Tinjau Pasar Sehat Sabilulungan Soreang, Kapolri Pastikan Ketersediaan Minyak Curah dan Sembako Jelang Ramadhan Tercukupi

BANDUNG – Monitoring News-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau Pasar Sehat Sabilulungan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022). Dalam kunjungannya tersebut, Sigit ingin memastikan proses distribusi berjalan lancar, ketersediaan minyak goreng khususnya jenis curah tersedia dan penjualannya sesuai dengan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.

Menurut Sigit, minyak goreng curah serta sembako harus terjamin ketersediaannya untuk masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi, sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan.

“Tadi saya tanya langsung ke beberapa pedagang terkait keberadaan minyak goreng. Memang kemarin mereka sampaikan minyak curah masih belum dapat sesuai HET, tapi hari ini saya tanyakan untuk pasar Soreang mendapatkan 5 ton dan dibagikan kepada 61 pedagang,” kata Sigit usai melakukan peninjauan.

Menurut Sigit, para pedagang menjual minyak goreng kepada masyarakat dengan harga Rp15.500 per kilogram. Hal itu sudah sesuai HET yang ditetapkan Pemerintah.

Mantan Kabareskrim Polri ini juga menanyakan langsung kepada para distributor berapa harga yang mereka lepas ke pedagang. Para pedagang mengaku melepas minyak goreng dengan selisih seribu rupiah sehingga sampai ke konsumen Rp15.500.

“Saya harap dan minta tolong ini terus dikontrol sehingga keberadaan minyak curah betul-betul bisa tersedia dan harganya sesuai dengan HET,” ujar Sigit.

Mantan Kapolda Banten ini juga berharap ketersediaan dan harga minyak goreng termasuk sembako benar-benar terjaga hingga bulan Ramadan nanti dan seterusnya.

Dengan begitu, segala kebutuhan sembako dan komoditas lainnya yang dibutuhkan masyarakat khususnya ibu-ibu rumah tangga selalu tersedia.

“Tentunya fluktuasi harga saya harapkan terus diikuti sehingga kita betul-betul bisa menjaga dan terkendali,” tutup Sigit.

,,Humas Polda Sulsel,,

Ungkap Sabu 1,196 Ton, Kapolri: Kita Jaga Program Pemerintah Wujudkan SDM Unggul

Jawa Barat -Monitoring News- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk terus berkomitmen mencegah dan memberangus peredaran narkotika di Indonesia. Menurut Sigit, hal itu wujud nyata, untuk menjaga serta mengawal program Pemerintah dalam mewujudkan SDM yang unggul.

Hal itu ditegaskan oleh Kapolri saat memimpin konferensi pers pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 1,196 ton di Pusdik Intelkam, Soreang, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022).

“Karena itu saya berikan apresiasi kepada rekan-rekan yang melakukan pengungkapan. Saya kira apa yang telah rekan-rekan lakukan tentunya jadi bagian dan kontribusi bagi kita untuk menjaga agar program Pemerintah mewujudkan SDM unggul, untuk menuju Indonesia Maju atau Indonesia Emas betul-betul kita bisa jaga,” kata Sigit.

Dengan adanya komitmen pencegahan peredaran narkotika di Indonesia, kata Sigit, hal itu akan mencegah rusaknya generasi muda sebagai generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba. Karena itu, Sigit meminta, kepada seluruh jajaran dan stakeholder terkait untuk memberangus barang haram tersebut dari hulu hingga hilir.

“Sekali lagi tentunya saya mohon informasi dan kerjasama ditingkatkan terus. Kemudian kita harus memiliki daya tangkal dan daya cegah, terhadap bahaya dari penyalahgunaan narkoba,” ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Menurut Sigit, pengungkapan narkotika jenis Sabu seberat 1,196 ton melalui Joint Investigation antara Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat dan BNNP Jawa Barat itu, adalah salah satu keberhasilan terbesar di awal tahun 2022 ini.

Dengan adanya pengungkapan itu, Sigit memaparkan bahwa, pengungkapan narkoba sepanjang 2022 periode Januari hingga Maret, Polri telah mengungkap sabu sebanyak 2,73 ton, ganja 7,24 ton dan pil ekstasi sebesar 230.789 butir.

“Saya harapkan kedepan pengungkapan besar terus dilakukan. Dan yang paling penting bagaimana kita mencegah agar narkoba, kita tekan untuk tidak masuk ke dalam negeri. Serta, lalu bagaimana berikan hukuman maksimal kepada pelaku-pelaku bandar. Sehingga kemudian Indonesia ini tidak menjadi pasar buat mereka,” ucap eks Kapolda Banten itu.

Demi menyelamatkan generasi bangsa, Sigit juga berharap para pengedar ataupun bandar yang memasukan dan mengedarkan narkoba di Indonesia dapat diberikan hukuman secara maksimal. Menurutnya, hal itu agar menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana narkoba.

“Tentunya kami mengimbau, untuk mitra kami di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri untuk memberikan hukuman yang maksimal terhadap para pelaku. Sehingga kita tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab agar generasi kita, generasi muda kita betul-betul bisa terjaga dari ancaman narkoba,” tutur Sigit.

Terkait pengungkapan kasus ini, Sigit juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk menjerat para pelaku dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya Sigit menyebut bahwa, dari keberhasilan pengungkapan 1,196 ton sabu ini, kepolisian dan stakeholder terkait berhasil menyelamatkan kurang lebih 5.980.000 orang dari potensi
penyalahgunaan narkotika.

Lebih dalam, pada kesempatan ini, Sigit kembali mengingatkan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak ‘main-main’ terhadap narkotika. Pasalnya, ia tidak akan segan untuk memberikan hukuman atau sanksi tegas.

“Dan saya juga minta pada rekan-rekan seluruh Kapolda dan Kapolres, kalau ada anggota terlibat pecat, pidanakan dan berikan hukuman maksimal. Karena itu komitmen kita. Saya tidak mau bahwa ada bagian dari instirusi Polri ikut bermain main dengan ini,” tegas Sigit.

“Namun terhadap anggota yang mengungkap dan memiliki prestasi, saya juga berkomitmen untuk memberikan reward. Sehingga kinerja anggota akan terus menjadi lebih baik,” tambah Sigit sekaligus mengakhiri.

,,Humas Polda Sulsel,,

Gelar Rakernis, Kadiv Humas Paparkan Tantangan Polri di Era Digital

JAKARTA – Monitoring News-Satuan Kerja (Satker) Divisi Humas Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pada 22-23 Maret 2022. Dalam kesempatan itu, diantaranya membahas soal tantangan yang akan dihadapi Polri di era digital.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Polri sebagai institusi pelayan masyarakat dengan spektrum luas melakukan banyak perubahan terkait fungsi dan dinamika Polri di era digital.

“Perkembangan teknnologi komunikasi, yang menyebabkan terjadinya perubahan budaya atau cara manusia mengkonsumsi media, mau tidak mau juga harus diikuti oleh Polri,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (24/3).

Di era digital dan perkembangan teknologi informasi, kata Dedi, pihaknya juga mengantisipasi segala tantangan dan segala bentuk dinamika yang terjadi di media. Dengan adanya keterbuakan informasi, masyarakat saat ini dengan cepat bisa mengakses dan mendapatkan informasi yang berkembang.

“Tentu saja model kehumasan yang hanya pasif menanggapi apa yang ada di media massa atau media sosial, rasanya sudah tidak pantas lagi ada pada masa kini. Selain itu, bermain dalam platform tunggal, rasanya juga sudah amat ketinggalan jaman dan sulit untuk menyeleraskan dengan perkembangan masyarakat secara umum,” ujar Dedi.

Dedi mengungkapkan, dari hasil diskusinya dengan pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan, segala kesiapan yang telah dilakukan dalam penanganan humas di institusi Polri, sudah on the track.

“Polri adalah institusi pemerintahan yang terus menyelaraskan diri mereka dengan teknologi komunikasi yang terbaru, dan juga terus menyiapkan sumber daya manusia terbaik di bidang ini. Jadi, jangan ragukan kemampuan Polri dengan Presisinya dalam melayani masyarakat Indonesia,” tutup Dedi.

,,Humas Polda Sulsel,,

Penyebar Sekaligus Pemeran Video Mesum di Makassar Diduga Mantan Pacarnya

Makassar -Monitoring- Warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sempat digegerkan beredarnya video mesum lewat akun media sosial Facebook. Video itu menunjukkan hubungan badan layaknya suami istri, video itu diduga disebar lewat akun FB Mhmmd Anto.

Beredarnya video itu, membuat keluarga pemeran perempuan melakukan pelaporan ke Polrestabes Makassar.

Orang tua perempuan sekaligus korban mengidentifikasi penyebar sekaligus pemeran adegan video tak senonoh itu adalah mantan pacar anaknya.

Diduga lelaki berinisial MA, warga Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, menurut orang tua korban adalah mantan pacar anaknya dan pernah ikut bekerja bersama orang tua korban ke Morowali.

Kuasa Hukum keluarga korban, Adiarsa MJ, SH membenarkan pelaporan resmi tersebut, saat ini kata dia, menegaskan kliennya adalah korban dan meminta Polrestabes Makassar dan pihak Unit PPA segera mengamankan terduga pelaku.

“Kami sudah laporkan kemarin yang bersangkutan dan meminta terduga pelaku segera diamankan. Terduga pelaku penyebar video tersebut juga merupakan selaku pemeran pria yang ada dalam video itu,” demikian Adiarsa dan Abd. Kadir, SH saat menggelar konferensi pers dihadapan awak media Press Room Lobi Hotel Bahagia Jl Buru, Senin (21/3/22).

Adiarsa menambahkan, perbuatan terduga pelaku melanggar tindak pidana pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Terkait motifnya menyebarkan videonya sendiri menurut orang tua korban faktor sakit hati karena diputuskan anaknya. Terduga Pelaku diancam hukuman paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman enam tahun,” terang Pengacara yang juga Ketua LSM PERAK ini.

Pihaknya pun akan mengawal kasus tersebut sampai pelaku diproses hukum.

,, Mahmuddin,,

PH Keluarga Korban Penyebaran Video Syur di FB Desak Polrestabes Tangkap Pelaku

MAKASSAR —-Terkait dengan adanya dugaan tindak perbuatan tidak menyenangkan, yang dilakukan oleh seorang oknum Masyarakat, yang berinisial (MA) yang telah menyebarkan foto serta video, dan pengancaman, dengan melontarkan bahasa ingin membunuh korban yg berinisial (EN), dan sangat, meresahkan keluarga besar korban

sehingga orang tua korban menjadi panik dan trauma, Atas kejadian ini korban sangat merasa ketakutan, dan meminta perlindungan Hukum, dengan di dampingi dari media online,”Dari redaksi monitoring News dan angota LSM PERAK melaporkan perbuatan pelaku (MA) di polres tabes kota Makassar

Mahmuddin pimpinan redaksi monitoring News berharap dengan di laporkanya pelaku dengan pencemaran nama baik, dan perbuatan yang tidak menyenangkan, meminta kepada pihak kepolisian Polres tabes kota Makassar agar menyikapi laporan ini dan mengamankan pelaku agar tidak terjadi hal hal yang tidak di,inginkan bersama

Ketua LSM PERAK Adiarsa MJ, SH selaku penasehat hukum keluarga pelapor dalam komprensi persnya, menyampaikan kepada awak media bahwa masalah ini, akan di kawal, sampai terduga pelaku di amankan dan korban juga merasa aman hidupnya

,, Zainuddin Rahman,,

MA resmi di laporkan ke Polrestabes kota makassar

Makassar, Monitoring News-Terkait adanya dugaan melanggar hukum yg telah di lakukan oleh oknum yg berinisial MA ,menyebarkan foto dan video serta mengancam ingin membunuh korban yg berinisial EN apa yang di lakukan oleh oknum MA cukup meresahkan keluarga besar korban

sehingga orang tua korban di dampingi pimpinan redaksi monitoring dan angota LSM PERAK melaporkan perbuatan pelaku MA di polres tabes kota Makassar

Mahmuddin pimpinan redaksi monitoring News berharap dengan di laporkanya pelaku dengan pasal berlapis ,,pencemaran nama baik ,UU ITE dan pengancaman pihak pelres tabes kota Makassar cepat menyikapi laporan ini dan mengaman kan pelaku agar tidak terjadi hal hal yang bisa menimbulkan masalah baru.

Dan kita tunggu ketua LSM PERAK selaku kuasa hukum pelapor untuk komprensi pers .

,,Usman,,

Rapat Persiapan Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Dengan Dewan Pembina DPW MOI Sulsel

Makassar , Monitoring News-Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia ( MOI ) Sulawesi Selatan memastikan akan mengikuti rapat kerja Nasional ( RAKERNAS ) MOI yang Ke Dua di Balikpapan 22 – 24 Maret

Siap mengikuti Rakernas MOI yang akan di laksanakan di Balikpapan bulan Maret 2022 ini. Dengan Rakernas tersebut, Muslimin Selaku Ketua DPW MOI Sulsel menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan persiapan 80 persen dan sangat optimis kegiatan rakernas itu bisa sukses

” Direncanakan 15 orang pengurus DPW Dan DPC Moi sulawesi selatan yang ikut dalam kegiatan tersebut kata Muslimin, kamis ( 17-03-2022 )

Saat ini MOI Sulawesi Selatan sedang mematangkan persiapan, khususnya anggaran untuk mengikuti rakernas.

Lanjut dia mengatakan bahwa pihaknya siap turut serta mensukseskan acara tersebut. “Saya harapkan semoga rekan-rekan anggota MOI bisa mensukseskan rakernas nanti, dan MOI Sulawesi Selatan bisa ikut andil dalam acara tahunan tersebut,” tutupnya.

,, Mahmuddin,,

SEKAT-RI Soroti Tindakan Fatal Oknum Polres Lampung Timur

Makassar -Monitoring News-Serikat Wartawan Media Online Republik Indoensia (SEKAT-RI) menyoroti tindakan fatal oknum Polres Lampung Timur terkait atas penangkapan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, Sabtu (12/3/2022)

Tindakan oknum Polres Lampung Timur “disusupi”, berdasarkan desakan pihak tertentu bukan berdasarkan aturan hukum.

Seharusnya dalam hal ini, oknum Polres Lampung Timur independen dan tidak mencerminkan penegakan hukum yang menyimpang

“Saya menilai oknum Polres Lampung Timur sengaja ingin mempertontonkan bentuk penegakan hukum yang menyimpang di depan publik saat proses penangkapan Wilson Lalengke” kata Muhammad Iqbal Ketua Umum SEKAT-RI kepada media ini, Minggu (13/3/2022)

Iqbal mengatakan, kalau oknum Polres Lampung Timur bijak seharusnya dalam penegakan hukum itu mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara bukan dengan Pidana yang bersifat Ultimum Remedium.

“Dan saya melihat persoalan ini tidak ada kerugian material tetapi hanya ego masing-masing pihak” bebernya

Iqbal menambahkan terkait Wilson Lalengke yang menjatuhkan papan bunga di depan Mapolres Lampung Timur itu bukan kategori perusakan

Sebab kata dia, papan bunga yang dijatuhkan itu lalu ditegakkan kembali oleh anggota kepolisian tanpa ada kerusakan sama sekali

Tidak ada kerusakan, karena pasal perusakan adalah unsurnya tidak dapat dipakai kembali. Pasal 1 KUH Pidana berisi, bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali ada dasar hukum dan aturannya.

“Jadi penangkapan tanpa dasar hukum dan patut diketahui tidak ada unsur pidananya adalah pelanggaran hukum formil dan oknum Polri tersebut bisa dikenakan sanksi etik” ujarnya

Terkait soalan Wilson berbicara dengan nada tinggi kepada anggota polisi kata Iqbal itu hanya sebuah soft skill dalam komunikasi. Dan setiap pemimpin haruslah mempunyai keterampilan teknik komunikasi ini

“Bicara dengan nada tinggi tanpa berkata-kata kotor tidak bisa dijadikan alasan atas penangkapan Wilson Lalengke” terangnya

Terlepas dari adanya dugaan sikap Wilson Lalengke yang dinilai tidak sopan oleh pihak kepolisian dan menyinggung pihak lain hal itu wajar biasa-biasa saja

“Jika setiap orang yang dinilai tidak sopan dan menyinggung perasaan orang lain kemudian mereka ditangkap dan ditahan maka kantor polisi penuh dong” kata Iqbal

Oleh karena itu, SEKAT-RI meminta kepada Kapolri dan Kapolda Lampung agar segera membebaskan Wilson Lalengke

“Kami juga meminta bapak Kapolri agar Kapolres Lampung Timur dan anggotanya diperiksa secara marathon termasuk dalam memprtontonkan praktik penegakan hukum model baru ini” ujar Iqbal mengakhiri

Sekedar diketahui, kasus ini bermula saat Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke bersama rombongan pewartanya dan diampangi oleh warga mendatangi Polres Lampung Timur pada Sabtu (12/3/ 2022)

Kehadiran Wilson Lalengke bertujuan menemui Kapolres guna konfirmasi mengapa dan bagaimana penanganan kasus anak buahnya yang juga Pemred pada media online itu ditahan.

Kapolres yang dihubungi berulangkali namun Wilson tak digubris, sehingga Ketum PPWI memasuki ruangan Polres Lampung Timur

Wilson pun akhirnya diterima oleh beberapa anggota polisi lainnya, namun pihak polisi yang menerima bukannya memberikan penjelasan atau meminta pihak rombongan duduk dan memanggil Kapolres malah di antara keduanya tampak bersitegang dalam perdebatan

Ditengah perdebatan itu, Kapolres yang dinantikan itu tak kunjung datang, kesabaran Wilson pun hilang, da kemudian menurunkan karangan bunga yang bertuliskan, ”Selamat buat pihak polisi atas penangkapan oknum wartwan”

Dihari yang sama, Wilson ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur atas laporan tokoh adat Lampung Timur

Tokoh adat Lampung Timur tidak terima lantaran papan bunganya dijatuhkan oleh Wilson Lalengke di depan Mapolres itu

Sebelum Wilson digelandang oleh tim gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur

Wilson mempertanyakan berkali- kali, siapa yang membuat laporan, namun petugas tidak menjawab sama sekali.

“Siapa yang membuat laporan,” tanya Ketum PPWI itu berkali- kali namun tidak dijawab oleh polisi

Tanpa menjawab pertanyaan Wilson, tim gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur memaksa untuk memborgol langsung Wilson Lalengke

Pasca Wilson Lalengke ditahan, barulah tokoh adat Lampung Timur memberanikan diri muncul di publik dan membuat pernyataan resmi di Mapolres Lampung Timur

Mahmuddin

Legalisasi “ WilsoLaw As a Tool of Crime” di Penangkapann Lalengke

Jakarta-Monitoring News-kasus penangkapan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) telah terjadi legalisasi “Law as a tool of crime” atau perbuatan menjadikan hukum sebagai alat kejahatan.

Kepolisian Resort Lampung Timur boleh saja beralasan menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Laporan masyarakat memang wajib dilayani dan diproses sesuai ketentuan yang diatur.

Namun dalam kasus penangkapan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke atas laporan polisi terkait pengrusakan karangan bunga pemberian warga yang sudah menjadi milik Polres Lampung Timur langsung diproses secara ‘membabi-buta’. Tak ada surat pemanggilan kepada pelaku dan surat penetapan sebagai tersangka tiba-tiba Wilson Lalengke langsung ditangkap bak teroris saat hendak memperjuangkan keadilan terhadap wartawan di Markas Polda Lampung.
Wilson Lalengke kemudian diborgol dan diseret ke Mapolres dan diperlakukan oleh oknum petugas polisi seperti penjahat kelas berat. Sebagai rekan seprofesi, penulis miris dan sedih melihat perlakuan aparat negara yang digaji dari keringat rakyat dan memperlakukan tokoh pers dan alumni Lemhanas ini seperti penjahat dalam kasus sepeleh.

Kapolres Lampung Timur sesungguhnya bukan anggota polisi yang masih berpangkat rendahan. Seharusnya paham bahwa pemberi karangan bunga ucapan selamat dalam bentuk apapun secara hukum sudah melepas hak kepemilikan atas barang yang diberikan kepada penerima. Itu sudah menjadi hukum positif yang berlaku di seluruh dunia. Jadi karangan bunga itu adalah milik Polres bukan lagi milik si pemberi.

Bahwa terjadi insiden penurunan papan karangan bunga milik Polres Lampung Timur di halaman Mapolres oleh Wilson Lalengke lebih disebabkan reaksi berlebihan yang diakibatkan isi dari ucapan selamat itu berisi pelecehan terhadap wartawan dan seakan ingin membenturkan watawan dengan institusi Polres Lamptim dalam penanganan perkara Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com Muhammad Indra.
Terlepas dari kejadian itu, Polres Lamptim seharusnya tidak memproses laporan polisi yang dilayangkan orang yang mengaku pemilik papan karangan bunga yang sejatinya sudah menjadi milik Polres Lamptim.

Penulis ingin lebih menarik jauh ke belakang terkait apa sebetulnya yang diperjuangkan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke di Polres Lamptim. Wilson sedang tidak membela pengusaha kaya tapi sedang memperjuangkan hak azasi anggotanya yang dikriminalisasi.

Wilson yang saya kenal bukan sekali ini membela kepentingan wartawan yang terzalimi, tapi warga umum sekalipun tak luput dari perhatiannya. Bahkan seorang ibu anggota Bhayangkara, isteri perwira polisi di Polda Sulut yang menjadi korban kriminalisasi turut pula dibelanya mati-matian. Karena Wison menentang keras praktek legalisasi hukum sebagai alat kejahatan untuk mengkriminalisasi orang yang tak bersalah.

Akan halnya Anggota PPWI Muhammad Indra, Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com yang menjadi korban kriminalisasi ikut dibela Wilson tanpa pamrih. Jauh-jauh dari Jakarta terbang ke Lampung untuk membela anggotanya yang dizalimi.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Wilson selaku Ketua DPN PPWI usai korban kriminalisasi pers Muhammad Indra ditahan penyidik Polres Lamptim, secara gamblang diungkapan kronologis kejadian penangkapan terhadap korban di rumahnya.

Sebelum ditangkap, Muhammad Indra diungkapkan sempat memberitakan peristiwa seorang isteri menggrebek suaminya lagi berselingkuh dengan wanita idaman lainnya. Pelaku perselingkuhan itu Bernama Rio yang disebut-sebut merupakan pimpinan organisasi masyarakat dan orang dekat Bupati di Lampung.

Pasca pemberitaan itu, Rio Bersama keponakannya Noval yang juga berprofesi sebagai wartawan meminta Muhammad Indra melakukan pertemuan untuk membicarakan kasus perselingkuhan yang diberitakan di media ResolusiTV.com.

Pihak Rio meminta bantuan Noval agar persoalan itu diselesaikan secara baik-baik dengan Muhammad Indra. Meskipun sibuk dengan kegiatan medianya, Indra akhirnya mengorbankan waktu dan kesibukannya untuk memenuhi permintaan Noval rekannya sesama wartawan untuk bertemu di Masjid Desa Sumbergede.

Dalam suasana damai dan kekeluargaan Muhammad Indra bersedia menolong rekannya Noval agar berita tentang perselinguhan pamanya Rio dihapus dari halaman media ResolusiTV.com. Dan Noval pun memberikan uang kepada Muhammad Indra sebagai uang pengganti transport serta waktu yang diberikan untuk bertemu menyelesaikan persoalan nama baik pamannya dengan pendekatan sesama profesi.

Uang yang diterima Muhammad Indra tidak banyak karena hanya 3 juta rupiah sehingga tidak layak dikategorikan pemerasan. Itupun bukan permintaan Indra melainkan pemberian. Yang pasti uang itu tidak diterima korban kriminalisasi pers Muhammad Indra dari Rio sang pelapor.

Pertemuan itu rupanya bagian dari skenario untuk menjebak Muhamad Indra setelah menerima uang dari Noval. Rio yang secara langsung tidak memberikan uang kepada Muhammad Indra justeru menghianati kesepakatan dan pertemuan di Masjid dengan melaporkan Muhammad Indra dengan tuduhan pemerasan.

Dari peristiwa pertemuan itu sudah bisa dipastikan ada scenario yang dilakukan Rio Bersama Noval untuk menggunakan Hukum atau pasal pidana pemerasan terhadap Pimred ResolusiTV.com Muhammad Indra dengan bukti pemberian uang tersebut ke polisi.

Bagi penulis cukup sulit untuk tidak berprasangka bahwa oknum aparat Polres Lampung Timur tidak terlibat dalam skenario legalisasi law as a tool of crime yang diterapkan Rio untuk menjerat Muhammad Indra. Sepertinya tabiat Rio yang suka berhianat kepada isterinya ikut pula dipraktekan kepada Mumammad Indra dengan menghianati kesepakatan dan niat baiknya menolong untuk menghapus berita perselingkuhannya di media ResolusiTV.com agar nama baik Rio bisa tetap terjaga.

Bagaimana mungkin polisi memproses tuduhan pemerasan dengan uang yang hanya berjumlah 3 juta rupiah yang diterima tersangka. Serendah itukah parameter nilai uang pemerasan menurut Polres Lamptim? Polisi sangat jelas tidak memperlihatkan profesionalismenya ketika menangani perkara ini. Sejatinya wartawan yang dilaporkan dimintai keterangan dulu.

Motif atau mens rea dalam kasus ini pun gak ada sama sekali. Karena berita terkait kasus tersebut sudah dimuat di media ResolusiTV.com oleh Muhammad Indra. Dari mana polisi dan pelapor memiliki bukti ada pemerasan atau permintaan uang dari Muhammad Indra kepada pelapor dalam jumlah besar karena tujuan pemberitaan.

Faktanya berita sudah naik dan terpublikasi. Di mana letak pemerasannya lalu polisi bertindak fulgar dan menggerbek rumah tersangka dengan cara-cara yang kurang pas dan menggambarkan arogansi lembaga kepada rakyat yang menggajinya.

Operasi tangkap tangan kelihatan sekali sangat dipaksakan. Karena tersangka tidak pernah meminta uang kepada pelapor dan kejadian bukan di rumah tersangka melainkan di Masjid Desa Sumber Gede. Niat tersangka justeru sebaliknya adalah itikad baik menolong pelapor agar nama baiknya bisa terjaga dengan bersedia menghapus berita perselingkuhanya. Fakta ini pun disaksikan langsung isteri tersangka.

Akibat dari itu, wajar jika Wilson Lalengke selau Ketum DPN PPWI meradang karena anggotanya dikriminalisasi. Meskipun dalam proses pembelaan yang dilakukan Wilson Lalengke itu telah terjadi rentetan peristiwa yang menyebabkan dirinya ditangkap polisi.

Dengan fakta penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke ini, penulis menjadi semakin yakin ada pihak yang sukses menjadikan law as a tool of crime. Dan pihak oknum Polres Lamptim dan Kapolresnya harus ikut bertanggungjawab atas persoalan itu. Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo sebaiknya segera mencopot Kapolres Lampung Timur dan memberi sanksi kepada seluruh oknum penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Wilson Lalengke yang melanggar prosedur. Polisi harusnya menunjukan profesionalisme bukan arogansi.
Terlepas dari semua itu, Wilson Lalengke juga dikabarkan sudah meminta maaf kepada Polres karena sempat membentak petugas Polres dan merobohkan papan karangan bunga. Selain itu Wilson juga meminta maaf kepada tokoh adat Lampung karena karangan bunga dari keluarga adat yang dirobohkannya menyinggung keluarga adat setempat.

Penulis : Heintje G. Mandagi
Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketum DPP SPRI

PERAK Bawa Ratusan Truk Demo di Dishub dan DPRD Sulsel

Makassar -Monitoring News– Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (PERAK) nyaris membuat macet sepanjang Jl Perintis Kemerdekaan, Rabu (2/3/22). Pasalnya, bersama DPP LiRI mendampingi dan mengawal ratusan mobil truk yang tergabung dalam Persatuan Supir Truk Sulawesi (PSTS) menuju Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan dan Kantor DPRD Provinsi Sulsel Jl Urip Sumoharjo.

Dalam orasi dan pernyataan sikapnya, PSTS mendesak Dishub dan BPTD Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI memberikan kebijakan agar tidak dilakukan operasi atau penindakan kepada sopir truk selama masih tahap sosialisasi dan belum diberlakukan secara nasional.

“Kami ada 9 tuntutan dan 9 pernyataan sikap, kalau betul-betul diberlakukan pembatasan ODOl atau muatan maka masyarakat yang akan terkena imbasnya atas kenaikan harga,” ucap Muslimin dalam orasinya.

Pria yang akrab disapa Bang Mus ini juga, prihatin dengan nasib para supir truk jika pembatasan ODOl ini diberlakukan.

“Kasihan Supir Truk jika regulasi ini diberlakukan namun tidak ditunjang dengan kebijakan yang memihak kepada supir maupun pengusaha ekspedisinya,” jelas Bang Mus selaku Korlap Aksi.

Ketua LSM PERAK, Adiarsa MJ, SH yang dimintai tanggapannya setelah menyampaikan aspirasinya mengatakan, pihaknya akan setia mengawal kepentingan masyarakat termasuk para supir truk.

“Beberapa hari ini kita disusahkan mencari minyak goreng, saya yakin dan percaya kalau terjadi pembatasan muatan maka barang dan sembako harganya juga melonjak imbasnya masyarakat lagi yang disusahkan,” terang Adiarsa.

Sementara itu, Kabid Lalu lintas Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel, H. Aruddin saat menerima aspirasi para pengunjuk rasa mengatakan, siap menjembatani aspirasi supir truk tersebut apalagi berdampak pada ekonomi masyarakat.

“Hari ini kami pastikan ada keputusan atau kebijakan lokal yang keluar, kami akan berkoordinasi dengan Pihak BPTD Kemenhub RI,” katanya.

Perwakilan BPTD Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Arham Safti berjanji akan memberikan keputusan dan kebijakan yang akan diambil setelah berkoordinasi dengan pimpinannya.

Berlanjut ke DPRD Sulsel, para demonstran diterima oleh salah satu Ketua Komisi yang membidangi Perhubungan, Rahman Pina.

“Kami pastikan akan segera undang seluruh pihak yang berkepentingan agar sama-sama didengar dan seperti apa keputusan nantinya,” ungkapnya.

Dalam aksi tersebut, LSM PERAK dan PSTS berjanji akan datang dan mengerahkan lebih banyak hingga ribuan armada truk jika tidak ada kebijakan yang keluar demi keberpihakan kepada masyarakat kecil.

Diketahui, aksi ini termasuk salah satu issu nasional yang juga berlangsung di Provinsi lain dimana pemerintah diminta mengevaluasi kebijakan terkait pembatasan dan pelarangan Truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Pembatasan ODOl dapat menimbulkan gejolak ekonomi sehingga mengganggu dan menghambat program pemerintah terkait pemulihan ekonomi nasional

,, Mahmuddin,,

(*)

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai