Gowa , Monitoring news Salah satu pertambangan di Kabupaten Gowa Propinsi Sulawesi Selatan diduga tidak memiliki Ijin operasional di Desa tanabangka Kecamatan Bajeng barat Kabupaten Gowa, bilamana dugaan tambang tersebut adalah benar, maka pertambangan itu bersifat ilegal.

Dugaan pertambangan tersebut adalah milik pak pikri yang telah memberi kepercayaaan kepada Anjang sebagai pelaksana pertambangan itu, LSM PERAK (Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat) menyampaikan kepada awak media terkait pertambangan ilegal tersebut.
Divisi investigasi dan pengawasan LSM PERAK Rahman Samad bersama tim media lain nya, mencoba melakukan pencarian informasi atas perizinan pertambangan tersebut, marak bisnis tambang yang berkembang di Desa tanabangka , menjadi tugas besar bagi LSM PERAK dan awak media selaku sosial kontrol.
Ketika LSM PERAK dan para awak media turun melakukan pencarian informasi terkait dugaan perizinan salah satu tambang tersebut, ternyata sangat di sayangkan, salah satu pertambangan di duga tidak memiliki izin tambang, hal ini di perkuat saat LSM PERAK dan tim media meminta bentuk izin tembang kepada salah satu pekerja tambang yang ada di lokasi tersebut.
Di tempat terpisah, tim media segera meninggalkan lokasi tambang menuju Kantor Camat Bajeng barat dan bertemu dengan Rahmawati Rahman S.STP. selaku Camat Bajeng barat, saat dikonfirmasi, terkait perizinan salah satu pertambangan tersebut, Rahmawati Rahman membenarkan dan mengakui, kami sudah menyampaikan kepada pihak penambang agar segera dihentikan, karena diduga tidak memiliki izin tambang, selain itu juga dapat merusak ekosistem maapun objek alam yang ada diwilayah kerja Bajeng barat,
Olehnya itu , LSM PERAK bersama tim media, meminta kepada pihak penegak hukum yang terkait, agar bisnis tambang yang di duga ilegal mendapat perhatian serius untuk segera di tuntaskan terhadap bisnis tambang yang diduga tidak mengantongi izin pertambangan itu.
Adapun dugaan pelanggaran adalah ;
– Ketentuan Undang undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan nya. sedangkan dalam ketentuan pidana diduga melanggar Undang undang No 4 tahun 2009 setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Miliyar Rupiah.
Laporan: Mahmuddin
