Luwu, Monitoring News- kunjungan Pengawasan Lembaga pembela rakyat Indonesia PERAK Di SDN SAGENAE Terkait penggunaan dana bos , Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 PP Nomor 61 Tahun 2010 Tentang keterbukaan informasi publik dan petunjuk teknis penggunaan dana bos (juknis bos)
Mahmuddin koordinator divisi pengawasan dan Monitoring DPP Lembaga pembela rakyat Indonesia PERAK Menyampaikan Kepada Awak media Saat kami bersama tim berkujung ke SDN SAGENAE 26 -September 2023, kami melihat papan informasi penggunaan dana bos nya terpasang di tempat yang mudah dilihat dan di isi sesuai tahun ini
Dan saat kami bertanya terkait penggunaan dana bos yang di kelola kepsek dan bendahara nya Mengatakan kami menggunakan dana bos Berdasarkan RKAS Dan realisasinya sudah kami tulis di papan informasi penggunaan anggaran dana bos
Rosnilawati S.pd,M.pd Mengatakan Berkat adanya bantuan dana bos sangat membatu bagi kelancaran proses belajar mengajar dan membenahi sekolah sedikit sedikit dan insyaallah kedepannya Siswa kami Akan Mengikuti ujian Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK)
Monitoring News- Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri menggelar bakti sosial di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/10/23). Bakti sosial itu berupa pembagian air bersih kepada masyarakat sebagai upaya mengatasi kekurangan air bersih akibat kemarau panjang yang tengah terjadi.
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menerangkan bahwa pembagian air bersih ini merupakan upaya Polri membantu masyarakat yang membutuhkan akses air bersih sebagaimana perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, bakti sosial dilakukan dalam rangka Hari Jadi Ke-72 Humas Polri.
“Pembagian air bersih ini tidak hanya dilakukan di sini, tetapi juga di 35 titik lainnya,” ujar Kadiv Humas Polri, Rabu (4/10/23).
Menurut Kadiv Humas, jumlah air yang dibagikan mencapai 1.500.000 liter ke 35 titik tersebut.
“Semoga ke depan kegiatan-kegiatan seperti ini dapat lebih sering dilaksanakan untuk memupuk rasa persaudaraan kita semuanya,” ungkap Kadiv Humas.
Kadiv Humas memastikan, berbagai kekeringan yang terjadi di sejumlah daerah menjadi perhatian Jenderal Sigit dan jajaran Polri. Oleh karenanya, pembagian air bersih ini diupayakan secara menyeluruh di Bid Humas polda hingga polres jajaran.
Selain itu, ujar Kadiv Humas, upaya penanggulangan akan terus dilakukan dengan langkah preventif untuk menghindari dampak krisis air yang berkepanjangan. Ia berharap, masyarakat akan memanfaatkan dengan bijak air bersih yang di distribusikan oleh anggota Polri.
Makassar, Monitoring News-Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum. didampingi Wakapolda Sulsel Brigjen Pol CH Patopoi S.St., M.K., SH dan Pejabat Utama Polda Sulsel Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Mantap Brata 2023-2024 di Hotel Dalton Jl. Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa (03/10/23).
Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dan Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. H. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr.(Han).
“Rakor ini untuk menyatukan persepsi dan memantapkan Sinergitas dalam menghadapi Pemilu 2023-2024, “ungkap Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum. dalam sambutannya.
“Melalui Rakor ini kita dapat menginventarisir berbagai permasalahan dan mengevaluasi kinerja serta sharing informasi dan pengalaman, sehingga diharapkan dapat menghasilkan kerjasama untuk memperbaiki segala kekurangan yang ada,” lanjut Kapolda.
Kapolda juga menerangkan bahwa rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka kesiapan pengamanan pemilu 2023-2024 ini sebagai upaya untuk meningkatkan dan memantapkan keterpaduan tugas dan fungsi antar Dinas Instansi sehingga penyelenggaraan Pemilu dapat berlangsung sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Jakarta, Monitoring News-Divisi Humas Polri menyelenggarakan donor darah dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-72 Humas Polri. Acara donor darah tersebut diselenggarakan serentak di Mabes Polri hingga Bidhumas Polda jajaran.
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menjelaskan, perayaan Hari Jadi ke-72 Humas Polri dengan donor darah ini diusung sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Dalam arahannya, Jenderal Sigit menekankan agar Polri selalu ada dan dekat dengan masyarakat.
Donor darah ini dipandang menjadi salah satu cara membantu masyarakat, terutama di bidang kesehatan.
“Kegiatan kemanusiaan melalui donor darah yang dilaksanakan saat ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Hari Jadi ke-72 Humas Polri dan di harapkan bermanfaat bagi Kesehatan pendonor dan masyarakat yang membutuhkan,” ujar Kadiv Humas dalam keterangan tertulis, Senin (2/10/23).
Menurut Kadiv Humas, acara ini mengusung tema Humas Polri Presisi Untuk Negeri. Kegiatan donor darah ini berkolaborasi antara personel Humas Polri dan rekan-rekan media serta PMI.
Kolaborasi ini, ujar Kadiv Humas, juga merupakan wujud bahwa humas polri dan rekan-rekan wartawan tidak hanya solid dalam memberikan informasi penting kepada masyarakat tetapi solid dalam upaya-upaya kemanusiaan. Dari acara ini pun, diikuti 103 pendonor.
“Saya Ucapkan Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh panitia, rekan-rekan Wartawan, PMI,Bid Humas Polda Jajaran dan semua pihak yang terlibat membantu terselenggaranya seluruh acara donor darah dalam rangka Hari Jadi Ke-72 Humas Polri ini,” jelas Kadiv Humas.
LUWU, Monitoring News – desa rante Alang telah disoroti oleh LSM perak, Mahmur selaku kepala dusun salu paku, desa Rante alang mengatakan bahwa dirinya sudah 8 tahun menjabat selaku kepala dusun, desa rantai Alang, kabupaten Luwu, saat di temui sabtu 30-9-2023
Saat di tanyakan soal sertifikat perona, ada 60 sertifikat yg dikerjakannya, dan itupun bukan cuman 1 dusun, ada 6 dusun yang lainya , total sertifikat warga ada 300 yang sementara masih dalam pengurusan
Kata si Mahmur, saat rapat bersama warga, pihak kepala desa telah mematok harga persertifikat 750 RB, tpi warga keberatan Karna terlalu mahal, akhirnya kesapakatan pun terjadi dan jumlah yg di tetapkan cuman 500 RB persertifikat, Dan sebagian warga sudah membayar setengah dari harga yang di tentukan.
Mahmuddin koordinator divisi pengawasan dan Monitoring DPP Lembaga pembela rakyat Indonesia PERAK Mengatakan menurut kami ini sudah termasuk pungli yg dilakukan oleh kepala desa Bersama Tim nya Karna telah mematok harga, yg seharusnya itu tdak perlu”
Ketika di tanyakan oleh LSM perak Mahmur mengakui sudah menerima stengah harga 250.000 per sertifikat dari warga, dan total sertifikat berjumlah 300, jadi total uang yg sdah masuk berjumlah 75 JT, dan menurutnya uang itu telah di setor kembali ke kepala desa rantai Alang, “ujarnya
Selain di selenggarakan oleh instansi pemerintah, Prona juga diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Selain itu, juga diatur dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1995 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nnomor 12 Tahun 2017. Jadi, sudah jelas bahwa ini adalah program yang dilindungi oleh pemerintah
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa lokasi Prona dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara dan penerima hak Prona hanya perlu membayar kewajiban biaya administrasi. Jadi, pengurusan sertifikat tanah Anda tetap dikenakan biaya administrasi. Namun, Anda sudah jelas bebas dari biaya pembuatan sertifikasi dan proses hukum lainnya.
Menurut penyampaian dari pak Mahmur, maka kami dari LSM PERAK, meminta penjelasan dari ibu kepala desa Rante alang, terkait harga yg di tetapkan sertifikat prona 500 RB persertifikat Lanjut Mahmuddin kami meminta penegak hukum turun langsung melihat Fakta yang Sebenarnya dan pihak kami akan membuat Laporan Resminya ke Polda Sulsel
Jakarta –Monitoring News- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan komitmennya menindaklanjuti instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberangus seluruh mafia sepak bola di Indonesia. Hal itu dilakukan demi menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih bebas dari praktik pengaturan skor (match fixing).
Komitmen itu terbukti dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola. Dalam hal ini, telah ditetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2.
“Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023.
Keenam tersangka itu adalah, K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit cadangan.
Untuk terus menciptakan iklim sepak bola Indonesia yang bebas dari mafia, kata Asep, Satgas tersebut terus melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan baik yang sudah berjalan maupun berlangsung.
Tak hanya itu, Asep menekankan, proses penegakan hukum ini sendiri hasil dari sinergitas antara Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Pasalnya, organisasi sepak bola tanah air itu menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence dan Investigation dari FIFA yang diserahkan pada tanggal 24 Juni 2023.
Dalam standar internasional, FIFA menggunakan jasa dari Sport Radar untuk menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing.
“Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan dari tahun 2018 sampai dengan 2022. Tidak menutup kemungkinan prakfik seperti itu masih terjadi di tahun 2023. Dikarenakan target tersebut masih diduga masih berkecimpung dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia sampai saat ini,” ujar Asep.
Masih dalam laporan yang sama, Asep mengungkapkan bahwa, terdapat wasit terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018.
Menerima laporan tersebut, Satgas Anti-Mafia Bola bergerak cepat melalui laporan polisi bernomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI per tanggal 5 September 2023.
Selanjutnya, Satgas Anti-Mafia Bola Polri pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang berasal dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak-pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI. Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari enam ahli pidana.
Dari rangkaian tersebut, Asep menyatakan, pihaknya menemukan fakta modus operandi yang dilakukan pihak klub untuk melobi perangkat wasit guna memenangkan pertandingan salah satu klub dengan iming-iming uang.
“Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta ke para wasit di hotel tempat menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y. Menurut keterangan klub mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan. Klub yang diduga terlibat masih aktif dalam pertandingan liga 1. Akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami,” papar Asep.
Atas perbuatannya, untuk tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyakny Rp15 juta.
Sedangkan tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Gowa, Monitoring News-Kabag RBP Polda Sulsel AKBP Burhan dan para Perwakilan PJU Polda Sulsel mewakili Kapolda Sulsel Terima Aspirasi Warga dalam kegiatan Jumat Curhat di Cafe Dewi Jl. H. Agussalim Gowa, Jumat, (22/09)
Jumat Curhat dengan bersama warga Sungguminasa. Gowa itu bertujuan mendengar aspirasi dan keluhan masyarakat dalam upaya menjaga Kamtibmas yang kondusif.
Kegiatan ini dihadiri Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, agama, adat dan pemuda Sungguminasa Kab Gowa.
Kabag RBP Polda Sulsel AKBP Burhan menjelaskan bahwa kegiatan Jumat Curhat ini sebagai sarana silaturrahmi dan sebagai wujud interaksi secara langsung antara Polri dengan masyarakat.
“Tujuannya, mendengar aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan keamanan, ataupun Instansi yang terkait untuk dilakukan perbaikan kedepannya,,” ungkapnya
Dalam kegiatan tersebut berbagai aspirasi masyarakat disampaikan di antaranya terkait masalah maraknya pembusuran dan narkoba agar dapat dicarikan solusinya. serta polisi RW yang telah berjalan dimasyarakat agar senantiasa bersinergi dengan masyarakat untuk menjaga Kamtibmas.
Menanggapi hal tersebut, dijelaskan bahwa supaya persoalan narkoba dapat dicegah harus kerja sama antara instansi terkait dan masyarakat, serta membentuk kampung bebas narkoba untuk membentuk kesadaran terhadap masyarakat, guna mencegah rusaknya generasi muda.
Terkait Polisi RW, yakni bertujuan mendekatkan polri ke masyarakat untuk pelayanan terhadap masyarakat, serta menjalankan tugas yang sudah ada. Mencegah terjadinya indikasi narkoba ditengah masyarakat dengan mengenalkan bahaya narkoba mulai dari keluarga terdekat.
Makassar-Monitoring News-Sosok Muhammaddin SE merupakan Orang yang ramah dan bersahaja ia juga banyak mengabdikan hidupnya di tengah-tengah masyarakat.
Selain seorang Aktivis ia juga sekarang maju selaku politisi yang dikagumi oleh kalangan Aktivis ,dan kalangan milenial.
Dengan bekal wawasan dan pengalaman yang mumpuni, di kamcah Organisa kelembagaan yg gencar menyuarakan aspirasi masyarakat karena itulah, dia didorong mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif DPRD Makassar Dapil 1, Meliputi 3 kecamatan ; Kecamatan Makassar , Kecamatan Rappocini, Kecamatan Ujung Pandang
“Maju sebagai Caleg semata-mata hanya ingin bekerja untuk masyarakat Makassar , karena warga sendiri yang menginginkan untuk menjadi wakil rakyat di parlemen,” ujar warga kepada wartawan 08 Februari 2024
Selain itu, warga terutama diakar rumput juga sangat mengangumi sosok yang sempat terjangnya sudah tidak diragukan lagi, karena ia sangat dekat dengan masyarakat
Lanjut dikatakan warga, selain dekat sama warga ia juga telah membantu warga ketika mendapat suatu kesulitan maupun itu urusan administrasi ataupun fisiologis,,, itulah sosok Muhammaddin SE ,,selalu hadir menyuarakan keadilan.
Sementara itu,, Pak Din yang akrab disapa saat dikonfirmasi media ini mengatakan dirinya terpanggil ‘Nyaleg’ karena dorongan dari masyarakat,kerabat dan keluarga besarnya.dan teman teman aktivis
“Insya Allah, obsesi saya ini masuk Legislatif tentu sebagai perwakilan masyarakat,ini adalah energi baru buat masyarakat Makassar melalui dapil 1 yaitu Kecamatan Makassar, Rappocini, dan ujung pandang ” tuturnya.
Selain itu, pria yang dikenal supel dan merakyat itu tertarik maju atas banyaknya dukungan dan dorongan dari masyarakat,teman-teman dan keluarga atas kinerja yang selama ini dilakukan tanpa pamrih.
“Yah namanya berusaha tapi segalanya yang diatas, Alllah SWT yang Maha Penentu. Bismillah saja dengan Nawaitu yang baik.,” pungkasnya.(Tim)
Luwu, Monitoring News-Aksi kekerasan yang dialami salah seorang wartawan saat meliput isu pemungutan liar (pungli) di pertamina Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lanipa, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, menuai sorotan dari berbagai pihak.
Termasuk diantaranya dari kelompok media dan komunitas jurnalis. Salah satunya adalah pemimpin redaksi Informasiterkini.id, Sul mengatakan kekerasan pada wartawan tidak boleh terjadi.
“Siapapun orangnya, tidak berhak mengintimidasi seorang jurnalis. Jika ada yang kedapatan melakukan hal itu maka akan diberikan sanksi hukuman pidana. Itu ada dalam aturan UU Pers,” kata Sul saat dikonfirmasi.
Kasus kekerasan yang dialami Mita, wartawan media siber Narasi Tanah Luwu ini terjadi pada Senin (11/09/2023).
“Salah seorang karyawan SPBU Lanipa mendatangi kediaman saya dan berkata dengan nada mengancam setelah saya mempublikasikan praktik pungli di SPBU yang dimaksud,” jelasnya.
Dengan adanya kasus ini, Sul menegaskan kepada pihak pertamina untuk tidak menyalahgunakan jabatannya dalam melakukan sebuah kebijakan, utamanya dalam hal menghalangi kinerja jurnalis.
“Hal ini kiranya menjadi cermin bagi pertamina-pertamina yang lain, agar pihak pertamina-pertamina yang lain tidak semena-mena memberi perlakukan mengancam jurnalis,” tegas salah satu Anggota Perkumpulan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini.
Dalam melakukan tugasnya, seorang jurnalis tidak boleh dihalangi, selagi aturan yang dilakukannya sesuai aturan pers yang berlaku.
“Kami Minta agar semua pihak untuk ikut menjaga kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, karena kerja-kerja jurnalistik dilindungi undang-undang pers,” tandasnya
Sebelumnya, dari pengakuan seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya, mengaku dipaksa membayar biaya pengisian jerigen Rp 5 Ribu meski telah menunjukkan surat resmi dari Dinas terkait untuk setiap pengisian BBM di SPBU tersebut.
Tindakan pengancaman itu bisa dijerat pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal tersebut pelaku diancam hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Selain itu, ia juga bisa dijerat Pasal 369 ayat (1) KUHP. (Tim)
Barelang- Monitoring News- Aliansi Pemuda Melayu menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa unjuk rasa berujung bentrok yang terjadi di Rempang, Batam. Peristiwa bentrok tersebut terjadi karena ada oknum pengunjuk rasa yang membawa senjata tajam dan bom molotov.
“Saya mewakili aliansi memohon maaf kepada TNI- Polri, Tim terpadu atas kejadian-kejadian sebelumnya dari aksi pertama terjadi pelemparan batu bahkan sampai hari ini, saya percaya TNI-Polri bersinergi dengan masyarakat,” ujar Koordinatur Umum Aliansi Pemuda Melayu, Pian, Senin (11/9/23).
Ia mengatakan, aksi unjuk rasa bukan dari aliansi pemuda melayu saja, tetapi banyak LSM lain. Aliansi pun tidak mengira bahwa akan terjadi peristiwa tak diinginkan tersebut, karena telah berkomitmen menciptakan aksi damai.
“Kami aliansi melayu berharap ingin menciptakan situasi kondusif ketentraman di Kota Batam,” ungkapnya.
Aliansi Pemuda Melayu memastikan tidak pernah di tunggangi sama sekali dalam aksi penyampaian pendapat. Sejak keberangkatan dari Rempang Galang, masyarakat berharap ada solusi terbaik dari pemerintah untuk masyarakat rempang galang.
Lebih lanjut ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat melayu yang ada di Kepri dan di luar Kepri yang sudah hadir dari Kalimantan Barat, Jambi, Riau, Jakarta, Karimun untuk mengikuti aksi untuk hari ini. Namun, aksi itu dibatalkan demi mencegahnya hal-hal tak diinginkan kembali.
“Demi Allah tidak ada tekanan sama sekali, kami mengedepankan persaudaraan, kami sepakat tidak akan mengadakan aksi pada 11 September 2023,” jelasnya.
Bersamaan dengan itu, aliansi mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kapolresta Barelang untuk tujuh orang yang diamankan di Polresta Barelang. Surat perizinan demo untuk hari ini yang sudah diajukan kepada kepolisian pun ditarik kembali karena pembatalan aksi.
Di sisi lain, Walikota Batam H. Muhammad Rudi, S.E., M.M., mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Barelang yang telah membantu penyelesaian permasalahan masyarakat kota Batam di Rempang. Walikota juga mengucapkan terima kasih atas penangguhan penahanan kepada tujuh orang pelaku.
“Saya Walikota menjamin agar saudara kita yang di tahan agar bisa di kembalikan ke rumahnya masing-masing. Allah telah mengijinkan masalah bisa kita selesaikan khusus untuk demo besok, kami tidak pernah menekan pihak dan jajaran, tapi kita duduk bersama, kita lebih mementingkan kepentingan umum demi membangun Kota Batam yg kita cintai,” ungkap Walikota
Walikota berharap permasalahan Rempang dapat selesai dengan musyawarah. Rempang adalah proyek strategis nasional, dan itu adalah perintah pusat sampai daerah yg harus kami selesaikan, tidak ada niat lain.
“Kami adalah pemerintah paling bawah maka dari itu kita harus mencari solusi yang paling baik bagi rempang dan kita semua,” ujar Walikota.
Kapolresta Barelang Kombes. Pol. Nugroho Tri N, S.H, S.I.K, M.H., menambahkan bahwa surat permohonan penangguhan penahanan akan dipertimbangkan demi kepentingan umum. Namun, untuk penangguhan penahanan akan lebih dulu berkoordinasi dengan penyidik agar permohonan ini dapat kabulkan.
“Saya juga mengingatkan jangan ada yang menyiarkan, memposting konten hoax, karna jarimu adalah harimaumu, dan ada Undang – Undang yang mengatur yaitu UU ITE. Banyak tersebar berita karna masalah rempang, diantaranya pasca penertiban kemarin ada berita bayi meninggal padahal itu tidak benar. Jadi saya ingatkan seluruh masyarakat mari kita sama-sama ciptakan situasi kamtibmas di Batam yang aman dan kondusif, mari kita mengelola media sosial dengan bijak,” jelas Kapolresta Barelang.
Saat ini, ujar Kapolres, situasi Rempang khususnya sembulang aman kondusif. Kemudian, pematokan yang di lakukan BP Batam dan pengukuran sudah selesai, sehingga tidak ada penolakan maupun kendala di lapangan oleh masyarakat.
Bahkan, BP Batam Sudah mulai melakukan pendataan masyarakat Rempang dengan pendampingan TNI Polri, termasuk ada 3 posko di RKSI, Kantor camat dan di PTSP. Selanjutnya, besok (12/9/23), Polresta Barelang dan Polda Kepri akan turun langsung ke Sekolah di Rempang untuk memberikan trauma healing dan bertujuan untuk menghibur anak-anak agar tidak trauma atas kejadian kemarin.
“Untuk ke depan juga kami tim terpadu akan melaksanakan kegiatan kerja bakti di masyarakat rempang, pasca kejadian kemarin akan kita bersihkan, sehingga rempang akan bersih kembali,” jelas Kapolresta Barelang.