluruh anggota Polda Sulsel benar-benar profesional.

“Kami yakinkan bahwa Polda Sulsel ingin betul-betul menciptakan sikap profesional kepolisian dan salah satunya menindak tegas anggota yang kedapatan melakukan tindakan represif terhadap masyarakat,” kata E. Zulpan.

E. Zulpan Memastikan punishment atau sanksi tegas menanti bagi anggota Polda Sulsel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan. Serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya .

Masih kata E. Zulpan, sikap tegas dan keras pimpinan Polri terhadap oknum polisi atau pelanggar aturan dimaksudkan agar jajaran Polda, Polres hingga Polsek mampu mewujudkan Polri yang Presisi.

Hal tersebut dikatakan Kabidhumas Polda Sulsel terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan kekuatan saat melakukan penangkapan dan penembakan terhadap pemuda IL (30) saat diringkus oleh unit Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara pada 09 Oktober 2021 sekitar pukul 00.30 Wita. Sebelumnya, terduga pelaku telah melakukan 2 tindakan pidana yakni penganiayaan di tahun 2020 dan pembakaran ditahun 2021.

Terkait itu, Kombes Pol E. Zulpan menjelaskan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri dan Bid Propam Polda Sulsel tengah melakukan penegakan hukum terhadap anggota Polres Luwu Utara dan atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian terkait kasus penembakan tersebut.

Kombes Pol E. Zulpan menambahkan, Polri tidak mentolerir perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi merusak marwah dari institusi. Selain itu, hal ini juga menciderai kerja keras dan komitmen dari polisi yang telah bekerja untuk masyarakat dengan maksimal.

“Humas Polda Sulsel, Mahmuddin”

Kedepankan Keadilan Dalam Penegakan Hukum, Kabidhumas Polda Sulsel: Polda Sulsel Tidak Anti Kritik!

Makassar, Monitoring News-Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menegaskan bahwa Polri termasuk pada jajaran Polda Sulsel bukanlah lembaga yang anti-kritik. Pasalnya, jajarannya sangat menjunjung tinggi kebebasan berpendapat sebagaimana sistem demokrasi yang dianut oleh Indonesia.

“Polda Sulsel tidak akan pernah anti-kritik. Semua masukan yang sifatnya membangun akan kita tampung, untuk dijadikan bahan instrospeksi agar menjadi semakin baik ke depannya,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/10/21).

Semangat anti-kritik, imbuh E. Zulpan sudah digelorakan sejak Kapolri mengusung konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) di internal Polri. Menurut E. Zulpan, gagasan itu lahir karena semangat perubahan yang lebih baik untuk institusi Polri.

“Semangat awal mengusung konsep Presisi untuk mewujudkan Polisi yang tegas namun tetap humanis masih terus berjalan hingga saat ini. Dalam proses menuju lebih baik tentu ada dinamika yang berkembang. Karena itu, segala kritik dan masukan yang ada akan dijadikan bahan evaluasi untuk Polri jauh lebih profesional dan baik lagi,” ucap E. Zulpan.

Kombes Pol E. Zulpan memastikan segenap personil jajaran Polda Sulsel menjunjung tinggi keadilan dalam penegakan hukum. Menurutnya, Polri sangat berterima kasih pada masyarakat yang menyampaikan kritik kepada Polri.

Lebih dari itu, lanjut Kabidhumas Polda Sulsel menegaskan jajaran Polda Sulsel akan merespon cepat dengan menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan secara profesional dan akuntabel terhadap permasalahan-permasalahan yang menjadi perhatian publik.

Kabidhumas juga mengatakan selama ini Polri telah melakukan berbagai upaya dalam menjaga Kamtibmas dengan baik, hal itulah dalam jajak pendapat Litbang Kompas menyatakan apresiasi masyarakat terhadap kerja pemerintah dibidang hukum khususnya terhadap Polri 77% lebih tinggi dari pada lembaga hukum yang lain di Indonesia.

,,Humas Polda Sulsel, Mahmuddin,,

Pelatihan Jurnalistik Tidak berbayar oleh Forum Insan Pers

Makassar, Monitoring News-Jurnalistik merupakan dunia yang mengasyikkan dan memberi banyak manfaat terutama untuk pengembangan skill bagi para jurnalis, dalam rangka meningkatkan keterampilan menulis, mengolah dan menyebarluaskan informasi kepada publik melalui media massa secara akuntabel agar mampu memahami kode etik jurnalistik, teknik reportasi wawancara, maka Forum Insan Pers akan menggelar pelatihan jurnalistik dengan syarat terdaftar sebagai anggota Forum Insan Pers dan anggota Asosiasi PW.MOI, MOI, AJO dan KWRI, Rabu (20/10/2021)

Pelatihan akan diselenggarakan di hotel (Waktu dan tempat akan diinformasikan selanjutnya ) dengan Narasumber kegiatan terdiri dari Solo Pos, Akademi, Polda, Kejaksaan dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Diharapkan kepada rekan rekan jurnalis yang berminat untuk mengikuti kegiatan tersebut dan mendaftarkan diri pada panitia pelaksana.(SEKRETARIAT PANITIA PW MOI :HOTEL BAHAGIA JLN BURUH KOTA MAKASSAR)

“forum insan pers”

Anggota TNI Dan Warga Sipil tersambar petir di Desa Timbuseng Kec.Pattallassang Kab. Gowa.

Gowa,Monitoring News-Dua warga jadi korban ,tersambar petir saat mampir berteduh disalah satu gubuk dipohon mangga ,dekat empang pada saat hujan deras disertai ,dengan petir dan guntur ,salah seorang diantaranya diketahui Yakni Anggota TNI.bernama Serma Abd Kadir ,dengan jabatan Turyan 4 Kima Dodik Belanegara Nrp 21040218411283.dengan alamat Jalan Poros Malino Dusun Borong rea Desa Bili Bili Kecamatan Bonto Marannu Kabupaten Gowa 19/10/2021.

Satu diantaranya masyarakat biasa bernama Jufri Dg Jalling (50)Pekerjaan Petani ,warga Jalan Poros Malino Dusun Borong Rea Desa Bili Bili Kecamatan Bonto Marannu Kabupaten Gowa ,

Menurut keterangan Sdr. Abbas Dg. Emba Umur, (45 ) tahun, bahwa sekitar Pukul 11.00 Wita Saksi bersama 2 orang korban datang di TKP dengan maksud melihat empang milik Sdr. Abd Rahim Dg. Bantang didesa Timbuseng Kecamatan Pattallasang Gowa ,”dibelakang Lapas Narkoba Bollangi dengan tujuan ingin kerjasama dengan pemilik empang untuk melakukan pengadaan bibit Ikan Nila.

Sekitar Pukul 12.00 Wita terjadi hujan deras sehingga saksi bersama kedua korban dan pemilik empang berteduh di gubuk bawah pohon mangga.,” terjadi petir dan menyambar kedua korban yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara

Sementara sdr. Abbas Dg Emba (Saksi) hanya terpental,selamat selanjutnya Saksi langsung berteriak minta tolong kepada Warga sekitar dan menghubungi aparat setempat.

Kapten Arh. Muchlis (Paurpam Rindam XIV/Hsn) dan Aiptu Syahabuddin (Kanit Intel Polsek Bontomarannu) beserta Personil Unit Intel Kodim 1409/Gowa tiba di TKP.

Untuk.dievakuasi Kedua Jenazah korban Jufri Dg Jalling dievakuasi oleh pihak keluarga ,untuk disemayamkanke rumah duka di Jl. Poros Malino Dusun Borong Rea Desa Bili Bili Kec. Bontomarannu Kab. Gowa

Sedangkan ,Jenazah Serma Abd. Kadir dievakuasi ke RS. Pelamonia Kota Makassar untuk di Visum.Oleh ,tim kes dari Polkes Rindam XIV/Hsn dpp dr. Lettu Ckm. Hendra Prima (Dokter Polkes Rindam XIV/Hsn guna untuk mengidentifikasi jenasah anggota TNI (**)

.

Kapolri: Jangan Ragu Pecat dan Pidanakan Anggota Yang Melanggar!

Jakarta , Monitoring News- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya.

Sigit menekankan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.

“Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih,” kata Sigit dalam arahannya kepada jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/10).

Menurut mantan Kapolda Banten ini, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah dari institusi Polri. Hal itu juga telah menciderai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.

Sigit mencontohkan kerja keras dan perjuangan anggota Polri yang positif adalah dengan berjibaku melakukan penanganan dan pengendalian Pandemi Covid-19. Diantaranya, memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, melakukan akselerasi vaksinasi dan memastikan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan baik.

Oleh karena itu, Sigit berharap dengan adanya tindakan tegas kepada oknum polisi yang melanggar aturan dapat memberikan efek jera. Mengingat, kelakuan dari oknum tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, yang selama ini telah mendapatkan tren positif.

“Saya tidak mau kedepan masih terjadi hal seperti ini, dan kita harus melakukan tindakan tegas. Karena kasihan anggota kita yang sudah kerja keras, yang cape yang selama ini berusaha berbuat baik, terus kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini. Tolong ini disikapi dengan serius, kemudian lakukan langkah-langkah konkret yang baik,” ujar eks Kabareskrim Polri itu.

Disisi lain, Sigit memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang selama ini telah berjuang dan bekerja keras yang menjaga nama baik institusi, serta bekerja untuk kepentingan Bangsa Indonesia. Ia berharap, perilaku oknum tersebut tak mengendorkan semangat personel yang telah bekerja baik selama ini.

“Saya berikan apresiasi atas kerja keras, tetap semangat dan yakini apa yang dilakukan dilapangan benar sesuai SOP. Namun bila ada kesengajaan dan pelanggaran dari oknum yang bisa menjatuhkan marwah institusi, maka saya minta tak ada keraguan untuk memberikan tindakan tegas,” ucap Sigit.

Oleh karena itu, Sigit menegaskan, kedepannya seluruh jajaran Polri harus mampu membaca situasi kapan harus mengedepankan pendekatan humanis, dan kapan harus melakukan tindakan tegas.

“Jadi lakukan langkah-langkah kapan rekan-rekan harus humanis, kapan rekan-rekan laksanakan langkah-langkah tegas dilapangan sebagaimana SOP yang berlaku. Itu semua ada ukuran,” tutur Sigit.

Sementara itu, Sigit juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan masukan dan kritiknya. Menurutnya, semua aspirasi tersebut akan dijadikan bahan evaluasi demi kebaikan dan kemajuan Polri.

Sigit memastikan, Polri lembaga yang terbuka, sehingga tidak anti-kritik, apalagi masukan yang sifatnya membangun untuk menjadikan lebih baik lagi kedepannya.

“Jangan anti-kritik, apabila ada kritik dari masyarakat lakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik,” tutup Sigit.

“Humas Polda Sulsel, Mahmuddin”

Kabidhumas Polda Sulsel Minta Anggota Polda Sulsel Hindari Sikap Arogansi Dan Kekerasan Berlebihan

Makassar, Monitoring News-Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan mengharapkan anggota Polda Sulsel tidak arogan dan tidak terlibat pelanggaran pada kasus kekerasan berlebihan.

Kombes Pol E. Zulpan memastikan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polda Sulsel yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.

Agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Dijelaskan pula, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia. Sigit meminta para Kapolda menindak tegas pelanggaran anggota dikasus kekerasan berlebihan.

Hal itu diungkapkan E. Zulpan terkait terjadinya beberapa pelanggaran oknum anggota yang bertindak kekerasan yang berlebihan di beberapa wilayah di Indonesia.

E. Zulpan meminta anggota Polda Sulsel untuk lebih bersikap humanis dan tidak bersikap arogan dan tidak mempertontonkan penindakan yang bernuansa kekerasan.

Hal itu dianggap E. Zulpan “Acara-acara yang mempertontonkan kekerasan, tidak usah itukan sebagai perilaku tidak manusiawi,” jelasnya.

Diketahui, ada 3 kasus yang menjadi sorotan dalam surat telegram Kapolri ini. Kasus-kasus tersebut antara lain kasus Polsek Percut Sei Tuan Polres Medan yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan, kasus anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa dan kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.

,, Humas Polda Sulsel, Mahmuddin,,

Om Betel rencana melaporkan Pejabat Perseroda ke KPK Dugaan Pengelewengan Dana Sewa Ruko

MAKASSAR, , Monitoring News-Penyewaan bangunan Rumah Toko atau Ruko di Kompleks Latanete Plaza Makassar, berpolemik. Hal tersebut dipicu setelah munculnya peringatan pengosongan tempat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Perseroan Daerah (Perseroda) PT Sulsel Citra Indonesia.

Rencana pengosongan dan upaya yang berkesan mengambil secara paksa Ruko di kawasan Latanete Plaza Makassar itu, ditandai dengan adanya papan bicara dan pergerakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel mendatangi kawasan pertokoan berlokasi Jalan Sungai Saddang Lama, Kelurahan Pisang selatan, Kecamatan Ujung Tanah, Jumat, 05 Oktober 2021 lalu.

Husain Rahim Saijje, selaku kuasa hukum pemilik bangunan ruko yakni Johannis Hamdani, menyesalkan sikap Direktur Utama Perseroda yang terkesan sewenang-wenang ingin menertibkan secara paksa pemilik bangunan ruko dengan mnegerahkan Satpol PP Sulsel. Sementara pemilik ruka di sana telah mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang masih berlaku dan pemilik juga telah melakukan pembayaran untuk perpanjangan HGB.

“Sehingga kami akan berencana akan mendatangi Kantor Perusda yang saat ini berganti nama menjadi Perseroda. Kami menyesalkan sikap arogansinya menurunkan Satpol PP Sulsel untuk mengosongkan Ruko. Sementara pemilik Ruko ini memiliki Setifikat HGB bernomor 205 yang masa berlakunya sampai di tahun 2031,” jelas Husain, Senin (18/10/2021).

Menurut Husain, upaya penyerobotan ruko atau penertiban secara paksa yang dilakukan Direktur Perseroda terkesan meragukan Sertifikat HGB yang saat ini dipegang pemilik bangunan ruko yang resmi diterbitkan oleh BPN.

“Sertifikat HGB yang dimiliki klien kami itu resmi dan murni produk dari BPN. Dan jelas tindakan menurunkan Satpol PP adalah tindakan arogansi dilakukannya untuk mengambil secara paksa atau penyerobotan harta berupa bangunan ruko klien kami di Blok 12 Latanete Plaza ini. Karena klien kami ini mengangonti Sertifikat HGB,” tambahnya.

Kemudian ditambahkan lagi dari Jamal Kamaluddin, selaku kuasa hukum dari pemilik ruko berencana akan melaporkan ke Kejati Sulsel dan KPK atas dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan uang pembayaran perpanjangan HGB dari kliennya sebagai pemegang hak bangunan ruko. Dibuktikan adanya kuitansi. Pemegang kuitansi atau pemilik ruko telah melakukan pembayaran perpanjangan Sertifikat HGB ke Perusda tahun 2005.

Dalam bukti kuitansi yang diperlihatkan kepada wartawan, Johannis Hamdani sudah melalukan pembayaran sebanyak dua kali. Masing-masing di 19 September 2005 senilai Rp 20.000.000 kemudian di 27 September 2005 senilai Rp 50.400.000.

“Atas kejadian ini kami tim kuasa hukum berencana segera melaporkan ke KPK untuk mengusut kemana aliran uang dari pembayaran tersebut,” tegasnya.
’19/Oktober 2021′

Pak Gaffar Pwi: GAFFAR PWI SUL SEL

Awasi Aktivitas Tempat Hiburan, Satgas Raika Siapkan Sanksi Penutupan bagi Pelanggar

MAKASSAR, -Monitoring News- Tempat usaha hiburan telah mendapat relaksasi beroperasi di tengah masa pandemi Covid-19 dari Pemerintah Kota Makassar. Dengan catatan, tempat usaha kegiatan karaoke, rumah bernyanyi, keluarga, kelab malam, diskotik, penampilan musik, pijat refleksi dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang berada di hotel hanya diizinkan beroperasi sampai Pukul 21.00 Wita.

Tidak itu saja, aturan yang termaktub dalam Surat Edaran Walikota Makassar nomor: 443.01/517/S.Edar/Kesbangpol/X/2021 yang tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Covid-19 di Kota Makassar, hanya mengizinkan tempat usaha beroperasi paling banyak 25 persen dari kapasitas jumlah pengunjung. Dan tentunya menerapkan Prokes 5M serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Agar kebijakan ini tidak percuma dan berjalan maksimal, Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) dari Kecamatan Rappocini terus mengawasi aktivitas kegiatan tempat usaha yang ada. Dari tempat karaoke, kafe band musik sampai pijat refleksi.

Komandan Regu Satgas Raika Kecamatan Rappocini, Muh Mulyadi Mone mengatakan, pentingnya penerapan Prokes 5M dan waktu operasional diperhatikan bagi pelaku usaha tempat usaha khususnya sektor hiburan. Aturan dibuat ini tentu bertujuan guna mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19.

“Sewaktu Kota Makassar masih PPKM Level 4, jam bukanya tempat usaha sampai delapan malam, maksimal. Sekarang ini diberikan relaksasi buka sampai sembilan malam. Jadi mereka pelaku usaha ini harusnya bisa menaati aturan karena sudah ada relaksasi diberikan,” kata Mone, Minggu (17/10).

Sejauh ini lanjut Mone, dirinya sudah mengantongi nama-nama dan lokasi di wilayahnya Kecamatan Rappocini yang menjadi target operasinya. Termasuk menerima laporan rawannya pelanggaran waktu operasional tempat usaha dan Prokes 5M.

“Sesuai aturan yang berlaku kami tidak segan menindak tegas siapapun pelaku usaha yang melanggar. Kami siap menutup tempat usaha bagi pelanggar. Apa yang kami lakukan ini jelas berdasarkan SE Walikota Makassar,” tegasnya.

,, Gaffar PWI,,

Om Betel Selaku kuasa Hukum Yohanes Hamdani Siap menempuh jalur hukum

MAKASSAR -Monitoring News-Husain Rahim Saijje S H bersama Jamal Kamaluddin S,H ,Alias (Om Betel ) selaku tim kuasa hukum Yohanes Hamdani ,Alias Johannis Hamdani sebagai pemilik Bangunan Ruko Latanete Plasa yang terletak diJalan Sungai Saddang B 12 Kelurahan Pisang Selatan ,Kecamatan Ujung Pandang ,Kota Makassar ,”Mengunjungi direktur utama Pt Sul Sel Citra Indonesia (PERSERODA)

Terkait Insiden dihari Jumat 5 Okteber ,2021
yang pada saat itu ,”telah melakukan penertiban yang mengerahkan satuan polisi pamong praja ( SATPOL PP) untuk mengosongkan dan mengambil paksa Ruko tersebut dengan alasan ,adanya temuan yang didapatkan oleh tim pemeriksa ,Inspektora yang dinilai.tidak sesuai dengan ,harga “Yang dikeluarkan oleh pihak pemprov,adapun temuan yang dinilai tidak wajar,”bukanlah kesalahan dari pihak Klien kami. Karna dengan adanya bukti bukti pembayaran ,secara tertulis ,dalam kwintansi selama Dua (2) kali pembayaran

Namun disisi lain menurut tim kuasa hukum dari pemilik ruko ,B12 telah menpunyai sertifikat hak guna bangunan ,yang masih berlaku secarah keAbsahan ,dan melakukan perpanjangan sewa kontrak dengan masa yang berlaku 2011 hingga 2031,secara legal Standing “,pihak dari pt sul sel citra indonesia ,sangat menyalahi aturan dan merupakan sebagai pelanggaran hukum ,sebagaimana diketahui bahwa pemegang sertifikat dilindungi oleh hukum.kepada pemegang dalam UUPA No.5 Tahun 1960 dan PP No.24 Tahun 1977

Adapun upaya untuk mencari langkah langkah hukum terkait pertemuan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum ,dikantor PT. SUL SEL CITRA INDONESIA (PERSERODA) “Devend The Client dan diterimah langsung oleh bapak Asis Muchtar ,selaku Staff Konsultan Hukum.

Sementara dari pihak ketiga P.Andre selaku penyewa ruko yang sudah menempati selama 3 tahun 10 bulan ,melalui dari p.james ,melihat bahwa forum ,dilatanete plasa tidak terlalu pro’aktif ,terhadap penyewa ruko ,dengan kata lain tidak ada saling kererbukaan,terkait masalah yang ada ,pada saat ini ,

Asis Muchtar menyampaikan disela pertemuan,bahwa penertiban yang dilakukan oleh pihak pemprov adalah Proses penatapan pengamanan yang diambil alih oleh perseroda sul sel pt citra indonesia,adalah langkah ,refrensi untuk mencari solusi ,perselisihan harga ,awal ,dan harga perpanjangan sewa kontrak ruko latanete plasa .tutupnya

,, Mahmuddin,,

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai