Makassar , Monitoring News– Merasa martabatnya dicemarkan dan nama baiknya dirusak di ruang publik Sosial Media, seorang ibu rumah tangga, Astrid Rowiena laporkan dua akun Facebook ke Polrestabes Makassar (16/5/25). Dengan didampingi kuasa hukumnya, ia secara resmi melaporkan dua orang berinisial YLD dan MY atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). LaporanLanjutkan membaca “Diduga Langgar UU ITE, Astrid Rowiena Laporkan YLD dan MY ke Polrestabes Makassar”
