Morowali-Monitoring News-Sengketa lahan antara PT Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM) dengan masyarakat Desa Buleleng Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali, berbuntut panjang.
Masyarakat Desa Buleleng yang telah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi hingga menutup aktivitas pemuatan Ore nikel di jalan houling PT BCPM, hingga kita belum mendapat respon oleh pihak perusahaan tambang nikel tersebut. Sehingga masyarakat Desa Buleleng mengambil langkah untuk menempuh jalur hukum atas perlakuan PT BCPM, yang diduga melakukan penyerobotan lahan masyarakat.
Rustam, selaku masyarakat dan korlap pada beberapa aksi demonstrasi masyarakat Desa Buleleng kepada PT BCPM yang melakukan pelaporan di Polres Morowali pada Rabu (26/10/2022) mengatakan bahwa, pihaknya yang telah beberapa kali melakukan aksi namun pihak perusahaan tidak ada respon yang baik.
“Maka hari ini kami sudah menempuh jalur hukum, dengan tuntutan kami bahwa itu sudah terjadi penerobosan lahan dan pengerusakan, sehingga kami sudah melakukan pelaporan di Polres Morowali dan kami akan menunggu hasil dari laporan kami,” tegas Rustam.
Sementara itu Kepala Desa Buleleng Aliyas Lasangka kepada awak media mengungkapkan bahwa, dirinya turut hadir di Polres Morowali untuk mengawal masyarakatnya yang melakukan pelaporan PT BCPM di Polres Morowali terkait masalah penerobosan lahan.
“Masalah ini sudah berjalan kurang lebih 2 tahun, namun belum ada solusi. Yang jelas sudah beberapa lama dimediasi, mulai dari pemerintah daerah, sampai terakhir pemerintah daerah mengeluarkan surat penyampaian untuk memberhentikan kegiatan. Karena lahan tersebut masih dalam sengketa,” paparnya.
Ia juga mengatakan bahwa masyarakat memiliki bukti kepemilikan atas lahan yang bersengketa. Luasan lahan tersebut sesuai dengan investigasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Morowali adalah 54 Hektar yang masuk di Desa Buleleng dan sampai hari ini belum diselesaikan. (Tim)
Jawa Barat -Monitoring News- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri penutupan pendidikan Sespimti Dikreg ke-31 dan Sespimmen Dikreg ke-62 Tahun 2022 di Lembang, Jawa Barat, Selasa, 25 Oktober 2022.
Dalam pengarahannya, Sigit menekankan kepada seluruh peserta didik yang telah lulus untuk menyiapkan diri menjadi pemimpin yang profesional dan mau turun langsung ke lapangan untuk mendengar keluhan, menyerap aspirasi dan melayani masyarakat.
“Tentunya saya selalu ingatkan bahwa sebentar lagi rekan-rekan akan kembali bertugas, apa yang kalian dapatkan di sini, tentunya menjadi bekal pada saat rekan-rekan kembali melaksanakan tugas di lapangan. Dan tentunya saat ini tanggung jawab besar akan menjadi bagian yang rekan-rekan harus bisa jalani dengan baik,” kata Sigit mengawali arahannya.
Kepada seluruh lulusan, Sigit menekankan bahwa, segala ilmu yang telah diperoleh selama pendidikan harus bisa diimplementasikan untuk menjadi pemimpin yang bisa merangkul anggota dan melayani masyarakat.
“Silakan untuk kemudian rekan-rekan praktikkan bagaimana kemudian rekan-rekan muncul mengaktualisasikan diri sebagai sosok-sosok pimpinan yang betul-betul handal membawa dan memimpin masing-masing satuan kerjanya di wilayah dimana rekan-rekan nanti ditugaskan. Jangan pernah takut dan ragu untuk terus melakukan hal yang terbaik untuk masyarakat,” ujar Sigit.
Dengan menjadi pemimpin yang bisa merangkul anggota serta melayani publik, kata Sigit, akan menunjukkan bahwa Polri dapat dipercaya oleh publik sehingga mewujudkan sosok personel kepolisian yang didambakan dan dicintai oleh masyarakat.
“Terus bekerja mewujudkan Polri yang tegas, humanis, dekat dengan masyarakat dan dicintai masyarakat,” ucap mantan Kabareskrim Polri itu.
Oleh karena itu, Sigit menegaskan, para calon pemimpin Polri masa depan ini harus memiliki tiga kompentensi yakni, teknis, etika dan leadership. Dengan menguasai hal itu, Sigit meyakini, para lulusan akan menjadi sosok yang bisa diteladani oleh anggota serta masyarakat.
Dengan terciptanya sosok pemimpin yang diteladani, menurut Sigit, akan menghindari dari segala macam bentuk potensi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, seperti pungutan liar (pungli), tidak profesional, perilaku buruk, kesewenang-wenangan, hingga perilaku kasar.
Apabila dapat dicegah potensi pelanggaran sejak dini, diharapkan hal itu dapat mengembalikan tingkat kepercayaan publik, yang sempat menempatkan Polri menjadi salah satu lembaga negara yang paling dipercaya oleh masyarakat.
“Jadi ini adalah catatan-catatan yang kalau kita semua ingin berubah menjadi baik, maka catatan-catatan ini kemudian harus diperbaiki harus dihilangkan. Sehingga potret rekan-rekan kedepan akan menjadi lebih baik,” tutur Sigit.
Sigit menuturkan, untuk meraih lagi kepercayaan publik ada beberapa strategi yang dapat dilakukan. Diantaranya adalah meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan dan menuntaskan tugas. Kemudian, membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul untuk menjawab tantangan zaman. Lalu, juga mampu memberangus segala bentuk kejahatan yang meresahkan serta menjadi perhatian masyarakat.
Lebih dalam, Sigit memaparkan, pentingnya meningkatkan hubungan personel kepolisian dengan masyarakat atau Proximity Policing. Setiap personel harus mampu melakukan perbaikan instrumental agar mampu menerapkan Prediktif Policing. Menurut Sigit, strategi lainnya yang tak kalah penting adalah bagaimana menampilkan sosok yang betul-betul dicintai dan diharapkan oleh masyarakat atau Prosedural Justice.
“Jadi bagaimana menekankan perlakuan rekan-rekan terhadap masyarakat secara patut dan adil. Tingkah laku kita, bagaimana kita betul-betul mau mendengarkan keluhan masyarakat, menunjukan kesungguhan dalam memberikan pelayanan,” jelas eks Kapolda Banten itu.
Strategi selanjutnya adalah, kata Sigit, seluruh jajaran Korps Bhayangkara harus lebih transparan, rasional dan memenuhi logika publik dalam menjalankan tugasnya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
“Jadi ini yang harus rekan-rekan lakukan karena dari keempat strategi tersebut, maka yang berkorelasi paling kuat terhadap peningkatan kepercayaan publik adalah procedural justice,” kata Sigit.
Disisi lain, dalam kesempatan tersebut, Sigit juga kembali mengingatkan soal pengarahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera dipahami serta ditindaklanjuti dengan baik dalam penerapannya.
Lebih jauh, Sigit juga mengingatkan, para peserta lulusan Sespimti dan Sespimmen untuk terus menyiapkan diri guna menghadapi tantangan dan dinamika global yang penuh ketidakpastian. Mulai dari krisis global yang berdampak ke Indonesia, konflik antara Negara Rusia dan Ukraina, mengamankan Presidensi G-20, Pemilu 2024, hingga menindak tegas segala bentuk kejahatan-kejahatan konvensional yang dapat meresahkan masyarakat.
“Terhadap peristiwa yang ada saya selalu sampaikan saat ini kita sedang terus diuji, ibarat emas saat ini kita sedang ditempa, dipanaskan, dimurnikan, diayak untuk bisa menjadi emas 24 karat. Pilihannya apakah rekan-rekan masuk menjadi bagian emas yang 24 karat atau rekan-rekan menjadi bagian yang lebur karena ujian yang saat ini sedang terjadi. Jadi saya kira kita semua sepakat bahwa rekan-rekan akan masuk menjadi bagian kelompok yang menjadi emas 24 karat,” tutup Sigit.
Morowali-Monitoring News-Seakan tiada henti, masyarakat Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali terus memperjuangkan hak-hak atas lahan yang diduga diserobot oleh PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM), salah satu perusahaan tambang pemilik IUP Operasi Produksi diwilayah desa tersebut.
Meski sudah kurang lebih dua pekan lamanya, masyarakat Buleleng melakukan pendudukan dan blokcade jalan houling menuju jetty perusahaan PT. BCPM, namun hingga kini belum ada titik terang akan adanya solusi terkait hak-hak atas lahan bersertifikat milik masyarakat Buleleng akan diselesaikan.
Kepada wartawan, Selasa (25/10/2022), Rustam mewakili kepentingan masyarakat Buleleng mengaku tidak gentar dan terus berusaha semaksimal mungkin memperjuangkan apa yang menjadi hak para keluarga dan masyarakat Buleleng, meskipun harus menempu jalur hukum sebagai jalan untuk mendapatkan keadilan dari konflik agraria antara masyarakat dan pihak perusahaan PT. BCPM.
“Selain itu, kami juga sangat berterimakasih kepada teman-teman media karena sudah membantu menyuarakan jeritan masyarakat desa Buleleng yang selama bertahun-tahun seakan dianggap tidak ada. Hal ini terbukti, karena meski konflik lahan belum selesai dan diduga sudah melakukan penyerobotan lahan, tapi aktifitas perusahaan terus berjalan,” ungkap Rustam.
Padahal, dilokasi 54 ha yang diduga diserobot pihak perusahaan disitu ada pohon damar yang dahulu diolah dan dimanfaatkan masyarakat Buleleng. Kondisi ini pula yang menjadi alasan mengapa kelompok tani dinamai kelompok tani Agatis. Jadi nama kelompok tani Agatis ini bukan sekedar nama, tanpa makna.
“Karena diwilayah itu, dari orang-orang tua kami secara turun temurun sudah menggarap damar diwilayah tersebut. Dan bahkan sampai sekarang masih ada beberapa pohon damar sebagai bukti nyata yang seharusnya tak terbantahkan,” tandasnya.,,tim,
Morowali-Monitoring News- terkait sengketa lahan antara masyarakat desa buleleng kecamatan Bungku pesisir kabupaten Morowali aktifis pers geram dengan lambatnya penyelesaian pembayaran hak hak masyarakat Desa buleleng.
Sengketa lahan ini sudah hampir 3 tahun tapi pihak perusahaan PT Bima (BCPM) seperti nya tidak ada itikat baik untuk membayar hak hak masyarakat Desa buleleng kuat dugaan malah memanfaatkan hukum untuk meneror masyarakat Desa buleleng dan mengadu domba masyarakat Desa buleleng dan oknum masyarakat Desa Laroenai .
Mahmuddin aktifis pers meminta kepada semua pihak dalam masalah ini adil jangan ada oknum oknum yg sengaja menghalang halangi masyarakat desa Buleleng menuntut hak hak mereka,penegak hukum harus adil dan bijak menyikapi permasalahan ini .
Lanjut Mahmuddin kementerian pertambangan dan mabes polri agar segera turun langsung ke lokasi melihat fakta di lapangan dan ijin PT Bima (BCPM)di evaluasi dan kalau perlu ijinnya di cabut karena bukanya memperhatikan membayar hak hak masyarakat setempat dan dampak kerusakan lingkungan ,malah di duga sengaja meneror dan mengadu domba masyarakat setempat .
Morowali – Monitoring News-Konflik agraria yang terjadi antara perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan nikel, yakni PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM) versus masyarakat desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah hingga kini masih berlanjut.
Kali ini, Minggu (23/10/2022), Selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi masyarakat desa Buleleng, Rustam, secara gambalang menjelaskan proses awal sebelum perolehan tanah hingga terbitnya sertifikat.
Pertama, perolehan tanah awalnya terjadi sejak bulan januari 2005, melalui musyawarah desa dengan dibentuknya kelompok tani bernama kelompok tani Agatis. Kedua, kemudian dasar itulah yang diusulakan hingga terbit SK Pencadangan Lahan Kelompok Tani AGATIS Tanggal 23 Maret 2005, dalam Areal Hutan APL seluas 1.200 Ha. Ketiga, selanjutnya pemerintah desa melakukan pengusulan untuk pensertifikatan tahun 2010 dengan Luas 1.200 Ha.
Keempat, meski diusulkan sejak tahun 2010, sertifikat baru terbit tahun 2011 dengan luas 1.200 Ha. Dibagi dalam 600 Bidang alias 600 Sertifikat dan terbit diatas areal hutan APL (Areal Penggunaan Lain). Kelima, dalam perjalanannya ditahun 2014, tiba-tiba terjadi perubahan status Hutan dari APL menjadi HPT. Dimana lokasi APL yang sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) kini tumpang tindih dengan kawasan hutan yang tidak diketahui prosesnya.
Keenam, lahan sertifikat masyarakat desa Buleleng yang masuk dalam wilayah IUP Produksi PT. BCPM selaus 104 Ha. Ketujuh, dari total luas lahan yang masuk dalam wilayah IUP Produksi PT. BCPM, lahan sertifikaat masyarakat yang sudah dikompensasi oleh PT. BCPM tahun 2011 seluas 50 Ha. Kedelapan, lahan sertifikat masyarakat yang belum dikompensasi oleh PT. BCPM seluas 54 Ha.
Kesembilan, areal sertifikat masyarakat yang sudah ditambang seluas 56,5 Ha belum termasuk areal yang terdampak akibat penambangan oleh PT. BCPM, seuai hasil investigasi tim terpadu Pemerintah Kabupaten Morowali tahun 2020.
Kesepuluh, IPPKH PT. BCPM diterbitkan Tahun 2019. Sebelas, lahan sertifikat masyarakat yang sudah diterobos/dirusak tanpa adanya kompensasi oleh PT. BCPM seluas kurang lebih 20-an Ha. Duabelas, Pemerintah Desa Buleleng mengundang Pihak Managemen PT. BCPM untuk melakukan Musyawaraah Penyeleaian Lahan Sertifikat 54 Ha, Namun sampai dengan saat ini belum ada penyelesaian.
Tigabelas, karena belum adanya penyelesaian lahan tersebut, maka masyarakat menghimbau kepada Pihak Managemen PT. BCPM untuk menghentikan sementara aktifitasnya diareal 54 Ha yang belum dikompensasi. Empatbelas, pihak managemen PT. BCPM keberatan atas himbauan pemberhentian sementara aktifitasnya dan melaporkan kepada pihak yang berwajib, Polres Morowali dan selanjutnya ke Polda Sulteng.
Limabelas, dasar laporan tersebut Kepala Desa, BPD, dan beberapa Tokoh Masyarakat diundang oleh pihak Polres dan Polda Sulteng untuk dilakukan klarifikasi biasa, namun dalam klarifiksi biasa berlanjut menjadi BAP. Enambelas, dalam klarifikasi biasa tersebut terijadi intimidasi oleh oknum Penyidik Polda Sulteng, karena melakukan pertanyaan diluar dari materi klarifikasi biasa.
Tujubelas, berdasarkan kronologis diatas masyarakat pemilik SHM Desa Buleleng mendesak Pemerintah Pusat dalam hal ini Mentri Kehutanan Republik Indonesia, agar mengembalikan status lahan sertifikat masyarakat seluas 1.200 Ha dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).(Tim)
Makassar, Monitoring News-Unit 3 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan pemantauan dan pengecekan pada sejumlah Apotik , Toko Obat dan Rumah Sakit di kota Makassar , yang masih memajang obat sirup untuk anak-anak karena mengandung DIELITILEN GLIKOL maupun ETILEN, Jumat (21/110).
Pemantauan dan Pengecekan tersebut, menindak lanjuti himbauan kemenkes RI yang telah menyarangkan untuk menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung DIELITILEN GLIKOL maupun ETILEN yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa mengakibatkan kematian menggelar meninda.
Polisipun menggelar pengecekan di beberapa lokasi diantaranya di RS.Hermina, APOTEK K-24 Toddopuli, Kimia Farma Jl. Toddopuli Timur.
Alhasil, dari pengecekan tersebut, Polisipun menemukan sejumlah obat sirup diantaranya, Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops.
Namun, dari temuan di lapangan diketahui bahwa obat-obatan tersebut sudah tidak di diperjualbelikan baik di Rumah Sakit, kimia farma dan apotik lainnya.
Morowali-Monitoring News-Melalui siaran Pers 17 Oktober 2022 Ketua DPRD Kab.Morowali Kuswandi menyatakan,Hentikan Aktifitas dan Cabut IUP Produksi PT Bima Cakra Perkasa Mineralindo.Pasalnya sengketa lahan antara masyarakat Laroenai dan Buleleng dengan Pihak PT Bima Cakra Perkasa Miniralindo (PT. BCPM).
Dijelaskan,hingga saat ini belum ada penyelesaiannya bahkan memunculkan adanya pendudukan akses jalan Haulling perusahaan tersebut hingga senin 17 Oktober 2022 sebaiknya di respon cepat oleh masing masing pihak, khususnya dalam hal ini adalah pihak BCPM maupun oleh pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.BCPM harus segera menyelesaikan hak hak masyarakat “anda mau selesaikan atau tidak”, dan kalau mau diselesaikan waktunya kapan? Sehingga jelas dan memberi kepastian atas hak hak masyarakat.Kata Kuswandi Secara gamblang Kuswandi mengungkapkan,Hal tesebut tertuang dalam surat penyampaian bupati dalam surat yang bernomor 188.5/0947/umum/IX/2022 tanggal 23 September 2022 tentang penyelesaian Terkait sengketa lahan antara masyarakat Laroenai dan buleleng dengan PT BCPM, perusahaan tidak dapat melakukan aktifitas operasional pengangkutan dan pemuatan material nikel ore sampai dengan terpenuhinya hak hak masyarakat, alhasil hak hak masyarakat belum terselesaikan padahal masalah ini sudah cukup lama disengketakan, sementara disisi lain perusahaan tetap melakukan aktifitas penambangan diareal lahan masyarakat serta kegiatan pengangkutan dan pemuatan material ore. Hal ini jelas memberikan rasa tidak adil bagi masyarakat.
Menurutnya,Pendudukan dan blockade akses jalan hauling tersebut harus dilihat sebagai bentuk perlindungan dan penyelamatan hak hak masyarakat, sebagaimana dijaminkan dalam surat penyampaian pemda ke PT BCPM jadi jangan dilihat sebagai tindakan menghalangi halangi aktifitas perusahaan, ini penting untuk menghindari adanya tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat, olehnya semua pihak harus berhati hati dalam menyikapi persoalan ini. Investasi itu penting tapi jauh lebih penting lagi perlindungan terhadap hak hak masyarakat kita.terang Kuswandi
Olehnya dengan tidak diindahkannya surat Bupati tersebut secara tegas,selaku Ketua DPR Morowali Kuswandi Politisi partai Nasdem itu meminta,Pemda Morowali melalui instansi terkait hentikan aktifitas PT.BCPM, guna hindari tindakan anarkhis masyarakat dilapangan yang sampai hari ini masih terus melakukan aksi blokade, dan juga segera melakukan evaluasi keseluruhan terhadap perijinan PT BCPM,kemudian melakukan audit lingkungan atas pelaksanaan pertambangan yang dilakukan oleh BCPM, rekomendasi itu kemudian diajukan untuk mengusulkan pencabutan IUP OP PT BCPM jika didapatkan fakta bahwa ada pelanggaran lingkungan maupun perijinan lainnya.Tandasnya
Jakarta – Monitoring News-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022. Dalam prosesi tersebut, berjumlah 16 Pati, diantaranya terdapat sembilan Kapolda baru.
Dalam amanatnya, Sigit menekankan khususnya kepada para Kapolda yang baru dilantik untuk mengembalikan tingkat kepercayaan publik kepada Polri yang sempat mencapai kepuasan paling tinggi beberapa waktu lalu.
“Saya titipkan kepada rekan-rekan semua kembalikan kepercayaan publik, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” kata Sigit dalam amanatnya.
Dalam hal tersebut, Sigit memastikan, akan melakukan pemantauan serta pengawasan langsung. Jika jajarannya tidak sanggup meraih lagi kepercayaan publik, maka sebagai pimpinan, Sigit tidak akan segan melalukan evaluasi terhadap siapapun.
“Saya akan ikuti, saya akan awasi. Dan yang tidak bisa, tidak sanggup, tidak mampu saya akan lakukan evaluasi,” tegas Sigit.
Mantan Kabareskrim Polri itu mengungkapkan, sebagai insan Korps Bhayangkara, para Kapolda maupun pejabat utama Polri yang baru dilantik harus mampu menjalankan tugas pokok melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan sangat baik.
Selain itu, Sigit juga meminta para jajaran Kapolda-nya tersebut untuk melakukan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat tanpa pandang bulu. Karena, menurut Sigit, itu yang menjadi salah satu faktor kembali meningkatnya kepercayaan publik kepada polisi.
“Wujudkan harapan kita semua agar Polri bisa menjadi Polri yang tegas, humanis, dicintai dan dekat dengan masyarakat. Saya percayakan ini semua ke rekan-rekan semua. Dan laksanakan semua amanah ini dengan sekuat tenaga. Lakukan yang terbaik yang saudara-saudara bisa lakukan,” ujar Sigit.
Disisi lain, Sigit menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras kepada para pejabat lama yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik ketika menjabat sebagai Kapolda.
“Bagi pejabat lama, tentunya saya ucapkan terima kasih, atas kerja keras dedikasi, loyalitas rekan-rekan dalam memimpin satuan lama, apresiasi untuk rekan-rekan dan tentunya salam hormat saya untuk keluarga,” ucap Sigit.
Berikut sembilan Kapolda baru yang dilantik Kapolri Jenderal Listyo Sigit;
Irjen Midi Siswoko, dilantik menjadi Kapolda Maluku Utara (Malut)
2.Irjen Suwondo Nainggolan, dilantik menjadi Kapolda DIY
Irjen Toni Harmanto, dilantik menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim)
Irjen Albertus Rachmad Wibowo, dilantik menjadi Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel)
Irjen Rusdi Hartono, dilantik menjadi Kapolda Jambi
Brigjen Andi Rian R. Djajadi, dilantik menjadi Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel)
Irjen Setyo Budiyanto, dilantik menjadi Kapolda Sulut
Irjen Johanis Asadoma, dilantik menjadi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT)
Irjen Suharyono, dilantik menjadi Kapolda Sumatra Barat (Sumbar)
Jakarta -Monitoring News- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Menanggapi hal tersebut, Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.
“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9).
Untuk saat ini, Dedi menyebut bahwa, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.
“Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.
“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.
Jakarta -Monitoring News- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Menanggapi hal tersebut, Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.
“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9).
Untuk saat ini, Dedi menyebut bahwa, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.
“Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.
“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.